Loading...

Friday, April 29, 2011

Sudahkan Anda Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2010?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tinggal sehari lagi. Besok tanggal 30 April 2010 adalah merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Apabila SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 dilaporkan setelah tanggal 30 April 2010, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00.

Salah satu persyaratan agar SPT Tahunan PPh Badan yang terdapat PPh kurang bayar dapat dilaporkan adalah apabila Wajib Pajak telah melunasi PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) tersebut.

Apakah Anda (yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan) telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010? Mungkin sebagian besar dari para Pembaca Setia Tax Learning sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010. Namun apabila sampai dengan hari ini, Anda masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010, janganlah panik. Walaupun besok tanggal 30 April 2010 jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur bagi Instansi Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, namun Anda masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda.

Namun bagaimanakah apabila sampai hari ini Anda belum menyetorkan PPh Pasal 29?

Berdasarkan informasi yang berhasil penulis kumpulkan, pelayanan pemenuhan kewajiban pajak untuk besok masih tetap berlangsung seperti biasa, walaupun besok adalah hari Sabtu.

Direktorat Jenderal Pajak Buka Pelayanan Tanggal 30 April 2011

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011, Pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011, dan siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada tanggal 30 April 2011 tetap buka melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Pelayanan Pihak Perbankan

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Herry Sumardjito, disebutkan bahwa pihak Bank Persepsi atau Kantor Pos penerima pembayaran pajak tetap buka untuk menerima pembayaran pajak pada tanggal 30 April 2011. Namun apakah memang Bank membuka pelayanan untuk penerimaan setoran pajak?

Untuk memastikan hal ini, penulis mencoba menelepon ke BNI melalui customer hotline service. Pihak Bank BNI memberikan informasi bahwa besok di beberapa cabangnya tetap membuka pelayanan untuk penyetoran pajak. Penulis mendapatkan informasi bahwa cabang BNI di Grand Indonesia membuka pelayanan untuk menerima setoran pajak mulai pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Selain itu juga diperoleh informasi bahwa Kantor Pos dan Giro di Pasar Baru juga menerima pelayanan setoran pajak. Jadi apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum menyetorkan PPh Pasal 29, besok dapat menyetorkan ke bank atau kantor pos. Namun sebaiknya telepon dahulu untuk mendapatkan kepastian informasi.

Baca Selengkapnya......

Pengumuman Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman resmi mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2010 melalui Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Ini artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 adalah pada tanggal 30 April 2011. Namun tanggal 30 April 2011 ini kebetulan bertepatan dengan hari Sabtu, yang bagi sebagian besar instansi pemerintah dan swasta adalah merupakan hari libur. Sehingga timbul persepsi yang berbeda-beda di kalangan Wajib Pajak. Sebagian Wajib Pajak mengasumsikan bahwa apabila batas waktu pelaporan SPT (termasuk juga SPT Tahunan) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan dapat diundur paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 adalah tanggal 2 Mei 2011 (bahkan artikel ini sudah beritakan situs INILAH.com, baca kutipan artikelnya di sini). Namun penjelasan yang membantah persepsi di masyarakat ini telah diulas oleh blog Tax Learning (baca artikelnya di sini).

Akhirnya polemik seputar batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 ini berakhir dengan keluarnya Pengumuman Resmi dari DJP Nomor Pengumuman Nomor PENG-08/PJ.09/2011 tanggal 28 April 2011. Dalam pengumuman ini ditegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah pada hari Sabtu, 30 April 2011 pukul 19.00 waktu setempat. Ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar selama ini.
Berikut kutipan isi pengumuman tersebut.



P E N G U M U M A N
NOMOR: PENG - 08 /PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.


Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
t.t.d
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001





Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 27, 2011

Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan

Dalam Undang-Undang PPh yang baru (UU Nomor 36 Tahun 2008), sebagian sumbangan sudah diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya PPh terutang. Sumbangan yang sudah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Lebih lanjut, aturan pelaksana atas perlakuan terhadap sumbangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 hampir serupa dengan yang diatur dalam PP Nomor 93 Tahun 2010, hanya yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 lebih mendetil, terutama untuk formulir-formulir administratif yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan tersebut dalam SPT Tahunannya.

Aturan secara mendetil mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini telah penulis uraikan dalam Artikel sebelumnya (silakan baca di sini).

Baca Selengkapnya......

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan/menyampaikan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2011.
Bagi Wajib Pajak Badan, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah tanggal 30 April 2011. Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 lewat dari tanggal 30 April 2011, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) memberikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dari 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan setelah periode laporan keuangan berakhir ini dengan maksud bahwa waktu yang diberikan ini dianggap cukup bagi Wajib Pajak untuk menyusun, menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Namun pada kenyataannya, sering dihadapi bahwa batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena berbagai hal dan penyebab, misalnya laporan keuangan yang belum selesai disusun, laporan keuangan yang belum selesai diaudit dan sebagainya.

Apabila batas waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya ternyata masih belum mencukupi, maka dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP, memberikan toleransi kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahuan PPh.

Ketentuan dan tata cara mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Lamanya Masa Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pengajuan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, sepanjang batas paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum terlampui.
Misalkan Wajib Pajak mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan selama 1 (satu) bulan, ternyata setelah lewat 1 (satu) bulan, ternyata Wajib Pajak masih belum siap untuk menyampaian SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan lagi Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dengan syarat total jangka waktu Perpanjangan Waktu sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pengajuan kembali untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 2 (dua) bulan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini dapat diajukan oleh:
  1. Wajib Pajak Badan; menggunakan Formulir 1771-Y (untuk pembukuan Rupiah) atau 1771-$Y (untuk pembukuan Dolar) atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas; menggunakan formulir 1770-Y atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sesuai Lampiran II PER-21/PJ/2009, dan hanya berlaku khusus untuk tahun pajak 2008.

Apa Yang Harus Disebutkan Dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kapan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus disampaikan ke KPP?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara tertulis, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Dokumen Apa Saja yang Harus Dilampirkan Pada Saat Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis harus dilampiri dengan:
  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada PPh Kurang Bayar/PPh Pasal 29), kecuali ada ijin untuk untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
  4. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai (dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, yang pada tahun pajak 2008 dapat mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Bagaimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara e-Filling melalui Application Service Provider (ASP).

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Memenuhi Ketentuan

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di atas dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP. Atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini diwakili oleh Kepala KPP) wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP. Wajib Pajak yang pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan dan telah diberitahukan oleh KPP secara tertulis, masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP, Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima.

Masa Berlaku Ketentuan Ini

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Baca Selengkapnya......

Tuesday, April 26, 2011

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Saat ini hampir setiap orang yang terlibat dengan penyiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pastilah tengah sibuk-sibuknya dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 untuk segera dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010, paling lambat sudah harus disampaikan pada tanggal 30 April 2011 (bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Ini berarti bahwa jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 tersisa tinggal 4 (empat) hari lagi!

Namun yang menjadi masalah adalah tanggal 30 April 2011 jatuh pada hari Sabtu. Hari Sabtu adalah merupakan hari libur bagi sebagian besar instansi swasta dan pemerintah. Apakah karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 yang jatuh pada hari Sabtu, maka batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 ini dapat dimundurkan menjadi paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Senin, 2 Mei 2011? Banyak pihak yang mengutarakan pendapatnya bahwa sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini paling lambat tanggal 2 Mei 2011. Bahkan salah satu situs berita di Indonesia telah mengklaim bahwa pihak berwenang telah menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 paling lambat adalah tanggal 2 Mei 2011 (kutipan beritanya penulis sajikan di sini).

Untuk membuktikan kebenaran berita tersebut, maka penulis mencoba untuk melakukan kajian atas ketentuan yang berlaku.

Langkah pertama penulis mengkaji peraturan yang telah ada yang mengatur mengenai batas waktu pelaporan SPT.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP, mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April.

Sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Namun jika dicermati jenis penyetoran dan pelaporan yang diatur dalam peraturan ini adalah hanya untuk pemenuhan kewajiban PPh Masa dan PPN Masa. Dalam ketentuan ini tidak mengatur mengenai pemenuhan kewajiban PPh Tahunan. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Memang pada Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa apabila batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama, maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari libur tersebut.

Oleh sebab itu, menurut penulis, adalah sangat tidak tepat jika mengatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dimundurkan ke hari kerja berikutnya apabila batas waktunya jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama jika berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ini. Lebih lanjut penulis mencoba melakukan riset atas peraturan-peraturan yang berlaku, namun tidak ditemukan adanya peraturan yang mengatur mengenai perlakuan terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh apabila batas waktunya jatuh pada hari libur.

Bahkan selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak hampir selalu membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur. Contohnya adalah pada tahun 2002 (untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2001), tanggal 31 Maret 2002 yang merupakan batas akhir pelaporan SPT jatuh pada hari Minggu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.8/2002 yang menyatakan bahwa pelayanan penerimaan SPT Tahunan tetap berjalan seperti biasa dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan pada hari Sabtu, 30 Maret 2002 dan Minggu, 31 Maret 2002.

Demikian juga halnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2006 bertepatan dengan cuti bersama, pihak DJP tetap menetapkan bahwa pelayanan tetap dibuka pada tanggal 31 Maret 2006 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./2006).

Selanjutnya penulis juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan situs resmi DJP. Dari konfirmasi tersebut diketahui bahwa hingga saat ini belum keluar aturan mengenai pemberian toleransi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011. Justru diperoleh informasi bahwa telah ada Surat Edaran yang menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia), tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu, 30 April 2011 dari pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Jadi menurut penulis, sepanjang masih belum diterbitkan aturan yang mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011, maka BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2010 TETAP TANGGAL 30 APRIL 2011.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Bagaimanakah apabila sampai dengan batas waktu penyampaian SPT, Anda masih belum dapat menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan? Solusinya baca di sini.

Baca Selengkapnya......

Monday, April 25, 2011

Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Selama ini, para Wajib Pajak akan merasa kerepotan dalam melakukan pembayaran pajak. Karena apabila akan melakukan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak harus ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, untuk melakukan penyetoran pajak secara manual. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki rekening (simpanan uang) pada Bank tempat mereka akan melakukan pembayaran pajak, maka mereka haruslah menyediakan uang tunai untuk pembayaran pajak. Hal ini tentunya akan sangat riskan sehingga umumnya para Wajib Pajak akan menyetorkan pajak pada Bank Persepsi dimana mereka memiliki simpanan uang pada Bank Persepsi tersebut.

Kesulitan lain yang dihadapi oleh para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak adalah masalah waktu. Umumnya Bank Persepsi hanya melayani pembayaran pajak hingga pukul 10.00 sampai dengan 11.00 (walaupun ada beberapa Bank Persepsi yang masih menerima setoran pajak hingga pukul 13.00, padahal ketentuan dari BI dan Pemerintah, bahwa setoran pajak masih dapat dilakukan hingga pukul 15.00 setiap hari kerja). Hal ini menjadi penyebab sulitnya dalam melakukan penyetoran pajak. Sehingga sering timbul cemoohan dari para Wajib Pajak kepada Pemerintah.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak ini. Salah satunya terobosan baru yang akan dilakukan oleh Pemerintah menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Sistem ini saat ini sedang diujicobakan oleh Pemerintah yang prosedurnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara. Uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik ini akan dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 hari.
Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini meliputi:

-pendaftaran peserta billing;
-pembuatan kode billing;
-pembayaran berdasarkan kode billing, dan
-rekonsiliasi billing.

Uji coba pembayaran pajak secara elektronik ini tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai.

Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran secara elektronik ini terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran peserta billing untuk memperoleh Nomor Identitas Peserta Billing (NIPB), PIN dan Password.

Pihak-pihak yang terkait dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik ini adalah:
  1. Kementerian Keuangan, meliputi: Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
  2. Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
  3. Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)


Baca Selengkapnya......

Monday, April 18, 2011

Pengumuman Hasil USKP Periode Januari 2011 Kurikulum Baru

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan kurikulum baru yang dilaksanakan pada 29 dan 30 Januari 2011 yang lalu telah diumumkan oleh Panitia USKP.

Hasil USKP tersebut adalah sebagai berikut:
USKP A:
-Peserta yang Lulus: 16 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 294 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 83 peserta

USKP B:
-Peserta yang Lulus: 7 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 225 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 73 peserta

USKP C:
-Peserta yang Lulus: 2 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 30 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 31 peserta

Daftar Hasil USKP Selengkapnya dapat didownload di sini.

Penyelenggaraan USKP berikutnya adalah:


Jadwal USKP Periode III (Mei) 2011

Brevet

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Jam

Brevet A

Selasa,

24 Mei 2011

PPh Pasal 22, 23, 26

08:00 - 09:30

Akuntansi Perpajakan

09:45 - 12:15

PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 21

09:45 - 12:45


PBB, BPHTB, BM

13:15 - 15:45


PPN dan SPT Masa PPN

13:15 - 17:15

Rabu,

25 Mei 2011

PPh OP dan SPT PPh OP

08:00 - 12:00

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

08:00 - 09:30

Kode Etik Profesi

08:00 - 09:00

Brevet B

Selasa,

24 Mei 2011

SPT PPh Badan

08:00 - 11:00

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

08:00 - 10:30

PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 21

13:00 - 17:00


Akuntansi Perpajakan

13:00 - 16:00

Rabu,

25 Mei 2011

Kode Etik Profesi

08:00 - 09:00

PPh Badan

08:00 - 09:00

PPN dan SPT Masa PPN

13:00 - 17:00

Brevet C

Selasa,

24 Mei 2011

Perpajakan Internasional

08:00 - 11:00

Akuntansi Perpajakan

08:00 - 12:00


PPh OP dan SPT PPh OP

-

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

-


SPT PPh Badan

-


Kode Etik Profesi

-





Jadwal USKP Periode IV (Juli) 2011

Tingkat

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Pukul

Sertifikat A

Sabtu,

2 Juli 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu,

3 Juli 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu,

2 Juli 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu,

3 Juli 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu,

2 Juli 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu,

3 Juli 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00


Baca Selengkapnya......

Thursday, April 14, 2011

NJOP Tidak Kena Pajak PBB Jadi Rp 24 Juta

Mulai 1 Januari 2012, Pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menjadi maksimal sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa:
Dasar Pengenaan PBB adalah NJOP. Dalam menghitung besarnya PBB, besarnya NJOP akan dikurangkan terlebih dahulu dengan suatu batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak yang disebut sebagai NJOP Tidak Kena Pajak.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, April 12, 2011

SEJARAH PAJAK DI INDONESIA (Bagian 3)

Sambungan dari Bagian 2
Kronologis Undang-Undang Perpajakan Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini

Sejak tahun 1983, dunia perpajakan di Indonesia memasuki babak baru yaitu dengan melakukan reformasi sistem dan ketentuan perpajakan. Perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah sistem pemungutan pajak dari sebelumnya yang masih menggunakan official assessment system yang diubah menjadi self assessment system. Dalam sistem pemungutan pajak yang baru ini, masyarakat dan Wajib Pajak yang berperan utama dalam melakukan proses menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Sejak tahun 1984 di Indonesia berlaku 9 (sembilan) Undang-Undang Perpajakan. Kesembilan Undang-Undang ini hingga saat ini telah mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:

1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

2. Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

3. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 (Penetapan Pemberlakuan UU PPN)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

4. Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

5. Undang-Undang tentang Bea Meterai (BM)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

6. Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 (Penetapan Pemberlakuan UU BPHTB)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000

7. Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000

8. Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

9. Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Baca Selengkapnya......

Monday, April 11, 2011

SEJARAH PAJAK DI INDONESIA (Bagian 2)

Sambungan dari Bagian 1

Riwayat Perkembangan Aturan Pemungutan Pajak di Indonesia

1. Sejarah Pajak Bumi dan Bangunan
Sejak awal 19 pada zaman kolonial pajak tanah diberlakukan pada saat Pulau Jawa diperintah oleh Inggris yang dipimpin Letnan Jenderal Raffles. Pajak tanah waktu itu dinamakan Landrent, yang artinya “sewa tanah”. Raffles meniru sistem pajak tanah di India dengan 3 jenis macam sistem pemungutan landrent yaitu :

(1)Sistem zamindari atau zamindarars artinya landheer atau tuan tanah. Sistem ini mengenakan pajak tanah dengan suatu jumlah yang tetap pada kepada para tuan tanah. Pengenaan tarif pajak dengan suatu jumlah yang tetap disebut dengan istilah “Permanent Settlement”. Sistem ini dipakai di Benggala dan di sekitar barat laut India.
(2)Sistem Pateedari atau Mauzawari. Sistem ini meniru sistem pajak bumi pemerintah Portugis di Goa. Sistem ini memberlakukan pajak bumi pada Desa yang dianggap sebagai suatu kesatuan. Selanjutnya pengenaan kepada penduduk kebijaksanaannya diserahkan kepada Kepala Desa masing-masing. Sistem ini diberlakukan di Punjab dan distrik-distrik barat Laut India.
(3)Sistem rayatwari. Dalam sistem ini, pajak tanah/bumi dikenakan langsung kepada para petani yang mengolah tanah berdasarkan pendapatan rata-rata dari tanah yang diusahakan oleh masing-masing petani. Sistem ini diberlakukan di Madras, Bombay dan sebagainya.

Pajak tanah diberlakukan di Pulau Jawa oleh Raffles pada tahun 1811 sampai dengan 1816. Landrent didasarkan pada suatu dalil bahwa “ semua tanah adalah milik Raja (souvereign), dan semua Kepala Desa dianggap sebagai “penyewa” (pachetrs). Oleh karenanya mereka harus membayar “sewa tanah” (Landrent) dengan natura secara tetap.

Ketika kekuasaan beralih pada Belanda Landrent diubah menjadi “landrente”, sistem ini merubah sistem terdahulu dengan melakukan perubahan mengarah kepada keadilan dan kepentingan rakyat, yang berlangsung sampai dengan tahun 1942. Di masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai dengan tahun 1945, sistem pajak tanah yang dilaksanakan Belanda diambil alih sepenuhnya dan namanya diganti menjadi Pajak Tanah.

Setelah Indonesia merdeka, pajak tanah diubah menjadi pajak bumi. Periode tahun 1945 sampai tahun 1951 untuk melaksanakan pajak bumi masih menggunakan cara lama yaitu:

(1)Pajak Bumi di wilayah Negara Republik Indonesia dengan pusat pemerintahan di Yogyakarta dihapus, untuk wilayah federal pajak bumi terus berlaku;
(2)Pajak Bumi di wilayah Negara Republik Indonesia dihapus dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951. hal ini disebabkan adanya desakan dari golongan yang dipimpin oleh Tauchid.
(3)Desakan politik tersebut dikenal sebagai Mosi Tauchid, dan sebagai gantinya dikeluarkan pajak baru yaitu Pajak Penghasilan atas Tanah Pertanian (PPTP).

Tahun 1951 sampai tahun 1959, setelah dikeluarkannya UU Nomor 14 tahun 1951 tentang Penghapusan Pajak Bumi di wilayah Negara Republik Indonesia, maka lahirlah Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia (P3TMI) yang bertugas melakukan pendaftaran atas tanah-tanah milik adat yang ada di Indonesia. Karena tugasnya hanya mengurus pendaftaran tanah saja, maka namanya diubah kembali menjadi jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia (PTMI) dan bertugas sama seperti sebelumnya ditambah dengan kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pendaftaran sementara terhadap tanah milik yang sudah terdaftar.
Tahun 1959 sampai tahun 1985 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 11 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (LN Th. 1959 Nomor 104. TLN. Nomor 1806) yang dengan Undang-Undang Nomor tahun 1 Tahun 1961 (LN Th. 1961 Nomor 3 TLN Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya nama jawatan yang mengelola Pajak Hasil Bumi menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dalam melaksanakannya dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara Nomor PMPPU 1-1-3 tanggal 29 Nopember 1965 yang menetapkan Direktorat Pajak Hasil Bumi diubah namanya menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (DIT-IPEDA). Pajak Hasil Bumi (PHB) menjadi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Pengenaannya diberlakukan pada tanah-tanah sektor pedesaan, perkotaan, perhutanan. Sektor perkebunan dan sektor pertambangan.
Tahun 1985 sampai dengan tahun 1995 sesuai dengan amanat GBHN 1983 berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 telah diadakan “tax Reform” yaitu diadakan pembaruan dan penggantian peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku. Tax reform tahun 1983 berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Dengan adanya tax reform, sistem perpajakan Indonesia berubah dari Official Assessment menjadi Self Assessment.
Official Assessment yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak berdasarkan pada Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Self Assessment yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang dipercayakan kepada Wajib Pajak mulai menghitung sampai penyetoran. Aparat perpajakan melaksanakan pengendalian tugas, pembinaan,penelitian, pengawasan, dan penetapan sanksi administrasi.
Setelah Tax Reform 1983 lalu dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan (PBB), yang ditetapkan tanggal 27 Desember 1985 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986 (LN Th. 1985 Nomor 68, TLN 3312).
Tanggal 9 November 1994 disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB, yang mulai berlaku pada tanggal tanggal 1 Januari 1995 (LN Th. 1994 Nomor 62, TLN 3569).

2. Sejarah Pajak Penghasilan
Secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 periode yaitu :
(1)Masa sebelum tahun 1920
(2)Masa 1920 sampai dengan 1983
(3)Masa 1984 sampai sekarang.

(1) Masa sebelum tahun 1920

Sebelum tahun 1920 diberlakukan sistem pajak yang berbeda untuk pribumi, untuk orang Asing Asia dan untuk orang Eropa (“indigenousIndonesians, “foreignAsians and Europeans).

(2) Masa 1920 sampai dengan 1983

Masa antara tahun 1920 sampai dengan 1983 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.1.Ordonansi PPd 1920 (The Income Tax Ordinance of 1920). Sekarang diberlakukan pajak yang sama tanpa melihat asal usul keturunan (the unification principle) masa itu pula diperkenalkan Pajak Kekayaan.
1.2.Corporation tax Ordinance of 1925 (ordonansi pajak perseroan PPS 1925 dan berlaku sampai dengan 1983). Subjeknya adalah badan hukum seperti, PT,CV atas saham, objeknya adalah laba bersih.
1.3.Personal Income Tax Ordinance of 1932(Ordonansi pajak Pendapatan 1932 = ordonantie op Inkomstenbelasting 1932). Pajak pendapatan pertama kali dipungut di Indonesia berdasarkan ordonansi pajak pendapatan 1908 (ordonantie op de inkomstenbelasting 1908). Tahun 1920 ordonansi ini diganti dengan ordonansi pajak pendapatan 1920, lalu tahun 1932 menjadi ordonansi pajak pendapatan 1932 dan terakhir diganti menjadi ordonansi pajak pendapatan 1944.

Ordonansi pajak pendapatan 1944 semula bernama “pajak perang” (Oorlogsbelasting) atau pajak peralihan 1944 (Overgangsbelasting 1944).
Ordonansi pajak pendapatan 1944 bentuk aslinya disiapkan di Australia oleh pemerintah Hindia Belanda dalam pelarian, sewaktu Indonesia diduduki Jepang.

Rancangan ordonansi tersebut disusun tahun 1943 diumumkan dalam staatsblad 1944 No 17 dan diberlakukan 1 Januari 1945 saat yang bersamaan maka “ordonantie op de inkomstenbelasting 1932” dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ordonansi pajak pendapatan 1944 yang semula dinamakan Oorlogsbelasting (pajak perang). Mulai 1 Januari 1946 namanya diubah menjadi “Overgangsbelasting” (pajak peralihan), lalu dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1957 (LN Nomor 41 tahun 1957) nama ordonansi tersebut dengan resmi menjadi “ordonansi pajak pendapatan 1944”. Oleh Pemerintah Hindia Belanda Ordonansi dibuat dengan sederhana dan darurat karena mengingat keadaan saat itu. Dan kelak akan diganti dengan suatu ordonansi pajak atas pendapatan yang lebih sempurna.

Subjek Pajak Pendapatan 1932 adalah: orang pribadi, badan/persekutuan (Fa-Firma, CV, Kongsi). Objeknya adalah Pendapatan bersih. Dengan berbagai kekurangan maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ordonantie op Inkomstenbelasting 1932.

Menyadari kekurangan yang terdapat dalam ordonansi ini pemerintah Indonesia berusaha menyempurnakannya dengan menyesuaikan dengan keadaan, yang dilakukan mulai tahun 1960 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970, ordonansi pajak pendapatan 1944 aslinya tersusun dalam bahasa Belanda. Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia pertama kali dimuat dalam buku “Perundang-undangan Pajak Indonesia, terbitan Juni 1960 yang diterjemahkan oleh Prof Dr.Rochmat Soemitro, SH dan Drs B. Usman.
(4)Wages Tax Ordonance of 1935 (ordonansi pajak upah 1935) dimana pemungutan pajaknya dilakukan oleh para majikan, saat itu diperkenalkan di Indonesia PAYE = Pay-As-You-Earn(bayar sesuai dengan upah yang diterima).

(3) Masa 1984 sampai sekarang

Tahun 1984 sampai saat ini mulai berlakunya tax reform yang ditetapkan tahun 1983.
1 Januari 1984 mulai berlaku Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh yang disahkan tanggal 31 Desember 1983 (LN 1983 No: TLN 3263). Kemudian PP Nomor 42 tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-Undang PPh 1984 yang ditetapkan pada tanggal 13 November 1985 mulai diberlakukan untuk tahun pajak 1985. Tahun 1991 sudah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh. (LN 1991 Nomor 93. TLN 3459). Tahun 1994 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991 (LN 1994 Nomor 60. TLN 3567). Kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (LN 2000 Nomor 127. TLN 3985) yang diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. Terakhir diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (LN 2008 Nomor 133. TLN 4893) yang diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2009.


3. Sejarah Pajak Perseroan
Pajak perseroan (PPs) berkaitan dengan pajak pendapatan atau pajak penghasilan. Pajak atas pendapatan dan laba pertama kali dilakukan di Indonesia tahun 1878 dengan nama “Patentrecht” suatu pungutan pajak yang sederhana. Pungutan pajak atas pendapatan dan laba berdasarkan pada ketentuan yang lebih teratur dan terinci baru pada tahun 1908 sejak ordonansi pajak pendapatan 1908 (ordonantie op de Inkornstenbelasting 1908). Seperti halnya “Patentrecht”, ordonantie pajak pendapatan 1908 hanya berlaku terhadap golongan penduduk orang-orang Eropa dan orang-orang yang disamakan dengan orang Eropa, demikian pula terhadap badan-badan usaha yang dimilikinya. Untuk orang-orang pribumi dan lainnya terkena jenis pajak yang lebih sederhana seperti “Landrente” atau landrent dan “Hoofdelijke Belasting”.
Ketika pecah perang Dunia ke I (1914-1918), menyebabkan Hindia belanda terlepas dari negeri Belanda. Untuk menggalang persatuan maka diberlakukan asas unifikasi yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa semua golongan penduduk mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Pelaksanaan asas unifikasi di bidang perpajakan berdampak pada digantinya Ordonansi Pajak pendapatan 1908 (yang hanya berlaku untuk golongan penduduk tertentu), dengan ordonansi pajak pendapatan 1920 (yang berlaku untuk semua golongan penduduk), yang memajaki baik orang maupun badan.
Peningkatnya jumlah penanaman modal asing di Indonesia sejak tahun 1920 menimbulkan berbagai problema dalam bidang Yuridis fiskal yang mendorong segera dikeluarkan ketentuan tersendiri guna dapat memungut pajak dari badan usaha.
Tahun 1925, semua ketentuan yang menyangkut pengenaan pajak badan usaha yang terdapat dalam ordonansi pajak pendapatan 1920 dikeluarkan untuk kemudian disusun kembali dalam suatu ordonansi baru yang diberi nama Ordonansi pajak perseroan 1925 (Ordonantie op deVennootschapsblasting 1925). Ordonansi Pajak Perseroan 1925 setelah diadakan perubahan dan penambahan menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1970.
Setelah masa Tax Reform tahun 1983, maka Pajak Perseroaan ini digabung dengan Pajak Pendapatan dan aturannya menjadi satu yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Bersambung ke Bagian 3

Baca Selengkapnya......

SEJARAH PAJAK DI INDONESIA (Bagian 1)

Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.

Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya pemberian kepada rakyat atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya.

Perkembangan dalam masyarakat mengubah sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan cuma-cuma dan sifatnya memaksa tersebut, yang kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Untuk memenuhi unsur keadilan inilah maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak, yang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.

Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda hingga sebelum tahun 1983 telah diberlakukan cukup banyak Undang-Undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
  2. Aturan Bea Meterai;
  3. Ordonansi Bea Balik Nama;
  4. Ordonansi Pajak Kekayaan;
  5. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor;
  6. Ordonansi Pajak Upah;
  7. Ordonansi Pajak Potong;
  8. Ordonansi Pajak Pendapatan;
  9. Ordonansi Pajak Perseroan;
  10. Undang-Undang Pajak Radio;
  11. Undang-Undang Pajak Pembangunan I;
  12. Undang-Undang Pajak Peredaran;
  13. Undang-Undang Pajak Bumi atau Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Sedangkan setelah tahun 1983, Indonesia melakukan tax reform (reformasi perpajakan) dengan menyempurnakan sistem pemungutan pajak dari yang sebelumnya masih bersifat official assessment menjadi sistem self assessment. Sejak tax reform tahun 1983 hingga saat ini, ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku adalah:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
  2. Undang-Undang Pajak Pajak Penghasilan (UU PPh);
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN);
  4. Undang-Undang Bea Meterai (UU BM);
  5. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB);
  6. Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (UU BPHTB);
  7. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP);
  8. Undang-Undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP);
  9. Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP);
  10. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Bersambung ke Bagian 2

Baca Selengkapnya......

Wednesday, April 6, 2011

Ketentuan Perpajakan atas Zakat dan Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang Penghasilan

Walaupun jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2011 yang lalu, namun tidak ada salahnya penulis masih mengulas mengenai ketentuan penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga informasi yang akan disajikan berikut ini dapat menjadi tambahan ilmu ataupun persiapan untuk menghadapi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun-tahun mendatang. Namun bagi Wajib Pajak Badan, yang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 baru akan berakhir pada tanggal 30 April 2011, tentunya informasi yang akan disampaikan berikut ini sangat berguna untuk menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010.

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Neto secara fiskal yang diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (Orang Pribadi dan Badan) dan Bentuk Usaha Tetap diperkenankan untuk dikurangkan dahulu atas biaya pengurang berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebelum dikalikan dengan tarif PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa pembayaran zakat yang diterima oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf g ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011.

Petunjuk lebih rinci mengenai bagaimana syarat dan ketentuan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dijadikan sebagai biaya pengurang, sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2011 adalah sebagai berikut:

Jenis Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang

Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
  1. zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Bukti Pembayaran

Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Bukti pembayaran dapat berupa:
  1. dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) , dan

  2. Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
  3. Jumlah pembayaran;
  4. Tanggal pembayaran;
  5. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  6. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
  7. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Jenis Sumbangan Keagamaan Yang Tidak Dapat Dikurangkan

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:
  1. tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau
  2. bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.

Pelaporan

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.


Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: