Walaupun jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2011 yang lalu, namun tidak ada salahnya penulis masih mengulas mengenai ketentuan penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga informasi yang akan disajikan berikut ini dapat menjadi tambahan ilmu ataupun persiapan untuk menghadapi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun-tahun mendatang. Namun bagi Wajib Pajak Badan, yang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 baru akan berakhir pada tanggal 30 April 2011, tentunya informasi yang akan disampaikan berikut ini sangat berguna untuk menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Neto secara fiskal yang diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (Orang Pribadi dan Badan) dan Bentuk Usaha Tetap diperkenankan untuk dikurangkan dahulu atas biaya pengurang berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebelum dikalikan dengan tarif PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa pembayaran zakat yang diterima oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf g ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011.
Petunjuk lebih rinci mengenai bagaimana syarat dan ketentuan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dijadikan sebagai biaya pengurang, sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2011 adalah sebagai berikut:
Jenis Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang
Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Bukti pembayaran dapat berupa:
Jenis Sumbangan Keagamaan Yang Tidak Dapat Dikurangkan
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:
Pelaporan
Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Neto secara fiskal yang diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (Orang Pribadi dan Badan) dan Bentuk Usaha Tetap diperkenankan untuk dikurangkan dahulu atas biaya pengurang berupa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebelum dikalikan dengan tarif PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa pembayaran zakat yang diterima oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui oleh pemerintah dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf g ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011.
Petunjuk lebih rinci mengenai bagaimana syarat dan ketentuan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dijadikan sebagai biaya pengurang, sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2011 adalah sebagai berikut:
Jenis Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang
Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
- zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
- sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Bukti pembayaran dapat berupa:
- dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) , dan
- Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
- Jumlah pembayaran;
- Tanggal pembayaran;
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Jenis Sumbangan Keagamaan Yang Tidak Dapat Dikurangkan
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:
- tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau
- bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
Pelaporan
Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
0 Comments
Posting Komentar