..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 17 Januari 2011

Sumbangan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Akhir tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan di Bidang Fiskal sebagai upaya untuk mendorong perekonomian di Indonesia untuk dapat lebih bersaing di tengah krisis ekonomi dunia yang masih belum berakhir. Salah satu paket yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah berupa penetapan jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh ini disebutkan bahwa kelima jenis sumbangan yang diatur dalam ayat ini ketentuannya harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu, untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai sumbangan ini, maka Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 (PP Nomor 93 Tahun 2010) tanggal 30 Desember 2010 menetapkan ketentuan lebih detil mengenai jenis sumbangan yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya PPh terutang.

Dalam PP Nomor 93 Tahun 2010 ini mengatur mengenai:

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangkan penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Kelima jenis sumbangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Contoh:
PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiscal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Besarnya Nilai Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto Fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Sumbangan kepada Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
Sumbangan dan/atau biaya yang telah disebutkan di atas, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya tersebut diberikan kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Bentuk Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Sumbangan sebagaimana dimaksud di atas (sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Sedangkan untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya dapat diberikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Penentuan besarnya nilai sumbangan
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
  1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan telah disusutkan;
  3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Kewajiban bagi Pemberi Sumbangan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.

Ketentuan bagi Pihak Penyalur atau Penerima Sumbangan
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional:
  1. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan
  2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Saat Berlakunya Ketentuan ini

Mulai Tahun Pajak 2010. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(c)TaxLearning17012011

0 Comments

Posting Komentar