Selama ini, para Wajib Pajak akan merasa kerepotan dalam melakukan pembayaran pajak. Karena apabila akan melakukan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak harus ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, untuk melakukan penyetoran pajak secara manual. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki rekening (simpanan uang) pada Bank tempat mereka akan melakukan pembayaran pajak, maka mereka haruslah menyediakan uang tunai untuk pembayaran pajak. Hal ini tentunya akan sangat riskan sehingga umumnya para Wajib Pajak akan menyetorkan pajak pada Bank Persepsi dimana mereka memiliki simpanan uang pada Bank Persepsi tersebut.
Kesulitan lain yang dihadapi oleh para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak adalah masalah waktu. Umumnya Bank Persepsi hanya melayani pembayaran pajak hingga pukul 10.00 sampai dengan 11.00 (walaupun ada beberapa Bank Persepsi yang masih menerima setoran pajak hingga pukul 13.00, padahal ketentuan dari BI dan Pemerintah, bahwa setoran pajak masih dapat dilakukan hingga pukul 15.00 setiap hari kerja). Hal ini menjadi penyebab sulitnya dalam melakukan penyetoran pajak. Sehingga sering timbul cemoohan dari para Wajib Pajak kepada Pemerintah.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak ini. Salah satunya terobosan baru yang akan dilakukan oleh Pemerintah menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Sistem ini saat ini sedang diujicobakan oleh Pemerintah yang prosedurnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara. Uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik ini akan dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 hari.
Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini meliputi:
-pendaftaran peserta billing;
-pembuatan kode billing;
-pembayaran berdasarkan kode billing, dan
-rekonsiliasi billing.
Uji coba pembayaran pajak secara elektronik ini tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai.
Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran secara elektronik ini terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran peserta billing untuk memperoleh Nomor Identitas Peserta Billing (NIPB), PIN dan Password.
Pihak-pihak yang terkait dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik ini adalah:
Kesulitan lain yang dihadapi oleh para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak adalah masalah waktu. Umumnya Bank Persepsi hanya melayani pembayaran pajak hingga pukul 10.00 sampai dengan 11.00 (walaupun ada beberapa Bank Persepsi yang masih menerima setoran pajak hingga pukul 13.00, padahal ketentuan dari BI dan Pemerintah, bahwa setoran pajak masih dapat dilakukan hingga pukul 15.00 setiap hari kerja). Hal ini menjadi penyebab sulitnya dalam melakukan penyetoran pajak. Sehingga sering timbul cemoohan dari para Wajib Pajak kepada Pemerintah.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak ini. Salah satunya terobosan baru yang akan dilakukan oleh Pemerintah menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Sistem ini saat ini sedang diujicobakan oleh Pemerintah yang prosedurnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara. Uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik ini akan dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 hari.
Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini meliputi:
-pendaftaran peserta billing;
-pembuatan kode billing;
-pembayaran berdasarkan kode billing, dan
-rekonsiliasi billing.
Uji coba pembayaran pajak secara elektronik ini tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai.
Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran secara elektronik ini terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran peserta billing untuk memperoleh Nomor Identitas Peserta Billing (NIPB), PIN dan Password.
Pihak-pihak yang terkait dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik ini adalah:
- Kementerian Keuangan, meliputi: Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
- Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
- Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)
0 Comments
Posting Komentar