Loading...

Wednesday, September 30, 2009

Penunjukan Pemotong PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan pelaksana untuk dapat menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (baca artikel mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 di sini) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009 tanggal 24 September 2009.

Dalam PER-52/PJ/2009 ini diatur hal-hal sebagai berikut:

Objek Pajak, Tarif Pajak

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima/diperoleh WP Luar Negeri selain BUT dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Besarnya perkiraan neto adalah sebesar 25% dari harga jual.
Jadi rumus untuk PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima WP Luar Negeri adalah:
PPh Pasal 26 = 20% x Perkiraan Penghasilan Neto
PPh Pasal 26 = 20% x (25% x Harga Jual)

Apabila terhadap WP Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka ketentuan pemajakan adalah berdasarkan P3B yang berlaku.
Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PER-52/PJ/2009 adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Dikecualikan dari Objek Pajak

Bagi WP Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26.

Pemotong PPh

Pihak Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, yang terdiri dari:
  1. badan pemerintah,
  2. subjek pajak badan dalam negeri,
  3. penyelenggara kegiatan,
  4. bentuk usaha tetap, atau
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan
  6. orang pribadi sebagai WP Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, meliputi: Pengacara, Akuntan, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai dan Aktuaris yang melakukan pekerjaan bebas; serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 26 ini ditunjuk oleh Kepala KPP tempat WP Orang Pribadi tersebut terdaftar dengan menerbitkan Surat Keputusan yang formatnya seperti dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 26

  1. Memotong PPh Pasal 26 yang terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.
  2. Menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong tersebut ke kas negera dengan menggunakan nama WP TLuar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.
  3. Penyetoran PPh Pasal 26 menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  4. Pemotong PPh Pasal 26 ini wajib memberikan tanda bukti pemotongan kepada WP Luar Negeri yang dipotong PPh tersebut, setiap melakukan pemotongan.
  5. Hasil pemotongan ini harus dilaporkan dengan SPT Masa ke KPP tempat WP Pemotong tersebut terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Sejak tanggal ditetapkannya PER-52/PJ/2009 yaitu tanggal 24 September 2009.
(c)syafrianto 30092009

Artikel Terkait:
- Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Baca Selengkapnya......

Tuesday, September 29, 2009

Peraturan Terbaru

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2009 tanggal 24 September 2009
tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak



Baca Selengkapnya......

Friday, September 25, 2009

Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Dapat Menjadi WP Non Efektif

Saat ini banyak Wajib Pajak yang telah terdaftar, namun tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu penyebab Wajib Pajak yang telah terdaftar namun tidak memenuhi kewajiban perpajakannya ini adalah karena usaha dari Wajib Pajak yang sudah tidak aktif lagi, perusahaan yang sudah dibubarkan, orang pribadi yang telah meninggal dunia, bendahara pemerintah yang tidak lagi melakukan kegiatan pembayaran, Wajib Pajak orang pribadi yang berada atau bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ataupun sebab lainnya.
Seharusnya Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Namun karena kelak penerbitan sanksi administrasi perpajakan ini akan menjadi tunggakan pajak yang tidak dapat ditagihkan sebagai akibat dari Wajib Pajak atau penanggung pajaknya yang sudah tidak jelas keberadaannya, maka guna menertibkan administrasi terhadap Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Dalam SE-89/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa jika Wajib Pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  2. Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  3. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  4. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  5. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  6. WP badan yang telah bubar tetapi belum ada Akta pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi berwenang).
  7. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
maka dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE).

Baca Selengkapnya......

Undang-Undang PPN telah Disetujui DPR

Kamis, 17 September 2009 08:23
Rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan -PPnBM) menjadi UU. Persetujuan tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR. Muhaimin Iskandar, di Jakarta. Rabu (16/9). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyatakan perubahan ketiga UU itu diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.

UU tentang PPN dan PPnBM yang baru akan berlaku mulai 1 April 2010. Beberapa ketentuan dalam RUU itu. antara lain dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Juga diatur bahwa untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama, maka obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.

Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Jasa perhotelan, jasa boga atau katering. RUU juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN.

Sementara itu. besarnya tarif tertinggi PPnBM disepakati naik dari 75 persen menjadi 200 persen Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi.

RUU juga mengatur barang yang jika dikonsumsi dapal merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.

Selain itu. diatur bahwa barang hasil pertanian yang diambil lagnsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkredilan pajak masukan atau deemed pajak masukan.

Dalam RUU itu juga diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPnBM atas barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dengan syarat nilai PPN minimal Rp500.000

Sumber : Pelita


17 Jenis Jasa Bebas PPN

Kamis, 17 September 2009 08:34
Sedikitnya 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diatur dalam UU PPN dan Pa j ak Pen j ualan atas BarangMewah (PPnBM) yang disahkan kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa objek pajak yang sudah dikenai pajak daerah akan dikecualikan dari pembebasan PPN. "Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada objek yang sama," terangnya saat rapat paripurna pembahasan RUU PPN dan PPnBM di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Objekpajakyangdikecualikan tersebut yakni jasa perhotelan dan jasa boga atau katering.Kedua jasa ini sudah terkena pajak daerah dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, barang hasil pertambangan galian juga makanan serta minumanyangdisa-jikan di rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya juga dikecualikan dari pembebasan PPN karena sudah dikenai pajak daerah.

Adapun objek pajak yang terbebas PPN, yakni pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan. Kemudian jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Selanjutnya, jasa tenaga kerja, jasa yangdisediakanoleh pemerin-tah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tem pa t parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, danjasa keuangan.

Jasa keuangan tersebut. Sri Mulyani menuturkan, termasuk perbankan syariah. PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. "Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia," kata dia.

Dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat, Sri Mulyani melanjutkan, daging segar, telur belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan tidak terkena PPN. Dengan demikian diharapkan harga kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut dapat terjangkau oleh masyarakat.

Sementara menyangkut PPnBM, sudah disepakati tarif maksimal 200% dan minimal 75%. Barang-barang konsumsi yang merusak, seperti minuman beralkohol disepakati tidak lagi masuk kategori barang mewah.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menambahkan, perubahan lain dalam perundang-undangan ini adalah pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibeli wisatawan asing untuk dibawa ke luar negeri. "Dengan syarat minimal pembelian RpSOO.000. Tujuannya untuk menarik wisatawan asing," kata dia.

Dalam UU ini, tarif PPN ditetapkan 10% namun pemerintah bisa mengubahnya menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Pe-rubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Melchias mengatakan, pengesahan UU ini menggenapkan penyelesaian paket UU Perpajakan yang dibahas sejak Agustus 2005. Dua peraturan yang sudah lebih dulu disahkan adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. Dengan seluruh instrumen hukum ini, pemerintah diminta untuk meningkatkan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga rasio pajak naik.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM juga melakukan sosialisasi. Dengan demikian aturan ini dapat diberlakukan 1 April 2010.

Sumber : Seputar Indonesia

Baca Selengkapnya......

Thursday, September 17, 2009

PENGELOLA BLOG TAX LEARNING MENGUCAPKAN:

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1430 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

KEPADA SEGENAP PEMBACA YANG MERAYAKANNYA

BAGI PARA PEMBACA YANG MASIH BELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAPORAN SPT MASA UNTUK MASA AGUSTUS 2009, TIDAK PERLU KHAWATIR KARENA BATAS WAKTU PELAPORAN MASIH DAPAT DILAKUKAN PADA TANGGAL 24 SEPTEMBER 2009 (hari terakhir pelaporan).


Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 16, 2009

Pencabutan Pengukuhan PKP di Kawasan Bebas

Dengan ditetapkannya ketentuan Kawasan Bebas sebagai kawasan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009, maka untuk mengatur tata cara mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat terutang PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang tempat kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009.

Tata cara pencabutan pengukuhan PKP dan penerbitan surat keputusan pemusatan tempat terutang PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang tempat kegiatan usaha atau tampat PPN terutang di Kawasan Bebas yang diatur dengan PER-50/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 antara lain mengatur:
  1. PKP di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009, dicabut pengukuhannya secara bertahap dan paling lama dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2010. Pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar yang dilakukan melalui penelitian untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  2. PKP yang memenuhi ketentuan untuk dicabut PKP-nya, maka Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada PKP yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sebelum penerbitan SK Pencabutan Pengukuhan PKP.
  3. PKP di Kawasan Bebas tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2009 dan seterusnya. Khusus bagi PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di luar Kawasan Bebas yang mendapat ijin pemusatan tempat PPN terutang di Kawasan Bebas SPT Masa PPN dapat disampaikan sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009.
  4. PKP di Kawasan Bebas tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan sebelumnya sampai dengan pengukuhan PKP-nya dicabut.
  5. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, maka sanksi administrasi tidak perlu diterbitkan STP dalam hal PKP tidak memasukkan SPT Masa PPN setelah Masa April 2009; atau PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah tanggal 1 April 2009 yang semata-mata karena PKP menerbitkan Nota Retur.

Baca Selengkapnya......

Konsultasi Pajak Gratis: Pihak Yang Dapat Menandatangani SPT

Tanya:
Pak,
Untuk penanda tanganan SPT masa atau tahunan, apa harus direksi? dan Jika satu perusahaan terdiri dari 3 direksi, jika salah satu berhalangan , apa direksi yang lain bisa tanda tangan tanpa harus bikin surat perwakilan ke KPP..O ya Pak..apakah Manajer bisa tanda tangan SPT masa jika ada surat perwakilan..Ada Ketentuan di UU no berapa Pak?

thx

Jawab:

Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (4) ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4), yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Jadi seluruh dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan adalah merupakan pihak yang berperan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya termasuk menandatangani SPT. Jadi jika salah seorang dewan direksi berhalangan maka anggota dewan direksi lainnya atau dewan komisaris atau pihak-pihak yang berwenang tersebut dapat menandatangani SPT tanpa perlu surat perwakilan.

Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya ini, dapat ditunjuk seorang kuasa untuk mewakili suatu badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan kuasa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa yang dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak badan dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Kuasa yang merupakan konsultan pajak
- Kuasa yang bukan konsultan pajak.

Kuasa yang bukan konsultan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini adalah harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.

Jadi jika perusahaan Anda tersebut adalah sebuah perusahaan dengan peredaran usaha setahunnya tidak melampaui Rp 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus ribu rupiah) maka karyawan perusahaan (seperti manajer) dapat diberikan kuasa oleh dewan direksi untuk menandatangani SPT. Namun jika peredaran usaha perusahaan Anda setahunnya telah melampaui Rp 2.400.000.000,00 maka yang dapat menjadi kuasa bagi perusahaan Anda hanyalah konsultan pajak resmi sesuai dengan ijinnya, sedangkan karyawan perusahaan tidak diperbolehkan menjadi seorang kuasa.

Artikel Terkait:
- Ketentuan Mengenai Kuasa dan Surat Kuasa Bagi Wajib Pajak
- Kontroversi Ketentuan Kuasa Bagi Wajib Pajak

Baca Selengkapnya......

Friday, September 11, 2009

Tata Cara Pembetulan Kesalahan pada Ketetapan Pajak

Ketetapan Pajak yang salah akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dapat dibetulkan baik secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai pembetulan kesalahan ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008.
Namun untuk pelaksanaan lebih lanjutnya, ketentuan ini harus diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk melaksankan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 serta dengan pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.

Baca Selengkapnya......

Pengenaan PPN atas Impor/Penyerahan Kapal Tongkang

Untuk menjawab berbagai pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai ketentuan PPN atas impor/penyerahan kapal tongkang termasuk sebagai yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa:
  1. atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Darat dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Darat dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Selengkapnya......

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP. Atas keberatan yang diajukan ini pihak Direktorat Jenderal Pajak harus memprosesnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang KUP. Ketentuan dan Tata Cara mengenai proses keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-87/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.

Dalam PER-49/PJ./2009 ini mengatur hal-hal antara lain:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
-SKPKB, kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP (SKPKB yang diterbitkan akibat WP yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/lengkap dan menimbulkan kerugian negara yang dilakukan pertama kalinya).
-SKPKBT
-SKPN
-SKPLB
-pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Syarat pengajuan keberatan adalah:
-diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
-mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan-alasan yang menjadi daasr penghitungan;
-1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
-melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
-diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
-ditandatangan oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sesuai Pasal 32 UU KUP.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 9, 2009

Penetapan Daerah Terpencil untuk Dapat Membiayakan Biaya Natura

Pengeluaran biaya berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah merupakan salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) terhadap penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun tidak seluruh biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini merupakan biaya yang bersifat non deductible, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa ada biaya yang bersifat natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai perlakuan atas ketentuan dalam ayat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, Direktur Jenderal Pajak menetapkanPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja. [under construction...]

Baca Selengkapnya......

Monday, September 7, 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Nopember 2009

Badan Penyelenggaran USKP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A, B, dan C yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 26 Nopember 2009 yang bertempat di DKI Jakarta, Bandung, Medan, Batam, Surabaya, Semarang, Makasar dan Banjarmasin.
(Sebagai catatan, tempat ujian di luar Jakarta (khusus untuk Sertifikat A) ini baru dapat diselenggarakan jika memenuhi quota minimum 50 peserta, apabila quota tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ujian akan dialihkan/digabung dengan tempat ujian lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian).
Informasi mengenai penyelenggaraan USKP khusus Sertifikat A, B, dan C periode Nopember 2009 ini adalah:


PESERTA
Sertifikat A:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
Sertifikat B:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Sertifikat C:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran:
1 September s.d. 30 Oktober 2009 (Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

Biaya Pendaftaran:
Sebesar Rp 300.000 (Termasuk Buku Pedoman,UU Pajak, Kumpulan Soal USKP Periode Mei 2009 dan Kode Etik). Biaya ini disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia Nomor 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Website e-uskp: http://www.uskp.or.id dan http://www.ikpi.or.id

BIAYA UJIAN:
Bagi Peserta Baru:
- Sertifikat A : Rp 2.000.000
- Sertifikat B : Rp 3.500.000
- Sertifikat C : Rp 6.000.000
Bagi Peserta Mengulang:
- Sertifikat A : Rp 350.000 / mata ujian, maksimal Rp 2.000.000
- Sertifikat B : Rp 650.000 / mata ujian, maksimal Rp 3.500.000
- Sertifikat C : Rp 1.500.000 / mata ujian, maksimal Rp 6.000.000
disetorkan ke rekening BCA Cabang Tomang Raya Nomor 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP

Tempat dan Informasi Pendaftaran dapat menghubungi:
Jakarta, BP USKP Pusat:
Gedung Graha TTH, Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Telp. 021-5220676, 021-5220680 Ext. 301, 021-97943443, 021-36219780 (Ajeng/Dipi/Lis)
Faks. 021-5212462
Bandung:
-Pengda IKPI, Jl. Buah Batu 189 Bandung 40264, Telp 022-7321885, 022-7310968, Faks. 022-7307860
-Cabang IKPI, Jl. Papan Kencana I No. 15 Bandung 40233, Telp. 022-6041082
Medan:
-Pengda IKPI, Jl. Komp. Glugur Point Blok B No. 12 A Medan 20215, Telp. 061-6625747 Faks 061-625984
-Cabang IKPI, Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12 Medan, Telp 061-4567432, 061-4519562 Faks. 061-4530769
Batam dan Bintan:
-Cabang IKPI, First City Komplek Blok 2# B1-17 Batam Centre, Telp. 0778-465228, Faks 0778-469581
Surabaya:
Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No. 4 Surabaya, Telp. 031-5020932
Yogyakarta:
Cabang IKPI, Jl. Bumijo No. 32, Telp. 0274-547388 (Shanti/Santosa)
Semarang:
Cabang IKPI, Jl. Abdurahman Saleh No. 31 Semarang 50149, Telp. 024-7608789, 024-7614185, Faks. 024-7604671 (Shanti)
Makasar:
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Gedung FIS I Ruangan 202, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 10, Telp. 08124285073-Andi Kusumawati, 08114101079-Syahrir, 0811460517-Mustamin Anshar
Banjarmasin:
Cabang IKPI, Jl. Seral No. 49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII Telp 0511-3267927, 0511-7401282

Catatan:
Khusus Sertifikat A, bagi yang menyerahkan fotokopi legalisir: ijazah Strata Dua (S-2)/Strata Tiga (S-3), wajib menyerahkan ijazah Strata Satu (S-1).


Artikel Terkait:
Informasi-Informasi Seputar USKP

Baca Selengkapnya......

Thursday, September 3, 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Untuk mendapatkan adanya bukti permulaan tentang dugaan telah terjadi tindakan pidana di bidang perpajakan ini, maka dilakukanlah Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau dapat juga dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Pasal 43A ayat (2) Undang-Undang KUP.

Ketentuan mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan ini diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007.
Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tanggal 1 September 2009.

Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur dalam PER-47/PJ/2009 ini adalah sebagai berikut:

Definisi dan Pengertian
Definisi atas istilah-istilah yang ditemui dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diatur dalam Pasal 1.

Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh:
  1. Sub Direktorat Intelijen Perpajakan berdasarkan Laporan Kegiatan Intelijen yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  2. Sub Direktorat Rekayasa Keuangan berdasarkan pengembangan dan analisis IDLP disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  3. Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan;
  4. Sub Direktorat Penyidikan berdasarkan pengembangan Penyidikan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan; dan
  5. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP), Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau pengembangan Penyidikan disampaikan kepada Kanwil DJP.

Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan
Instruksi Pemeriksaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan, oleh:
  1. Direktur Jenderal Pajak, khusus untuk usul Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang.
  2. Direktur Intelijen dan Penyidikan, atas usul-usul dari Sub Direktorat Intelijen Perpajakan, Sub Direktorat Rekayasa Keuangan, Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Sub Direktorat Penyidikan.
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP, atas usul dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan melampirkan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Persetujuan atas permohonan perpanjangan ini sudah harus diputuskan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Bukti Permulaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
Perpanjangan jangka waktu yang dapat diberikan adalah untuk yang pertama kali maksimal selama 2 (dua) bulan dan yang kedua kali juga maksimal 2 (dua) bulan.

Hasil/Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Bukti Permulaan
Hasilnya dapat berupa:
- usul penyidikan; atau
- tindakan lainnya.
Tindakan lainnya ini dapat berupa:
  1. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal WP melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP;
  2. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal WP badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP, tetapi tidak ditemukan Bukti Permulaan bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;
  4. pembuatan laporan sumir apabila WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP; atau
  5. pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, WP yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, WP orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia.

Usul Penyidikan
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan instruksi penyidikan.
(c) http://syafrianto.blogspot.com


Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009
- Lampiran PER-47/PJ/2009

Artikel Terkait:
Tata Cara Penghentian Penyidikan

Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 2, 2009

Gempa 7,3 SR Peringatan Tsunami Dicabut

Rabu, 02/09/2009 15:57 WIB
Nurul Hidayati - detikNews
Jakarta - Genap satu jam gempa 7,3 Skala Richter (SR) berlalu. Tak ada tanda gelombang laut naik menyusut dalam lalu naik drastis. Peringatan tsunami pun dicabut.

Gempa yang membuat para pekerja di Jakarta panik luar biasa ini terjadi pukul 14.55 WIB sekitar 2 menit, Rabu (2/9/2009). Goyangannya yang sangat kencang membuat para pekerja memilih berlarian menyelamatkan diri.


Dilaporkan sejumlah kerusakan di Jakarta dan di Tasikmalaya, kota yang paling dekat dengan pusat gempa.

Gempa dahsyat itu hingga kini masih melahirkan dampak di Jakarta, misalnya kemacetan parah di jalan protokol karena banyak pekerja yang mempercepat jam pulangnya.

(nrl/nrl)

Baca Selengkapnya......

Breaking News (bukan Pajak): Gempa Terasa sangat kuat di Jakarta

Baru saja Jakarta diguncang gempa yang sangat dahsyat. Gedung-gedung bergoyang keras, benda-benda berjatuhan dan para penghuni gedung berhamburan keluar. Gempa dirasakan sekitar pukul 14.55 WIB.
Sumber gempa ini dilaporkan berasal dari sebelah barat daya Tasikmalaya dengan kedalaman pusat gempa sekitar 30 KM dan kekuatan gempa sebesar 7,3 Skala Richter. Gempa ini diperkirakan berpotensi tsunami.

Berdasarkan pantauan dan laporan dari rekan-rekan, gempa ini terasa hingga ke Yogyakarta, Jakarta, Karawang, Bandung dan Semarang.
Di Bandung dilaporkan bahwa tembok di belakang gedung milik detik.com rubuh. Di Jakarta (daerah Cikini) beberapa mobil yang diparkir sampai bergeser sendiri...
Belum ada laporan tentang kerusakan yang ditimbulkan.
Gempa ini telah menimbulkan jaringan komunikasi. Jaringan telepon sempat putus sebentar (sekarang sudah tersambung lagi). Jaringan internet hingga saat ini terputus, khusus untuk situs-situs yang hosting di Indonesia.

Berikut beberapa cuplikan headline berita dari detik.com yang berhasil dihimpun oleh penulis.
# Rabu, 02/09/2009 15:16 WIB
Gempa di Jakarta, Penghuni Gedung DPR/MPR Berhamburan Selamatkan Diri

# Rabu, 02/09/2009 15:15 WIB
Gempa 7,3 SR
Pekerja di Lt 20 Gedung BRI Benhil Sempoyongan Hingga Terjatuh

# Rabu, 02/09/2009 15:14 WIB
Gempa 7,3 Skala Richter
Jaringan Telepon Rumah dan Kantor di Jakarta Putus

# Rabu, 02/09/2009 15:09 WIB
Gempa Hebat Guncang Jakarta
Mobil Diparkir Bisa Bergeser, Orang Berlarian

# Rabu, 02/09/2009 15:08 WIB
Gempa Goyang Karawang 3 Menit, Warga Panik

Rabu, 02/09/2009 15:22 WIB
Gempa 7,3 Skala Richter
Kantor Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya Roboh
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Sejumlah bangunan di kota Tasikmalaya roboh akibat gempa 7,3 SR. Bahkan salah satu bangunan rektorat di Universitas Siliwangi diinformasikan hancur.

"Gedung rektorat universitas Siliwangi dan beberapa rumah roboh," kata Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Depkes Rustam Pakkaya kepada detikcom, Rabu (2/9/2009).

Menurut Rustam, saat ini belum ada informasi resmi soal jumlah korban. Namun ia memastikan belum ada kabar soal tsunami.

"Belum, sabar dulu," ucapnya.
(mad/mad)

Rabu, 02/09/2009 15:23 WIB
Gempa 7,3 SR
Bogor Juga Bergoyang, Atap Plaza Ekalokasari Berjatuhan
Arifin Asydhad - detikNews
Bogor - Gempa berkekuatan 7,3 SR yang terjadi pukul 14.55 WIB, Selasa (2/9/2009) juga terasa sangat kuat di Bogor. Para pengunjung Plaza Ekalokasari langsung berhamburan. Atap Plaza Ekalokasari juga berjatuhan.

"Semua panik, berhamburan. Saya lihat atap gedung berjatuhan," kata Lia Amalia, salah seorang pengunjung Plaza Ekalokasari saat dihubungi detikcom.

Atap gedung yang berjatuhan terjadi di lantai 1. Bahkan, sejumlah kaca di lantai 2 juga roboh.

"Gempa terjadi langsung terdengar sirine. Saya juga mendengar kaca-kaca pecah," ujar Lia.

Hingga pukul 15.20 WIB, para pengunjung Ekalokasari masih berada di luar gedung.

(asy/nrl)

Rabu, 02/09/2009 15:27 WIB
Gempa 7,3 Scala Richter
Yogya Juga Rasakan Guncangan yang Cukup Keras, Warga Penuhi Jalanan
Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Gempa 7,3 SR yang berpusat di Tasikmalaya juga dirasakan cukup kuat oleh warga Yogyakarta. Mereka berhamburan keluar rumah dan bangunan lainnya untuk menyelamatkan diri.

Getaran gempa yang cukup kuat membuat masyarakat Yogyakarta panik. Warga sangat khawatir gempa yang meluluhlantakan Yogya beberapa tahun lalu kembali terulang.

Pantauan detikcom, beberapa detik setelah gempa terjadi, Rabu (2/9/2009), jalan-jalan di kota Yogayakarta dipenuhi warga yang panik. Mereka berhamburan keluar rumah dan bangunan lainnya.

Di Kampus Kristen Duta Wacana misalnya, ratusan mahasiswa yang sedang kuliah di tingkat 2 dan 3 langsung berlarian keluar gedung. Beberapa di antaranya terlihat menjerit ketakutan.

Hingga pukul 15.10 WIB, ratusan orang masih terlihat berkerumun di pinggir jalan atau tempat terbuka lainnya. Meski demikian, suasana sudah tampak berangsur normal. Belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa ini.
(djo/djo)

Rabu, 02/09/2009 15:40 WIB
Gempa Berpotensi Tsunami
SBY Minta Jajaran Terkait Siaga
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Getaran gempa berpotensi tsunami yang berpusat di Tasikmalaya, juga terasa di Kantor Presiden, Jakarta. Presiden SBY langsung memerintahkan kepada jajaran pemda dan pihak-pihak terkait untuk mengamankan warga sekitar.

""Karena gempa ini berpotensi tsunami, Presiden minta semua betul-betul disiagakan," ujar Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (2/9/2009), di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden SBY, menurutnya sudah mendapatkan laporan dari Ketua BMKG mengenai gempa berkekuatan 7,3 SR. Laporan lebih detail termasuk kerusakan yang terjadi akibat gempa dari lapangan akan disampaikan ke Presiden SBY oleh pihak-pihak terkait.

"Beliau memerintahkan saya menghubungi Gubernur Jabar dan Bupati Tasikmalaya untuk mengamankan masyarakat di sana," sambung Hatta.

(lh/nrl)


Kutipan dari Kompas.com

Jawa Barat Merata Digoyang Gempa
Rabu, 2 September 2009 | 15:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Beberapa kawasan Jawa Barat digoyang gempa bumi yang cukup kuat sekitar pukul 15.00 WIB sehingga membuat panik warga di kawasan itu, Rabu (2/9).

Gempa berkekutan 7,3 SR yang berpusat di 140 km barat daya Kota Tasimalaya tersebut terasa merata di seluruh kawasan Kota Bandung, Bandung Selatan, Padalarang serta kawasan lainnya.

Goyangan gempa bumi yang berlangsung sekitar 40 detik-an itu membuat warga berhamburan keluar rumah, demikian halnya para karyawan yang sedang bekerja di kantor.

Para siswa yang sedang belajar di dalam kelas keluar berhamburan. Sama halnya di pusat perbelanjaan juga sempat terjadi kepanikan. "Goyangannya kuat sekali, saya melihat sepeda motor yang diparkir sampai bergoyang-goyang. Benar-benar kuat," kata Ny Ina warga Cikutra Kota Bandung. Goyangan gempa juga dirasakan juga di Bandung Selatan.

Sementara di Tasikmalaya, gempa itu merobohkan Mesjid Ar Rahman di kawasan Pancasila dan mengakibatkan robohnya beberapa rumah di Kota Tasikmalaya.

"Ada dua kali gempa, namun yang kedua tidak terlalu kuat," kata Rana, seorang warga Cikutra. Hingga saat ini (13.18 WIB) warga masih kuatir dan berada di luar rumah.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, September 1, 2009

Cara Penyampaian SPT metode e-Filling (melalui internet)

Seiring dengan perkembangan dunia teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem penyampaian SPT melalui fasilitas internet. Metode penyampaian SPT ini dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik). Namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaian SPT secara e-Filling ini. Oleh sebab itu untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 tanggal tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).



Baca Selengkapnya......

Tata Cara Penghentian Penyidikan

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tanggal
18 Agustus 2009 mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, maka atas permintaan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan tersebut. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ini dihitung berdasarkan:
  1. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam berkas perkara dalam hal penghentian penyidikan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum; atau
  2. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung oleh Penyidik atau ahli yang dituangkan dalam laporan kemajuan dalam hal penghentian penyidikan dilakukan pada saat penyidikan masih berjalan.

Wajib Pajak yang akan memperoleh penghentian penyidikan ini harus mengajukan permohonan secara tertulis keapda Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilampirkan dengan pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi (format suratnya dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 ini).

Tata cara dan prosedur untuk memproses permohonan penghentian penyidikan dari Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ini disampaikan kepada Penyidik Pajak melalui Menteri Keuangan. Setelah menerima surat ini, Penyidik Pajak harus menghentikan kegiatan penyidikan dan memberitahukan kepada tersangka atau keluarganya dan kepada Penuntut Umum melalui Kepolisian selaku Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Download:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 (Asli)

Artikel Terkait:
- Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: