Penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009. (mohon maaf, file peraturan asli ini halaman pertamanya hilang, untuk aturan selengkapnya disajikan dalam bentuk file word, dapat didownload di sini).
Artikel Terkait:
- Penunjukan Pemotong PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia
2 Comments
dear Pak Anto,
sehub dgn pemanfaatan jasa angkutan kapal dari Taiwan u/ mengangkut produk dari satu tempat ke tempat lain ; ada yang perlu sy tanyakan mengenai apa saja kewajiban, subjek dan objek pajak yang harus dibayar di Indonesia? Apa diperlukan SKD dari Taiwan, asli atau copy?
asumsi :
1. pada kapal tsb. hanya mengangkut produk kita
2. pada kapal tsb. mengangkut jg produk milik perush DN lain ; sehingga tidak berhenti di satu titik
demikian disampaikan,terima kasih banyak atas bantuan Bapak
salam,
Jasa angkut melalui laut atau pelayaran memiliki aspek perpajakan yang cukup rumit akibat adanya bermacam-macam cara kerja dan bentuk kontrak kerja.
Jika membaca dari kasus Anda ini, terlihat bahwa kriteria dalam perjanjian antara Anda dengan perusahaan jasa angkut dari Taiwan tersebut dikategorikan sebagai jasa pelayaran.
Jika jenis pengangkutan barang tersebut rute pelayarannya dari suatu kota di Indonesia dan langsung menuju kota di luar negeri, tanpa singgah di kota lainnya di Indonesia, maka ini dapat dikategorikan sebagai pelayaran luar Negeri. Namun jika kapal ini dalam jalur pelayarannya tersebut masih singgah di daerah lain di Indonesia, maka bagian dari persinggahannya tersebut masih dikategorikan sebagai pelayaran di dalam negeri sehingga berlaku ketentuan PPh dan PPN di Indonesia.
Sedangkan utk pelayaran Luar Negeri, antara Indonesia dan Taiwan memiliki Tax Treaty dan kita harus mengikut ketentuan dalam Artikel 8 Tax Treaty tersebut, dimana disebutkan bahwa pengenaan pajak (PPh) dikenakan pada negara penerima penghasilan tersebut (sebagai residen): "Profits of an enterprise of the country of a Contracting Party from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that country."
Posting Komentar