..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 01 September 2009

Tata Cara Penghentian Penyidikan

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tanggal
18 Agustus 2009 mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, maka atas permintaan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan tersebut. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ini dihitung berdasarkan:
  1. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam berkas perkara dalam hal penghentian penyidikan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum; atau
  2. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung oleh Penyidik atau ahli yang dituangkan dalam laporan kemajuan dalam hal penghentian penyidikan dilakukan pada saat penyidikan masih berjalan.

Wajib Pajak yang akan memperoleh penghentian penyidikan ini harus mengajukan permohonan secara tertulis keapda Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilampirkan dengan pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi (format suratnya dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 ini).

Tata cara dan prosedur untuk memproses permohonan penghentian penyidikan dari Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ini disampaikan kepada Penyidik Pajak melalui Menteri Keuangan. Setelah menerima surat ini, Penyidik Pajak harus menghentikan kegiatan penyidikan dan memberitahukan kepada tersangka atau keluarganya dan kepada Penuntut Umum melalui Kepolisian selaku Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Download:
Ketentuan ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012

Artikel Terkait:
- Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

0 Comments

Posting Komentar