Pengeluaran biaya berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah merupakan salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expense) terhadap penghasilan neto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun tidak seluruh biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini merupakan biaya yang bersifat non deductible, karena dalam ayat ini disebutkan bahwa ada biaya yang bersifat natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan, yaitu penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai perlakuan atas ketentuan dalam ayat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, Direktur Jenderal Pajak menetapkanPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja. [under construction...]
7 Comments
dear mas Anto,
Saya mau tanya tentang FORMULIR SPT TAHUNAN PPh Orang Pribadi tahun 2009 :
1.untuk pegawai yang hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja sekaligus merangkap sebagai PEMEGANG SAHAM DAN PENGURUS
2.untuk pegawai yang suami istri masing2 punya NPWP tetapi tidak pisah harta, hanya menerima gaji dan tidak mempunyai usaha lain
Demikian mas Anto, mohon jawabannya, makasih ya
donita_jakarta@yahoo.com
dear pak Anto,
Saya kerja di sebuah perusahaan distributor menempati gedung sendiri misalkan luas seluruh bangunan 500mtr dengan 3 lantai
Lantai 2 dan 3 disewakan.
Lantai 1 kami pakai sendiri sebagai kantor
Listrik 70% ditanggung penyewa.
Bagaimana cara menyusun koreksi biaya di SPT Badan perusahaan kami?
Beban apa saja yg bisa dipakai untuk mengoreksi SPT (non deductible)? dan perhitungannya bagaimana ?
Apakah dari luas bangunan yang disewa dibagi dengan luas bangunan seluruhnya dikalikan biaya terkait atau bagaimana ?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih sebelumnya.
Thanks & Rgds,
Agustine
tomboy_sw@yahoo.com
Menjawab pertanyaan Donita, Jakarta:
1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2009 yang dapat digunakan oleh pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dan tidak menerima penghasilan lainnya lagi (kecuali bunga tabungan dan bunga koperasi) adalah Formulir SPT 1770 SS termasuk juga untuk pengurus.
Namun jika ternyata pengurus atau pemegang saham tersebut menerima penghasilan lainnya selama tahun 2009 (misalkan dividen) atau penghasilan dari tempat lain, maka ia harus menggunakan formulir SPT 1770 S (jika menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dan penghasilan pasif lainnya spt dividen) atau 1770 (jika mendapat penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas).
2. Untuk suami isteri yang bekerja dan tidak ada pemisahan harta, jika masing-masing bekerja pada satu pemberi kerja, maka suami harus menyampaikan SPT menggunakan Formulir SPT 1770 S. Namun jika di antara mereka juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan/usaha bebas, maka harus menggunakan formulir 1770.
Menjawab pertanyaan Agustine:
Penghasilan yang diperoleh dari sewa bangunan kantor lantai 2 dan 3 adalah merupakan penghasilan yang bersifat final. Pada saat menerima penghasilan, pihak Anda akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% oleh pihak penyewa. Maka seluruh biaya-biaya yang berhubungan dengan bangunan yang disewakan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan penghasilan sewanya adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible expenses), termasuk juga penyusutan atas bagian bangunan yang disewakan tersebut. Jika untuk menghitung penyusutan bagian bangunan yang disewakan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan bagian bangunan yang digunakan sebagai kantor usaha Anda, maka dapat digunakan metode penghitungan proporsional penyusutan berdasarkan luas bangunan yang digunakan. Misalkan luas bangunan untuk kantor adalah 1/3 dari total luas bangunan, maka biaya penyusutan yang dapat dibiayakan untuk usaha Anda adalah 1/3 dari biaya penyusutan. Sedangkan biaya listrik juga harus dihitung proporsional sesuai beban listrik yang digunakan untuk usaha dan bangunan yang disewakan.
Semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih atas kunjungannya.
ok pak Anto thanks a lot
sorry baru balas
happy ied mubarak 1 syawal 1430H
AGUSTINE
Sore,Pak....
Mau tny mengenai WP orang pribadi status karyawan toko milik perorangan,bagaimana pelaporan SPT Tahunan jika penghasilan WP tsb tidak dipotong pph dan pemilik toko tidak menerbitkan 1721 A1.Apakah dapat menggunakan 1770 SS di SPT tahunan?
Jika WP Orang Pribadi yang bekerja pada pemberi kerja tidak dipotong PPh Pasal 21 oleh majikannya, maka WP orang pribadi yang bersangkutan harus menghitung dan menyetorkan sendiri PPh terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaannya tersebut.
Untuk itu, WP OP yang bersangkutan harus melaporkan minimal dengan menggunakan formulir 1770 S, karena dalam SPT ini yang terdapat bagian untuk menghitung PPh terutang.
Namun secara ketentuan, harusnya pemberi kerja (pemilik toko) harus memotong PPh Pasal 21 atas gaji para karyawannya, karena jika tidak dilakukan, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ia akan dikenakan penetapan pajak yang tidak dapat diperhitungkan lagi (sebagai sanksi).
Posting Komentar