Seiring dengan perkembangan dunia teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem penyampaian SPT melalui fasilitas internet. Metode penyampaian SPT ini dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik). Namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaian SPT secara e-Filling ini. Oleh sebab itu untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 tanggal tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Selasa, 01 September 2009
Related Posts :
e-Form PDF SPT Tahunan PPh Orang Pr...

Perseroan Perorangan Diperlakukan S...
Ditjen Pajak Kembali Membuka Salura...

Mulai 1 September 2020 Kunjungi Kan...

Menu Baru Laporan Insentif Pajak Pe...
File Excel Upload Laporan Realisasi...

Tanggal 15 Juni 2020 Layanan Tatap ...
Cara Membuat Laporan Realisasi Inse...
0 Comments
Posting Komentar