Untuk menjawab berbagai pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai ketentuan PPN atas impor/penyerahan kapal tongkang termasuk sebagai yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2009 tanggal 7 September 2009. Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa:
- atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Darat dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan PPN.
- atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Darat dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan PPN.
0 Comments
Posting Komentar