..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 09 Juni 2009

Unit Kerja di Lingkungan DJP dan Wilayah Kerja KPP

Seiring dengan proses modernisasi dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak serta pemekaran unit kantor pelayanan pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan ini, diatur mengenai susunan struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan fungsi setiap bagian dalam struktur organisasi tersebut serta tugas masing-masing pejabat/pelaksana pada setiap bagian tersebut, nama, lokasi dan wilayah kerja setiap kantor dalam struktur organisasi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
- 31 Kantor Wilayah
- 4 KPP Wajib Pajak Besar
- 28 KPP Madya
- 299 KPP Pratama
- 207 KP2KP

Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 terdiri dari:
- Lampiran I mengenai lokasi dan wilayah kerja Kantor Wilayah
- Lampiran II mengenai lokasi dan wilayah kerja KPP WP Besar, KPP Madya, KPP Pratama
- Lampiran III mengenai lokasi dan wilayah kerja KP2KP
- Lampiran IV s.d. VI mengenai Bagan Organisasi dari tiap unit kerja

Indonesia - Swiss Ubah Tax Treaty atas Royalti

Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss sepakat menurunkan batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti. Kesepakatan ini dituangkan dalam Ratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan Swiss dan mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Ratifikasi Tax Treaty yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat kedua negara pada tanggal 8 Februari 2007 ini diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Konfederasi Swiss melalui jalur diplomatik pada tanggal 20 Maret 2009 serta telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada masyarakat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/2009 tanggal 5 Juni 2009.

Pemerintah Konfederasi Swiss sendiri telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan ini dan memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomatik pada tanggal 10 September 2007.

Pokok-pokok perubahan yang telah disepakati dalam Protokol Perubahan ini adalah:
  1. Menyempurnakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub ayat a) P3B RI-Swiss mengenai pajak-pajak di Indonesia dengan mengacu kepada pengertian Pajak Penghasilan.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pajak atas penghasilan royalti menjadi maksimal 10% (semula 12,5%) yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti, termasuk mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang pengertian istilah royalti sehingga tidak mencakup pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan peralatan di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (2) P3B mengenai cara penghindaran pajak berganda di Swiss.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 3 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan. Ketentuan P3B sebelumnya hanya mengecualikan ketentuan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan yang ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983. Dengan berlakunya Protokol Perubahan ini, ketentuan P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax berlaku bagi seluruh kontrak bagi hasil, kontrak karya di sektor minyak dan gas bumi atau pertambangan.

Senin, 08 Juni 2009

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Kepada para Pembaca setia Tax Learning, penulis menyampaikan permohonan maaf karena sejak 28 Mei 2009, situs ini tidak lagi di update. Hal ini dikarenakan untuk sementara waktu penulis mengambil kesempatan untuk beristirahat total lepas dari seluruh kesibukan dan rutinitas, termasuk juga kegiatan mengelola situs ini. Namun mulai hari ini, penulis akan berusaha untuk kembali mengelola blog ini, serta membantu para Pembaca untuk menambah pengetahuan seputar dunia perpajakan.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 telah berubah!
Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban berupa pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 mulai masa Juli 2009 (yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009) harus menggunakan formulir SPT Masa yang baru. Ketentuan mengenai penggunaan formulir SPT Masa yang baru yang menggantikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang digunakan selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Bentuk dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini (dapat di-download pada bagian ini), terdiri dari:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 21/26

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

PPh atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa royalti yang diperoleh dari hasil karya sinematografi. Perlakuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009.
Pemanfaatan hasil karya sinematografi yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil karya sinematografi (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) dengan:

  1. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan karya sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu; atau
  2. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop;
adalah merupakan royalti dan menjadi objek PPh dengan dasar pengenaan PPh adalah:
sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan yang disebutkan pada angka 1 di atas; dan
sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas.

Sedangkan untuk jenis pemanfaatan hasil karya sinematografi dalam bentuk:
  1. pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
  2. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
tidak termasuk sebagai royalti.

Definisi Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Sehubungan dengan banyaknya keraguan di kalangan Wajib Pajak mengenai pengertian Jumlah Bruto objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.