Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 telah berubah!
Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban berupa pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 mulai masa Juli 2009 (yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009) harus menggunakan formulir SPT Masa yang baru. Ketentuan mengenai penggunaan formulir SPT Masa yang baru yang menggantikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang digunakan selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.
Bentuk dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini (dapat di-download pada bagian ini), terdiri dari:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

