Loading...

Friday, January 21, 2011

Tata Cara Pengajuan Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh

Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
  1. mengalami kerugian fiskal;
  2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
  3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
atau Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, berdasarkan ketentuanPasal 21 ayat (1) dan (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, dapat mengajukan permohoan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tata cara pengajuan permohonan ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.

Dalam PER-1/PJ/2011 ini diatur ketentuan sebagai berikut:

Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembebasan kepada Dirjen Pajak
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
  1. mengalami kerugian fiskal;
  2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
  3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan.

Jenis Pajak Yang Dapat Diajukan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan dapat diajukan terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Surat Keterangan Bebas
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh ini diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-1/PJ/2011 ini.
Permohonan dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Masa Berlaku SKB
SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Artikel Terkait:
PP Nomor 94 Tahun 2010

Baca Selengkapnya......

Thursday, January 20, 2011

Download aplikasi e-SPT

Dewasa ini pihak Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengkampanyekan penggunaan program e-SPT sebagai sarana untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Program e-SPT sendiri adalah merupakan program yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dibagi-bagikan secara gratis kepada para Wajib Pajak. Program e-SPT ini selain dapat diperoleh langsung di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, juga dapat di-download secara langsung dari situs resmi DJP.

Berikut adalah program-program e-SPT yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Program e-SPT ini dapat didownload di situs resmi DJP yaitu sebagai berikut:

Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya :

  1. E-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan (SPT 1770Y)
  2. E-SPT PPh Tahunan
  3. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770
  4. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770S
  5. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770SS
  6. E-SPT Masa PPh


Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2009 :

  1. E-SPT PPh Pasal 21 (Sesuai PER-32/PJ/2009) :
    - Installer
    - Patch "Update Aplikasi"

  2. E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) Untuk Pelaporan SPT Masa November 2009 dan Seterusnya :
    - eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (25072010) Installer
    - eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (25072010) Patch
    - eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
    - eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
    - eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Installer
    - eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Patch

  3. E-SPT Tahunan PPh Badan (Sesuai PER-39/PJ/2009) :
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (26042010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (
    15042010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (26042010) Patch Update
    - eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Patch Update


  4. E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Sesuai PER-34/PJ/2009) :
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (21012010) Installer
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Patch Update
    - eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Patch Update



  5. E-SPT PPN :
    -eSPT PPN 1107 (05052010) PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil bekas)
  6. -eSPT Masa PPN


Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2011 :

E-SPT PPN :

- eSPT MASA PPN 1111 v1.0.1.0 (03012011) Part1 Part2 Part3 Part4 Part5
- Patch eSPT Masa PPN 1111 (03012011)
- eSPT MASA PPN 1111 DM v1.0.1.0 (03012011) Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil Bekas)
- Patch eSPT Masa PPN 1111 DM (03012011)
Cara Join Rar : Setelah download seluruh part, letakkan dalam satu folder, dan ekstrak hanya part 1 saja.


Baca Selengkapnya......

Wednesday, January 19, 2011

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Setelah 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan akhirnya digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010.

Salah satu hal penting yang ditunggu-tunggu oleh kalangan bisnis di Indonesia adalah adanya ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengenaan PPh Badan dalam rangka Penanaman Modal yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPh dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini diatur dalam Pasal 29. Fasilitas PPh ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Industri pionir yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain ketentuan mengenai pemberian Fasilitas PPh, dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini juga diatur:

Bukan Objek Pajak
Dividen
Penegasan objek pajak berupa dividen sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
  1. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Agio dan Disagio Saham
  1. Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
  2. Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

Bagian Laba yang Diterima/Diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
Termasuk juga keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya baik yang dimiliki oleh Subjek Pajak Dalam Negeri maupun Subjek Pajak Luar Negeri adalah tidak termasuk objek pajak.

Objek Pajak
Capital Gain Pengalihan harta perusahaan kepada karyawan
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.

Pembagian Laba
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan (Dividen yang diterima PT/Koperasi/BUMN/BUMD yang kepemilikannya pada perusahaan pembagi dividen lebih dari 25%).

Surplus Bank Indonesia
Surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia adalah merupakan objek pajak. Ketentuan tata cara penghitungan dan pembayaran PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya......

Monday, January 17, 2011

Sumbangan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Akhir tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan di Bidang Fiskal sebagai upaya untuk mendorong perekonomian di Indonesia untuk dapat lebih bersaing di tengah krisis ekonomi dunia yang masih belum berakhir. Salah satu paket yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah berupa penetapan jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh ini disebutkan bahwa kelima jenis sumbangan yang diatur dalam ayat ini ketentuannya harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu, untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai sumbangan ini, maka Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 (PP Nomor 93 Tahun 2010) tanggal 30 Desember 2010 menetapkan ketentuan lebih detil mengenai jenis sumbangan yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya PPh terutang.

Dalam PP Nomor 93 Tahun 2010 ini mengatur mengenai:

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangkan penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Kelima jenis sumbangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Contoh:
PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiscal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Besarnya Nilai Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto Fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Sumbangan kepada Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
Sumbangan dan/atau biaya yang telah disebutkan di atas, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya tersebut diberikan kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Bentuk Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Sumbangan sebagaimana dimaksud di atas (sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Sedangkan untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya dapat diberikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Penentuan besarnya nilai sumbangan
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
  1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan telah disusutkan;
  3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Kewajiban bagi Pemberi Sumbangan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.

Ketentuan bagi Pihak Penyalur atau Penerima Sumbangan
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional:
  1. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan
  2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Saat Berlakunya Ketentuan ini

Mulai Tahun Pajak 2010. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(c)TaxLearning17012011

Baca Selengkapnya......

Friday, January 14, 2011

Inilah 8 Paket Kebijakan Perpajakan

Kementerian Keuangan menerbitkan 8 paket kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kedelapan paket kebijakan perpajakan ini diumumkan melalui siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2011 serta telah dimuat di situs resmi Kementerian Keuangan.

Kedelapan paket kebijakan di bidang perpajakan tersebut adalah:

  1. Pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DJP ke BKF.
  2. PMK pelaksanaan Pasal 36A KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  3. MoU antara DJP dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
  4. Kebijakan PPN untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional (SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor).
  5. PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Litbang, Fasilitas Pendidikan, Olah Raga, dan Infrastruktur Sosial.
  6. PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan yang memberikan dasar hukum kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh.
  7. Penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang.
  8. Perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan (pelimpahan wewenang kepada Dirjen Bea Cukai).

Baca Selengkapnya......

Thursday, January 13, 2011

Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN

Saat ini mungkin sebagian Pembaca Setia Tax Learning masih bingung bagaimana ketentuan pelaporan SPT Masa PPN yang baru (Formulir 1111 atau Formulir 1111 DM). Terutama mengenai ketentuan batasan pelaporan SPT Masa PPN secara manual (menggunakan hardcopy) atau harus menggunakan e-SPT.

Untuk memberikan kepastian mengenai prosedur pelaporan SPT serta tata cara pengolahan SPT, seiring dengan mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1111 dan Formulir 1111 DM untuk pelaporan masa Januari 2011 maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dalam PER-2/PJ/2011 ini diatur antara lain bahwa:

SPT Masa PPN dapat berbentuk:
  1. Formulir kertas (hard copy)
  2. Data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-Filling.

Aturan Mengenai Bentuk Formulir yang harus disampaikan oleh PKP
  1. Bagi PKP yang melaporkan dokumen (berupa Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) tidak lebih dari 25 dokumen pada setiap Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
  2. Bagi PKP yang melaporkan dokumen (berupa Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) lebih dari 25 dokumen pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak harus menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.
  3. Bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
Ketentuan ini diatur pada Pasal 1 angka 5.
Jadi PKP yang dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111 atau 1111 DM secara manual menggunakan formulir kertas (hard copy) adalah PKP yang untuk 1 masa pajak memiliki transaksi pada setiap lampiran SPT (baik 1111 AB, 1111 A1, 1111 A2, 1111 B1, 1111 B2, atau 1111 B3) yang masing-masing lampiran dokumennya tidak lebih 25 dokumen. Namun apabila pada salah satu lampiran tersebut, jumlah dokumennya telah melebihi 25 dokumen, maka PKP tersebut harus menggunakan e-SPT.

Metode Penyampaian SPT:
  1. Secara manual, disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP
  2. Secara manual, disampaikan melaluui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP
  3. SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan melalui e-Filling, yaitu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs www.pajak.goid atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
Ketentuan ini mulai berlaku untuk penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011. Sedangkan untuk penyampaian SPT Masa PPN masa Desember 2010 masih tetap menggunakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2006.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, January 12, 2011

Realisasi Penerimaan Pajak 2009 dan APBN 2010-2011

Realisasi penerimaan pajak Dalam Negeri yang berhasil dihimpun selama tahun 2009 menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah sebesar Rp 601.251,8 milyar. Sedangkan penerimaan pajak yang dicantumkan dalam APBN-Perubahan (APBN-P) tahun 2010 adalah sebesar Rp 720.764,5 milyar. Berikut disajikan rincian Pendapatan Negara selama tahun 2009-2010.

REALISASI PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2009 BERDASARKAN LKPP




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

601.251,8

-PPh

317.615,0

1. PPh Migas

50.043,7

2. PPh Nonmigas

267.571,3

-PPN

193.067,5

-PBB

24.270,2

-BPHTB

6.464,5

-Cukai

56.718,5

-Pajak Lainnya

3.116,0

Pajak Perdagangan Internasional

18.670,4

Bea Masuk

18.670,4

Bea Keluar

565,0

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

619.922,2

PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2010 BERDASARKAN APBN-P




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

720.764,5

-PPh

362.219,0

1. PPh Migas

55.382,4

2. PPh Nonmigas

306.836,6

-PPN

262.963,0

-PBB

25.319,2

-BPHTB

7.155,5

-Cukai

59.265,9

-Pajak Lainnya

3.841,9

Pajak Perdagangan Internasional

22.561,4

Bea Masuk

17.106,8

Bea Keluar

5.454,6

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

743.325,9

PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2011 BERDASARKAN APBN-P




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

827.264,2

-PPh

420.493,8

1. PPh Migas

55.553,6

2. PPh Nonmigas

364.940,2

-PPN

312.110,0

-PBB

27.682,4

-BPHTB

0,0

-Cukai

62.759,9

-Pajak Lainnya

4.200,1

Pajak Perdagangan Internasional

23.009,3

Bea Masuk

17.902,0

Bea Keluar

5.107,3

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

850.255,5

Sumber: Data Pokok APBN 2009-2011



Artikel Terkait:
Realisasi Penerimaan Pajak 2007 dan 2006

Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 11, 2011

Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh

Seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2010 ini juga dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di seluruh Indonesia. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010. Dan sebagai petunjuk pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011

Dalam SE-02/PJ/2011 ini diatur mengenai teknis penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan untuk tahun pajak 2010 serta petunjuk bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima dan mengolah SPT Tahunan PPh tersebut.

Baca Selengkapnya......

Monday, January 10, 2011

Jenis-Jenis Pajak Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah dalam memungut pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

Jenis-jenis Pajak Daerah ini terdiri dari:

A. Pajak Provinsi, yaitu:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Air Permukaan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah; dan
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  2. Pajak Rokok;
  3. Pajak Hotel;
  4. Pajak Restoran;
  5. Pajak Hiburan;
  6. Pajak Penerangan Jalan;
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  8. Pajak Parkir;
  9. Pajak Sarang Burung Walet; dan
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, January 4, 2011

Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri

Setelah sekian lama ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersumber dari APBN dan APBD belum mengalami perubahan, padahal ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi yang bukan pegawai negeri telah mengalami perubahan mengikuti ketentuan UU PPh yang baru, maka mulai 1 Januari 2011 nanti, akan menggunakan ketentuan yang baru. Perubahan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeerah.

Aturan Pelaksanaan serta contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 dari PP 80 Tahun 2010 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tanggal 31 Desember 2010.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010 ini meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:

1.Pejabat Negara, untuk:
a. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
b. imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.


PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut, dengan tarif:

1. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara. PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

Baca Selengkapnya......

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Definisi
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).

Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Ketentuan Mengenai Kesepakatan Harga Transfer

Untuk mengatur dan memberikan kepastian dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 terutama dalam hal mengatur tentang kesepatakan harga transfer, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Tujuan dan Ruang Lingkup APA
Tujuan Kesepakatan harga Transfer adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing.
Kesepakatan harga transfer mencakup perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negara lain yang melibatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh.
Ruang lingkup kesepakatan harga transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Tahapan Kesepakatan Harga Transfer
Untuk melakukan Kesepakatan Harga Transfer dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal dengan menggunakan Formulir APA-1 sesuai dengan Lampiran I PER-69/PJ/2010, dengan melampirkan:
  1. akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  2. penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikian dan struktur organisasi;
  4. penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  5. penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak.
  6. transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam kesepakatan harga transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut.
  7. metode Penentuan Harga Tranfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilikan dan penentuan pembanding, dan penentu metode Harga Transfer;
  8. penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Tranfer Wajib Pajak.
  9. penjelasan rinci mengenai system akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan.
  10. penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing.
  11. Fotokopi SPT Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  12. dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Tahap-tahap yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:
a. Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
Tujuannya antara lain untuk:
1.membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
2.memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuah Harga Transfer yang diusulkannya;
3.membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
4.membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
5. menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer; dan
6.membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Tranfer.


b.penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
c.pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
d.penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
e.Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Tranfer.

Jangka Waktu
-Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang persetujuan atau penolakan untuk membahas lebih lanjut tentang Kesepakatan Harga Transfer. Apabila permohonan Wajib Pajak ditolak, maka Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya tentang kesepakatan harga transfer, namun harus mengajukan permohonan baru lagi.
-Naskah Kesepakatan Harga Transfer harus dibuat dalam jangka waktu 20 hari kerja setelah pembahasan Kesepakatan Harga Transfer diselesaikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
-Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak yang dihitung sejak tahun pajak saat kesepakatan harga transfer disepakati. Kesepakatan harga Transfer dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum Kesepakatan Harga Transfer disepakati sepanjang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun pajak dimaksud: belum pernah dilakukan pemeriksaan, belum pernah diajukan keberatan atau banding oleh Wajib Pajak dan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Selengkapnya......

Monday, January 3, 2011

PPN Terutang atas Transaksi Syariah Sebelum 1 April 2010 Ditanggung Pemerintah

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, transaksi penyerahan barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah berupa transaksi murabahah (pembiayaan syariah dengan skema jual beli) adalah merupakan jasa pembiayaan yang terutang PPN.

Sebagai informasi bahwa transaksi murabahah adalah merupakan transaksi pembiayaan kepada nasabah untuk perolehan suatu aktiva. Transaksi pembiayaan dalam sistem perbankan syariah ini berbeda dengan transaksi bank konvensional.

Transaksi pembiayaan yang terjadi di perbankan konvensional alur prosesnya adalah nasabah yang membeli suatu aktiva dari supplier aktiva, maka transaksi jual beli (penyerahan aktiva) terjadi dari supplier kepada nasabah sebagai pembelinya. Kemudian nasabah akan mengajukan kredit pembiayaan kepada bank konvensional untuk memperoleh pembiayaan.

Sedangkan transaksi murabahah alur prosesnya adalah untuk memperoleh suatu aktiva, nasabah akan mengajukan permohonan kredit untuk mendapatkan aktiva yang diinginkannya kepada perbankan syariah. Kemudian perbankan syariah akan membeli aktiva sesuai keinginan dari nasabahnya yang kemudian menjual aktiva ini kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara perbankan syariah dengan nasabah.

Jika melihat dari alur proses dari pembiayaan yang dilakukan oleh kedua jenis perbankan ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. untuk transaksi pada perbankan konvensional, transaksi penyerahan barang hanya terjadi sekali yaitu pada saat nasabah membeli aktiva kepada supplier. Sehingga PPN hanya terutang sekali pada saat penyerahan aktiva dari supplier kepada nasabah, sedangkan pada saat pembiayaan dari bank konvensional kepada nasabah tidak ada lagi penyerahan barang melainkan hanya terjadi penyerahan jasa perbankan/pembiayaan yang tidak terutang PPN.
  2. untuk transaksi pada perbankan syariah, transaksi penyerahan terjadi 2 (dua) kali, yaitu pada saat bank syariah membeli aktiva kepada pihak supplier dan pada saat penyerahan aktiva dari bank syariah kepada nasabah.
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa ternyata atas transaksi yang serupa pada perbankan syariah telah dikenakan PPN berganda.

Namun sejak berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010, atas transaksi pembiayaan syariah murabahah ditetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat (1) huruf h). Dengan demikian maka setelah 1 April 2010, sudah tidak terjadi lagi pajak berganda atas transaksi murabahah. Yang menjadi permasalahan adalah atas transaksi-transaksi murabahah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010, masih tetap terutang PPN.

Sehingga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa menanggung pajak yang terutang melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi murabahah perbankan syariah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/OMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang PPN DTP atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.

Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 220/HMS/2010 tanggal 29 Desember 2010 disebutkan bahwa PPN DTP yang diberikan ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 328.454.138.718,00. Bagi Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Selengkapnya......

Sunday, January 2, 2011

Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan

Selama ini apabila ingin mengetahui apakah atas suatu transaksi barang atau jasa terutang PPN, maka pedoman yang digunakan adalah dengan melihat daftar negative list dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2010 (UU PPN). Atas barang dan jasa yang tercantum dalam negative list tersebut berarti tidak terutang PPN. Sedangkan barang dan jasa yang tidak termasuk ke dalam daftar negative list, otomatis merupakan barang dan jasa yang terutang PPN.

Jadi sebenarnya secara teori adalah cukup mudah untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN atau tidak. Namun pada kenyataan praktek di lapangan, ternyata hal itu tidaklah semudah teorinya. Hal ini juga dialami oleh Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam kegiatan usaha sejenis jasa perdagangan. Sering pada prakteknya, masih timbul banyak pertanyaan dari masyarakat tentang perlakuan PPN atas jenis jasa perdagangan. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.

Definisi

Jasa Perdagangan adalah merupakan jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Ketentuan PPN atas Jasa Perdagangan

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
  4. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
  5. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

Pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  2. pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;
  3. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau
  4. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Jasa Perdagangan Yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Baca Selengkapnya......

Lokasi Drop Box Kanwil DJP Jakarta Timur





LOKASI MOBIL PAJAK KELILING/POJOK PAJAK/DROP BOX
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR TAHUN 2011




NO TANGGAL LOKASI/TEMPAT/ALAMAT KPP TERKAIT
1. 18-Jan-11 RS Persahabatan KPP Pratama Jakarta Pulogadung
2. 20-Jan-11 RS Persahabatan KPP Pratama Jakarta Pulogadung
3. 25-Jan-11 RS Mitra Keluarga KPP Pratama Jakarta Jatinegara
4. 27-Jan-11 RS Mitra Keluarga KPP Pratama Jakarta Jatinegara
5. 01-Feb-11 RS Haji Pondok Gede KPP Madya Jakarta Timur
6. 02-Feb-11 RS Haji Pondok Gede KPP Madya Jakarta Timur
7. 08-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
8. 09-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
9. 10-Feb-11 RS POLRI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
10. 15-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
11. 16-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
12. 17-Feb-11 RS UKI KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
13. 22-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
14. 23-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
15. 24-Feb-11 UNJ KPP Pratama Jakarta Pulogadung
16. 01-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
17. 02-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
18. 03-Mar-11 IBN KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
19. 08-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
20. 09-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
21. 10-Mar-11 GRAMEDIA KPP Pratama Jakarta Matraman
22. 15-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
23. 16-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
24. 17-Mar-11 PGC KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
25. 22-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
26. 23-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
27. 24-Mar-11 INDOMOBIL KPP Madya Jakarta Timur
28. 29-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
29. 30-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
30. 31-Mar-11 TAMINI SQUARE KPP Pratama Jakarta Kramat Jati




Informasi lebih lanjut, hubungi:
Bidang P2HUMAS
Kanwil DJP Jakarta Timur
TELP (021) 2525613(sekre),2525614

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: