..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 Januari 2011

Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri

Setelah sekian lama ketentuan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersumber dari APBN dan APBD belum mengalami perubahan, padahal ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi yang bukan pegawai negeri telah mengalami perubahan mengikuti ketentuan UU PPh yang baru, maka mulai 1 Januari 2011 nanti, akan menggunakan ketentuan yang baru. Perubahan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeerah.

Aturan Pelaksanaan serta contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 dari PP 80 Tahun 2010 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tanggal 31 Desember 2010.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010 ini meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:

1.Pejabat Negara, untuk:
a. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
b. imbalan tetap sejenisnya
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. PNS, Anggota TNl, dan Anggota POLRl, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PPh Pasal 21 dalam hal tidak mempunyai NPWP

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS. Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.


PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut, dengan tarif:

1. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara. PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

4 Comments

Yogie 18 Januari 2011 pukul 11.14

mas anto,, aku jadikan sumber referensi tugas kuliah ku ya,, terimakasih mas,, :)
Yogi Kalibata.

Anto 1 Februari 2011 pukul 15.27

Silakan.
Klo bisa diberi note sumber referensinya ya... ;)

butet

klo menghitung honorarium utk komisaris perusahaan dikalikan berapa persen ? ?

Anto 22 Agustus 2011 pukul 10.51

Sdri. Butet,
Untuk perhitungan honorarium bagi Komisaris perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa: PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas kumulatif jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun kalender.

Jadi perhitungan PPh Pasal 21 adalah menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan bruto yang diterima secara akumulasi selama 1 tahun kalender.

Posting Komentar