..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 03 Januari 2011

PPN Terutang atas Transaksi Syariah Sebelum 1 April 2010 Ditanggung Pemerintah

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, transaksi penyerahan barang kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah berupa transaksi murabahah (pembiayaan syariah dengan skema jual beli) adalah merupakan jasa pembiayaan yang terutang PPN.

Sebagai informasi bahwa transaksi murabahah adalah merupakan transaksi pembiayaan kepada nasabah untuk perolehan suatu aktiva. Transaksi pembiayaan dalam sistem perbankan syariah ini berbeda dengan transaksi bank konvensional.

Transaksi pembiayaan yang terjadi di perbankan konvensional alur prosesnya adalah nasabah yang membeli suatu aktiva dari supplier aktiva, maka transaksi jual beli (penyerahan aktiva) terjadi dari supplier kepada nasabah sebagai pembelinya. Kemudian nasabah akan mengajukan kredit pembiayaan kepada bank konvensional untuk memperoleh pembiayaan.

Sedangkan transaksi murabahah alur prosesnya adalah untuk memperoleh suatu aktiva, nasabah akan mengajukan permohonan kredit untuk mendapatkan aktiva yang diinginkannya kepada perbankan syariah. Kemudian perbankan syariah akan membeli aktiva sesuai keinginan dari nasabahnya yang kemudian menjual aktiva ini kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara perbankan syariah dengan nasabah.

Jika melihat dari alur proses dari pembiayaan yang dilakukan oleh kedua jenis perbankan ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. untuk transaksi pada perbankan konvensional, transaksi penyerahan barang hanya terjadi sekali yaitu pada saat nasabah membeli aktiva kepada supplier. Sehingga PPN hanya terutang sekali pada saat penyerahan aktiva dari supplier kepada nasabah, sedangkan pada saat pembiayaan dari bank konvensional kepada nasabah tidak ada lagi penyerahan barang melainkan hanya terjadi penyerahan jasa perbankan/pembiayaan yang tidak terutang PPN.
  2. untuk transaksi pada perbankan syariah, transaksi penyerahan terjadi 2 (dua) kali, yaitu pada saat bank syariah membeli aktiva kepada pihak supplier dan pada saat penyerahan aktiva dari bank syariah kepada nasabah.
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa ternyata atas transaksi yang serupa pada perbankan syariah telah dikenakan PPN berganda.

Namun sejak berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010, atas transaksi pembiayaan syariah murabahah ditetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat (1) huruf h). Dengan demikian maka setelah 1 April 2010, sudah tidak terjadi lagi pajak berganda atas transaksi murabahah. Yang menjadi permasalahan adalah atas transaksi-transaksi murabahah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010, masih tetap terutang PPN.

Sehingga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa menanggung pajak yang terutang melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas transaksi murabahah perbankan syariah yang terjadi sebelum tanggal 1 April 2010. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/OMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang PPN DTP atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.

Melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 220/HMS/2010 tanggal 29 Desember 2010 disebutkan bahwa PPN DTP yang diberikan ini dengan pagu anggaran sebesar Rp 328.454.138.718,00. Bagi Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

0 Comments

Posting Komentar