Seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk tahun pajak 2010 ini juga dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di seluruh Indonesia. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010. Dan sebagai petunjuk pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011
Dalam SE-02/PJ/2011 ini diatur mengenai teknis penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan untuk tahun pajak 2010 serta petunjuk bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima dan mengolah SPT Tahunan PPh tersebut.
Dalam SE-02/PJ/2011 ini diatur mengenai teknis penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan untuk tahun pajak 2010 serta petunjuk bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima dan mengolah SPT Tahunan PPh tersebut.
0 Comments
Posting Komentar