Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
Tata cara pengajuan permohonan ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
Dalam PER-1/PJ/2011 ini diatur ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembebasan kepada Dirjen Pajak
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan.
Jenis Pajak Yang Dapat Diajukan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan dapat diajukan terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Surat Keterangan Bebas
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh ini diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-1/PJ/2011 ini.
Permohonan dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Masa Berlaku SKB
SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Artikel Terkait:
PP Nomor 94 Tahun 2010
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
Tata cara pengajuan permohonan ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
Dalam PER-1/PJ/2011 ini diatur ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pembebasan kepada Dirjen Pajak
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
- mengalami kerugian fiskal;
- berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dapat dikreditkan.
Jenis Pajak Yang Dapat Diajukan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan dapat diajukan terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Surat Keterangan Bebas
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh ini diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan
Permohonan pembebasan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 Impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-1/PJ/2011 ini.
Permohonan dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Masa Berlaku SKB
SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Artikel Terkait:
PP Nomor 94 Tahun 2010
0 Comments
Posting Komentar