Saat ini mungkin sebagian Pembaca Setia Tax Learning masih bingung bagaimana ketentuan pelaporan SPT Masa PPN yang baru (Formulir 1111 atau Formulir 1111 DM). Terutama mengenai ketentuan batasan pelaporan SPT Masa PPN secara manual (menggunakan hardcopy) atau harus menggunakan e-SPT.
Untuk memberikan kepastian mengenai prosedur pelaporan SPT serta tata cara pengolahan SPT, seiring dengan mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1111 dan Formulir 1111 DM untuk pelaporan masa Januari 2011 maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dalam PER-2/PJ/2011 ini diatur antara lain bahwa:
SPT Masa PPN dapat berbentuk:
Aturan Mengenai Bentuk Formulir yang harus disampaikan oleh PKP
Jadi PKP yang dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111 atau 1111 DM secara manual menggunakan formulir kertas (hard copy) adalah PKP yang untuk 1 masa pajak memiliki transaksi pada setiap lampiran SPT (baik 1111 AB, 1111 A1, 1111 A2, 1111 B1, 1111 B2, atau 1111 B3) yang masing-masing lampiran dokumennya tidak lebih 25 dokumen. Namun apabila pada salah satu lampiran tersebut, jumlah dokumennya telah melebihi 25 dokumen, maka PKP tersebut harus menggunakan e-SPT.
Metode Penyampaian SPT:
Untuk memberikan kepastian mengenai prosedur pelaporan SPT serta tata cara pengolahan SPT, seiring dengan mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1111 dan Formulir 1111 DM untuk pelaporan masa Januari 2011 maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Dalam PER-2/PJ/2011 ini diatur antara lain bahwa:
SPT Masa PPN dapat berbentuk:
- Formulir kertas (hard copy)
- Data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-Filling.
Aturan Mengenai Bentuk Formulir yang harus disampaikan oleh PKP
- Bagi PKP yang melaporkan dokumen (berupa Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) tidak lebih dari 25 dokumen pada setiap Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
- Bagi PKP yang melaporkan dokumen (berupa Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) lebih dari 25 dokumen pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 Masa Pajak harus menggunakan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.
- Bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
Jadi PKP yang dapat melaporkan SPT Masa PPN 1111 atau 1111 DM secara manual menggunakan formulir kertas (hard copy) adalah PKP yang untuk 1 masa pajak memiliki transaksi pada setiap lampiran SPT (baik 1111 AB, 1111 A1, 1111 A2, 1111 B1, 1111 B2, atau 1111 B3) yang masing-masing lampiran dokumennya tidak lebih 25 dokumen. Namun apabila pada salah satu lampiran tersebut, jumlah dokumennya telah melebihi 25 dokumen, maka PKP tersebut harus menggunakan e-SPT.
Metode Penyampaian SPT:
- Secara manual, disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP
- Secara manual, disampaikan melaluui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP
- SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan melalui e-Filling, yaitu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui situs www.pajak.goid atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
0 Comments
Posting Komentar