Loading...

Monday, August 30, 2010

Penetapan WP yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham/Aktiva

Salah satu modus yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindarkan pengenaan pajak di Indonesia melalui kegiatan transfer pricing yang berupa Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company). Seperti halnya juga untuk mencegah tindakan transfer pricing pengalihan pembayaran imbalan kepada orang pribadi menjadi pembebanan biaya ke perusahaan di Luar Negeri (baca artikel sebelumnya), maka untuk menghindari modus transfer pricing ini dalam Pasal 18 ayat (3b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham Atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentuk Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain Dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 ini diatur bahwa:
Pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian dimaksud sepanjang:
  1. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
  2. Terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.

Saham atau aktiva perusahaan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:
  1. Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
  2. Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.

Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) ini merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini, yaitu tanggal 11 Agustus 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010 hasil scan dokumen asli KLIK DI SINI.

Baca Selengkapnya......

Penentuan Gaji Wajar untuk WP Orang Pribadi Yang Bekerja Di Perusahaan LN Hubungan Istimewa

Berbagai motif penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam memanfaatkan transaksi internasional. Salah satu motif yang selama ini dilakukan adalah berupa pengalihan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang memiliki hubungan istimewa. Tindakan ini tentunya akan mengakibatkan potensi pemajakan yang seharusnya dikenakan oleh Indonesia kepada Wajib Pajak ini menjadi hilang.

Untuk mengantisipasi tindakan ini, maka dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah menambahkan satu ayat baru, yaitu pada Pasal 18 ayat (3d). Pada pasal ini ditegaskan bahwa apabila terjadi transaksi pengalihan pembayaran penghasilan kepada orang pribadi ini, maka besarnya penghasilan wajar yang seharusnya diterima oleh orang pribadi tersebut (sebagai akibat adanya pemberian imbalan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia) dapat ditentukan kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mengatur penentuan kembali nilai wajar pembayaran penghasilan kepada orang pribadi ini, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dari Pemberi Kerja Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dengan Perusahaan Lain Yang Tidak Didirikan Dan Tidak Bertempat Kedudukan Di Indonesia.

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:

Ruang Lingkup Transaksi Yang Dimaksud Dalam Ketentuan Ini

Hubungan Istimewa yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra yang berlaku.

Jenis Penghasilan yang harus ditentukan kembali adalah besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.

Jenis biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.

Cara Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Yang Wajar

Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Penghasilan ini adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.

Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali tersebut tidak boleh melebihi jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.

Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali ini menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing. Sebagaimana kita ketahui bahwa hingga saat ini, pedoman standar gaji karyawan asing diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 (baca artikel terkait di sini).

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya peraturan ini, yaitu tanggal 11 Agustus 2010.

Baca Selengkapnya......

Thursday, August 26, 2010

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk THR

Lebaran sebentar lagi…
Dua minggu lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1431 H atau yang kita kenal sebagai Lebaran.

Sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, dalam rangka menyambut datangnya hari raya keagamaan (seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Raya Imlek, dan hari raya keagamaan bagi pemeluk agama lainnya) setiap pemberi kerja wajib memberikan imbalan berupa bonus yang biasa diistilahkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2010 ini, pada Selasa 24 Agustus 2010 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengeluarkan surat edaran, yang menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, harus telah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dari sisi perpajakan, pemberian THR/bonus ini menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21.


Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai/karyawan/pekerja berupa bonus/THR ini dapat kita bedakan menjadi 2 (dua) metode pengenaan, yaitu pengenaan PPh Pasal 21 atas bonus/THR yang:
1. diterima oleh pegawai/karyawan/pekerja pada pemberi kerja swasta,
2. diterima oleh pegawai negeri sipil/militer.

1. Pengenaan PPh Pasal 21 atas bonus/THR yang diterima pegawai swasta

Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 mengatur mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pemberian THR/bonus ini.

Dalam ketentuan Peraturan Dirjen Pajak ini, pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diterima pegawai/pekerja, kita mengenal ada 2 jenis pegawai, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pegawai Tetap, metodenya lebih rumit dibandingkan dengan Pegawai Tidak Tetap. Karena penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap ini dibagi menjadi 2 jenis penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pada Pasal 1 angka 15 dan angka 16, yaitu:
-Penghasilan Pegawai Tetap yang bersifat Teratur, yaitu penghasilan bagi pegawai berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur (walaupun nilainya berfluktuatif setiap masanya).
-Penghasilan Pegawai Tetap Yang Bersifat Tidak Teratur, yaitu penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas pemberian bonus/THR, sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur ini dijelaskan dalam Lampiran PER-31/PJ/2009 angka Romawi I angka 1 huruf b, yaitu: Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Cara penghitungan PPh Pasal 21 yang dijelaskan dalam PER-31/PJ/2009 ini adalah:

Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus, terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu sebagai berikut :
a.
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
Bonus
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp 27.500,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00

Rp 33.000.000,00

Rp 4.000.000,00

Rp 330.000,00

Rp 99.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp 37.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00=
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=
3. Iuran Jaminan Hari Tua 12 x Rp 55.000,00=


Rp 1.871.450,00

Rp 600.000,00

Rp 660.000,00









Rp 3.131.450,00
Penghasilan neto setahun
Rp 34.297.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan

Rp 18.457.550,00
Rp 18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 =

Rp 922.850,00

b PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00) =
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 =





Rp 33.000.000,00

Rp 330.000,00

Rp 99.000,00
Jumlah
Rp 33.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00=
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00=

Jumlah


Rp 1.671.450,00

Rp 600.000,00

Rp 660.000,00








Rp 2.931.450,00
Penghasilan neto setahun =
Rp 30.497.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Pembulatan

Rp 14.657.550,00
Rp 14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00=

Rp 732.850,00

c PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 922.850,00 - Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00


Apabila pada unsur penghasilan rutin (Penghasilan Gaji, Tunjangan-tunjangan, termasuk juga uang lembur) terjadi adanya fluktuasi besarnya penghasilan setiap bulan, perhitungan di atas tetap dilakukan dengan mengambil nilai real yang dibayarkan pada bulan ketika dibayarkan juga bonus.

2. Pengenaan PPh Pasal 21 atas bonus/THR yang diterima Pegawai Negeri Sipil/Militer

Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/POLRI menerima THR atau bonus yang pembayarannya berasal dari APBN atau APBD, cara pengenaan PPh Pasal 21-nya tidak mengacu kepada perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus untuk pegawai swasta seperti di atas. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI yang menerima THR atau bonus ini, ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21-nya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah.

Pada Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ini ditanggung pemerintah.

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas pembayaran honorarium dan imbalan lainnya ini menurut Pasal 2 ayat (2) adalah sebesar 15% dan bersifat final.

Berdasarkan ketentuan ini, maka apabila seorang PNS/TNI/POLRI yang memiliki golongan III/a ke atas menerima THR (dikategorikan sebagai honorarium dan imbalan lainnya), akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari Penghasilan Bruto bonus/THR tersebut.

Baca Selengkapnya......

Monday, August 23, 2010

Konsolidasi Badan Usaha Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dewasa ini sering kita lihat suatu perusahaan yang mengambil alih perusahaan yang memiliki jenis usaha sejenis guna memperkuat bisnis yang sedang dijalankannya. Atau ada juga kegiatan dari beberapa badan usaha untuk menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang lebih kuat. Namun pada kenyataannya banyak ditemui bahwa usaha melakukan konsolidasi badan usaha ini ternyata dijadikan suatu modus untuk mengendalikan kegiatan ekonomi di negara kita. Dengan adanya konsolidasi usaha ini, akibatnya ada beberapa badan usaha sejenis yang awalnya bersaing secara sehat, setelah bergabung ternyata justru menjadi penguasa pasar tunggal dan dapat menerapkan praktik monopoli di pasar Indonesia.

Guna mencegah terjadinya modus penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 menetapkan suatu aturan mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan adanya ketentuan ini, akan membuat tidak semua badan usaha dapat dengan seenaknya dalam melakukan konsolidasi usaha yang dapat mengarah kepada terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Baca Selengkapnya......

Thursday, August 19, 2010

Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Domisili

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia yang melakukan transaksi dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dapat memperoleh penerapan pengenaan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negera tempat Subjek Pajak Dalam Negeri menerima penghasilan. Untuk memperoleh fasilitas penerapan tarif pajak berdasarkan P3B ini, maka Subjek Pajak Dalam Negeri harus mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas perpajakan di Indonesia (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak). Ketentuan-ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 (artikelnya baca di sini). Mekanisme dan tata cara penerbitan SKD ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penerbitan/Pengesahan dan Pemanfaatan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang diatur dalam SE-89/PJ/2010 ini adalah:

SKD diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negera/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.

Dalam rangka memberi kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama adalah 5 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD ditetapkan dalam Lampiran SE-89/PJ/2010 ini.

Artikel Terkait:
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Dalam Rangka P3B

Baca Selengkapnya......

Wednesday, August 18, 2010

Protokol Perubahan P3B Indonesia-Malaysia

Protokol Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 September 1991 telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010.
Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia ini telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia, yang berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B ini berlaku secara efektif pada atau setelah tanggal 1 September 2010.
Penyampaian perubahan Protokol Perubahan P3B ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010, yang disebutkan bahwa pokok-pokok perubahan yang terjadi antara lain diatur bahwa:

Penghasilan Dividen
Mengubah Ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di neagara sumber penghasilan dividen.

Penghasilan Bunga
Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Penghasilan Royalti
Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Branch Profit Tax
Mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan Branch Profit Tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.
Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kegiatan usaha Labuan Offshore
Mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha Labuan offshore sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.

Baca Selengkapnya......

Friday, August 13, 2010

Ralat PER-11/PJ/2010 - Izin Pembukuan Mata Uang Dollar dan Bahasa Inggris

Akibat adanya kesalahan yang terjadi pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat PER-11/PJ/2010.
Ralat ini dilakukan terhadap kesalahan yang terjadi pada Lampiran III dan Lampiran IV.


Baca Selengkapnya......

Wednesday, August 11, 2010

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi WP Luar Negeri

Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri.

Baca Selengkapnya......

Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Yang Diterima Dana Pensiun

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pembebasan pemotongan PPh ini dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh. Selama ini tata cara pemberian SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005.

Seiring dengan telah diubahnya Undang-Undang PPh melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka PER-160/PJ/2005 ini juga perlu diubah. Perubahan PER-160/PJ/2005 ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bugna Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan yang diubah melalui PER-39/PJ/2010 ini adalah ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 serta menambahkan 1 pasal yaitu Pasal 4A.

Hal-hal yang diatur dalam PER-39/PJ/2010 ini antara lain:

Definisi Deposito dan Tabungan

Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Pembebasan Pemotongan PPh

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan PPh, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Ketentuan tidak dilakukannya pemotongan PPh ini, dilakukan dengan cara diberikannya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak. Bunga yang diterima atau diperoleh oleh Dana Pensiun yang dibebaskan dari pemotongan PPh ini adalah bunga yang dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB

Untuk Dana Pensiun yang mengajukan permohonan SKB untuk pertama kali, permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB tersebut.

Permohonan ini harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan menggunakan formulir Permohonan SKB sebagaimana dalam Lampiran I PER-39/PJ/2010 ini dengan dilampiri:
  1. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  2. fotokopi Neraca;
  3. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  4. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
  5. fotokopi Laporan Investasi; dan
  6. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Apabila surat permohonan SKB ini ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.

Ketentuan Baru yang Diatur Dalam PER-39/PJ/2010

Dalam hal Dana Pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya pada pertengahan masa berlakunya SKB, Dana Pensiun tersebut harus megnajukan permohonan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI degnan ketentuan:
  1. permohonan diajukan hanya untuk penanaman modal baru, penanaman modal yang dipindahkan, dan/atau penanaman modal yang dikonversikan;
  2. permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir SKB Pemotonga PPh beserta lampiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.
  3. permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya.

SKB Pemotongan PPh yang diterbitkan atas permohonan yang diajukan ini berlaku sejak tanggal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sampai dengan:
  1. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus, berlaku sampai dengan 31 Agustus.
  2. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 September sampai dengan 28 Februari, berlaku sampai dengan 28 Februari.

Apabila permohonan SKB diajukan setelah melewati jangka waktu 14 hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya, maka permohonan harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berlakunya SKB tersebut.

Pengajuan Kembali SKB

Pengajuan kembali SKB pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan PPh yang bersangkutan.

Masa Berlaku PER-39/PJ/2010

Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 9 Agustus 2010.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, August 4, 2010

Prosedur Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT dan STP

Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak.
Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2010 tanggal 30 Juli 2010.


Baca Selengkapnya......

Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2010

Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) tahun 2010, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.

PER-34/PJ/2010 ini menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban PPh-nya di tahun pajak 2010 beserta petunjuk pengisiannya, yang terdiri dari:

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Formulir SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan ini terdiri dari:
- Formulir 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan umumnya
- Formulir 1771/$ yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pada saat berlakunya PER-34/PJ/2010 ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor:
-PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-66/PJ/2009; dan
-PER-39/PJ/2009
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009.

Download:
Lampiran PER-34/PJ/2010

Baca Selengkapnya......

Monday, August 2, 2010

Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Dalam Rangka P3B

Untuk memberikan bukti dan keterangan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang mendapatkan penghasilan dari Luar Negeri supaya tidak dipotong pajak yang berganda atas transaksinya sehubungan dengan Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara treaty partner ataupun melakukan pengelakan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan ini mengatur mengenai mekanisme pemberian Surat Keterangan Domisili (SKD) serta mekanisme penggunaannya.


Tata Cara pelaksanaan PER-35/PJ/2010 baca di sini.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: