..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 19 Agustus 2010

Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Domisili

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia yang melakukan transaksi dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dapat memperoleh penerapan pengenaan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negera tempat Subjek Pajak Dalam Negeri menerima penghasilan. Untuk memperoleh fasilitas penerapan tarif pajak berdasarkan P3B ini, maka Subjek Pajak Dalam Negeri harus mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas perpajakan di Indonesia (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak). Ketentuan-ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 (artikelnya baca di sini). Mekanisme dan tata cara penerbitan SKD ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penerbitan/Pengesahan dan Pemanfaatan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang diatur dalam SE-89/PJ/2010 ini adalah:

SKD diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negera/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.

Dalam rangka memberi kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama adalah 5 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD ditetapkan dalam Lampiran SE-89/PJ/2010 ini.

Artikel Terkait:
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Dalam Rangka P3B

0 Comments

Posting Komentar