..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 18 Agustus 2010

Protokol Perubahan P3B Indonesia-Malaysia

Protokol Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 September 1991 telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010.
Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia ini telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia, yang berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B ini berlaku secara efektif pada atau setelah tanggal 1 September 2010.
Penyampaian perubahan Protokol Perubahan P3B ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010, yang disebutkan bahwa pokok-pokok perubahan yang terjadi antara lain diatur bahwa:

Penghasilan Dividen
Mengubah Ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di neagara sumber penghasilan dividen.

Penghasilan Bunga
Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Penghasilan Royalti
Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Branch Profit Tax
Mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan Branch Profit Tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.
Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kegiatan usaha Labuan Offshore
Mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha Labuan offshore sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.

0 Comments

Posting Komentar