..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 23 Agustus 2010

Konsolidasi Badan Usaha Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dewasa ini sering kita lihat suatu perusahaan yang mengambil alih perusahaan yang memiliki jenis usaha sejenis guna memperkuat bisnis yang sedang dijalankannya. Atau ada juga kegiatan dari beberapa badan usaha untuk menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang lebih kuat. Namun pada kenyataannya banyak ditemui bahwa usaha melakukan konsolidasi badan usaha ini ternyata dijadikan suatu modus untuk mengendalikan kegiatan ekonomi di negara kita. Dengan adanya konsolidasi usaha ini, akibatnya ada beberapa badan usaha sejenis yang awalnya bersaing secara sehat, setelah bergabung ternyata justru menjadi penguasa pasar tunggal dan dapat menerapkan praktik monopoli di pasar Indonesia.

Guna mencegah terjadinya modus penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 menetapkan suatu aturan mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan adanya ketentuan ini, akan membuat tidak semua badan usaha dapat dengan seenaknya dalam melakukan konsolidasi usaha yang dapat mengarah kepada terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


0 Comments

Posting Komentar