..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 13 Agustus 2010

Ralat PER-11/PJ/2010 - Izin Pembukuan Mata Uang Dollar dan Bahasa Inggris

Akibat adanya kesalahan yang terjadi pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat PER-11/PJ/2010.
Ralat ini dilakukan terhadap kesalahan yang terjadi pada Lampiran III dan Lampiran IV.

Artikel Terkait:
Ketentuan PER-11/PJ/2010 sebelum diralat

0 Comments

Posting Komentar