..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 Maret 2010

Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar AS

Untuk mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan yang menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
Penjelasan mengenai PER-11/PJ/2010 ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diralat akibat adanya kesalahan pada Lampiran. Baca ralat ketentuan ini di sini.

0 Comments

Posting Komentar