Untuk memberikan bukti dan keterangan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang mendapatkan penghasilan dari Luar Negeri supaya tidak dipotong pajak yang berganda atas transaksinya sehubungan dengan Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara treaty partner ataupun melakukan pengelakan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Ketentuan ini mengatur mengenai mekanisme pemberian Surat Keterangan Domisili (SKD) serta mekanisme penggunaannya.
Tata Cara pelaksanaan PER-35/PJ/2010 baca di sini.
Ketentuan ini mengatur mengenai mekanisme pemberian Surat Keterangan Domisili (SKD) serta mekanisme penggunaannya.
Tata Cara pelaksanaan PER-35/PJ/2010 baca di sini.
0 Comments
Posting Komentar