Loading...

Thursday, February 25, 2010

Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Pindah Lapor ke KPP Pratama Serpong

Karena adanya perubahan administrasi dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan perubahan pengadministrasian Wajib Pajak ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010.
Dalam KEP-76/PJ/2010 ini ditetapkan bahwa:
Saat ini Wajib Pajak yang berdomisili di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang selama ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa pengelolaan administrasi perpajakannya dipindahkan ke KPP Pratama Serpong mulai tanggal 23 Februari 2010.
Tata cara penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010 (file peraturan ini menjadi 1 folder dengan KEP-76/PJ/2010 dan dapat di-download pada link di atas.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, February 24, 2010

Materi Seminar Online UU PPN 2009

Guna memberikan pencerahan kepada para Pembaca Setia Tax Learning serta memberikan kemudahan dalam mempelajari UU PPN yang baru (UU Nomor 42 Tahun 2009), dan sebagai salah satu misi dari blog Tax Learning ini yaitu Belajar Pajak Online, maka penulis buatkan slide mengenai perubahan-perubahan UU PPN (slide ini diperoleh dari DJP dan diedit lagi oleh penulis) dan telah diposting di Forum Tax Learning yang berada di Facebook. Para Pembaca Setia Tax Learning dapat mengakses metode "seminar online" melalui link berikut ini.

Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, February 23, 2010

Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak kekurangan petugas sebanyak 8.000 hingga 18.000 orang lagi agar pelayanan kepada wajib pajak semakin maksimal. Kebutuhan petugas pajak itu semakin mendesak karena jumlah wajib pajak bisa melonjak dari 16 juta wajib pajak saat ini menjadi 25 juta hingga 30 juta wajib pajak pada tahun 2013.

Direktur Jenderal Pajak, Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2010) saat berbicara dalam Talk Show tentang Membedah APBN 2010.


Menurut Tjiptardjo, dari 16 juta wajib pajak yang sudah terdaftar saat ini, sebanyak 14 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, setoran pajak dari wajib pajak badan (bagian yang lebih sedikit) justru menyumbangkan 85 persen dari total penerimaan pajak yang dihimpum Ditjen Pajak.

“Jumlah pegawai pajak yang ada saat ini mencapai 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang,” ungkapnya.

Ditjen Pajak berharap, program pembuatan Nomor Identifikasi Penduduk Tunggal yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera terwujud. Dengan adanya nomor identifikasi tersebut, setiap wajib pajak bisa diketahui identitasnya, sekaligus kewajiban pajaknya.

“Dengan single identification number ini, semua orang bisa saja punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) banyak namun sejak lahir, dia hanya akan memiliki satu nomor identifikasi,” cetus Tjiptardjo.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com

Baca Selengkapnya......

Monday, February 22, 2010

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Melayani Pelaporan SPT Tahunan

Diingatkan kepada seluruh Para Pembaca Setia Tax Learning yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 sudah semakin dekat.
Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahunan tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Maret 2010.
Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 April 2010.
Apabila, ternyata dalam SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang akan disampaikan tersebut ada kekurangan bayar pajak, maka kekurangan bayar tersebut harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada masa-masa menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2010 tanggal 19 Februari 2010.
Melalui SE-18/PJ/2010 ini, Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan pelayanan pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Buka pada hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010, dengan waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

Baca Selengkapnya......

Thursday, February 18, 2010

Tempat Lain Yang Ditentukan Sebagai Tempat Terutang PPN

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sudah akan diberlakukan mulai 1 April 2010. Terdapat banyak perubahan yang cukup mendasar dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini. Banyak di antara para Pembaca Setia Tax Learning yang meminta agar penulis membuat tulisan yang membahas mengenai perubahan dalam UU PPN tersebut, namun akibat sangat terbatasnya waktu, hingga saat ini penulis masih sedang berusaha untuk menyajikan tulisan mengenai hal tersebut.

Berikut ini penulis sajikan salah satu aturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebagai aturan yang mendetail bagaimana melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, mengenai Peraturan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan.

Ketentuan pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.

PER-4/PJ/2010 ini antara lain mengatur mengenai:

Tempat terutang PPN dan PPnBM
Tempat terutang PPN dan PPnBM bagi:
- Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
- Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.

Tempat Lain sebagai Tempat Terutang
Tempat lainnya sebagai tempat terutang PPN akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentan yang Dicabut
Pada saat berlakunya PER-4/PJ/2010 ini (yaitu sejak tanggal 1 April 2010), maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 525/PJ./2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu Pembaca Tax Learning, penulis akan membahas masalah faktur pajak berdasarkan ketentuan baru. Faktur Pajak dalam ketentuan baru ini banyak yang berubah, seperti saat pembuatan faktur pajak harus dilakukan pada saat transaksi dilakukan atau saat adanya pembayaran (mana yang mendahului), tidak dikenal lagi adanya istilah Faktur Pajak Cacat, tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana, tidak ada sanksi bagi penerbit faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (dulu disebut faktur pajak cacat) dan sebagainya.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, February 17, 2010

Lokasi Drop Box dan Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Sama seperti pada tahun pajak 2008 lalu, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 (baik SPT dalam bentuk hardcopy/manual maupun e-SPT) dilakukan dengan cara memasukkan formulir SPT yang telah diisi lengkap dan dilampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap ke dalam amplop tertutup dengan bagian depan amplop diberi label yang berisikan data mengenai:
- Nama Wajib Pajak
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon (yang dapat dihubungi jika ternyata SPT-nya tersebut tidak lengkap dan tidak dapat diperlakukan sebagai SPT yang telah disampaikan).
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box 2010 di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga 17 Februari 2010 dan akan terus di-update. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Sebagai informasi, batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 31 Maret 2010.
Sedangkan batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 30 April 2010.

Baca Selengkapnya......

Monday, February 15, 2010

Pemberian Fasilitas PPN DTP untuk Minyak Goreng di Tahun 2010

Sebagaimana halnya selama tahun 2009, untuk tahun anggaran 2010 ini Pemerintah kembali memberikan fasilitas berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan Minyakita di dalam negeri dengan pagu anggaran untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 240 miliar.
Pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng sawit ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 tanggal 29 Januari 2010 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2010 tanggal 11 Februari 2010 dan surat pengantar berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2010 tanggal 11 Februari 2010.

Artikel Terkait:
Pencabutan Fasilitas PPN DTP atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit tahun 2009

Baca Selengkapnya......

Monday, February 8, 2010

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon

Sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 16 November 2009.



Baca Selengkapnya......

Fasilitas Pengenaan PPN Membangun Sendiri 0% Pasca Gempa Sumatera Barat

Bencana gempa dahsyat yang melanda wilayah Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Propinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009 menyisakan kerusakan bangunan yang cukup parah. Korban jiwa dan kerugian material yang dialami oleh masyarakat di kedua propinsi ini cukup besar. Hingga saat ini rekonstruksi pemulihan di kedua daerah ini terus dilakukan.
Sehubungan dengan bencana yang dialami oleh masyarakat di kedua daerah ini, maka Pemerintah membantu memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan melakukan pembangunan sendiri suatu bangunan yang luasnya lebih dari 200 m2 merupakan objek pengenaan PPN. Besarnya PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan sendiri ini adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian maka rumus PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah:
PPN = 10% x (40% x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan)

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 ini, masyarakat yang berada di Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi yang tertimpa bencana gempa dan sedang melakukan pembangunan kembali rumah mereka dengan luas lebih dari 200 meter persegi akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan besarnya DPP adalah sebesar 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian, maka besarnya PPN yang terutang atas bangunan yang sedang dibangun dengan luas lebih dari 200 meter persegi adalah sebesar Rp 0.

Jika terdapat PPN yang telah dibayar atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan ini, tidak dapat dikreditkan.

Wilayah yang memperoleh fasilitas PPN membangun sendiri ini adalah:
Provinsi Sumatera Barat:
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar

Provinsi Jambi:
Kabupaten Kerinci

Baca Selengkapnya......

Penambahan Organisasi Internasional yang Bukan Subjek Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan satu organisasi asing yang ditetapkan sebagai organisasi yang bukan merupakan subjek pajak. Organisasi ini adalah Japan External Trade Organization (JETRO) sehingga saat ini organisasi asing yang ditetapkan sebagai suatu organisasi yang bukan subjek pajak menjadi sebanyak 63 organisasi. Penetapan JETRO sebagai organisasi asing yang bukan subjek pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini maka sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 yang selama ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu tanggal 25 Januari 2010.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: