Guna memberikan pencerahan kepada para Pembaca Setia Tax Learning serta memberikan kemudahan dalam mempelajari UU PPN yang baru (UU Nomor 42 Tahun 2009), dan sebagai salah satu misi dari blog Tax Learning ini yaitu Belajar Pajak Online, maka penulis buatkan slide mengenai perubahan-perubahan UU PPN (slide ini diperoleh dari DJP dan diedit lagi oleh penulis) dan telah diposting di Forum Tax Learning yang berada di Facebook. Para Pembaca Setia Tax Learning dapat mengakses metode "seminar online" melalui link berikut ini.
Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.
Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.
3 Comments
wah.. sebuah link yang menarik bos..
bagus nih untuk orang yang ingin belajar perpajakan...
mari bersama kita bangun juga industri kreatif indonesia..
caranya klik ajah ke www.berbahaya.org
mari kita bangun indONEsia dengan semangat yang MUDA BEDA dan BERBAHAYA!!
Malam Pak Anto,
Saya sudah baca seminar online PPN tahun 2009, menarik dan mudah dipahami.
Saya ada beberapa pertanyaan,
1. Pembuatan diperbolehkan membuat FP tidak berurutan antara no dan tanggal.
Misal no. 1 s/d 23, 26, 27 dibulan Januari
No. 24, 25, 28 s/d 35, 40 dibulan Februari
No. 36 s/d 39, 41 s/d 55, 60 dibulan Maret.
Demikian seterusnya.
2. Bagaimana prosedur untuk retur FP atas jasa, apakah diperbolehkan untuk retur pada beda tahun.
Mohon penjelasannya berdasarkan UU PPN no. 18 tahun 2000 dan UU PPN No. 42 tahun 2009.
Terima kasih.
Tania.
Pembuatan Faktur Pajak berdasarkan PER-159/PJ/2006 (yang berlaku saat ini) tidak memperbolehkan adanya penomoran FP yang tidak berurutan antara nomor dan tanggalnya (Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ/2006). Sedangkan untuk aturan atas FP berdasarkan ketentuan UU PPN yang baru, aturan pelaksanaannya sampai saat ini belum keluar.
Prosedur pembuatan Nota Retur untuk JKP hanya diatur dalam UU PPN yang baru, sedangkan dalam UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 belum dikenal adanya retur atas JKP.
Aturan pelaksana untuk Retur JKP berdasarkan UU PPN baru sampai hari ini juga belum keluar.
Posting Komentar