Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sudah akan diberlakukan mulai 1 April 2010. Terdapat banyak perubahan yang cukup mendasar dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini. Banyak di antara para Pembaca Setia Tax Learning yang meminta agar penulis membuat tulisan yang membahas mengenai perubahan dalam UU PPN tersebut, namun akibat sangat terbatasnya waktu, hingga saat ini penulis masih sedang berusaha untuk menyajikan tulisan mengenai hal tersebut.
Berikut ini penulis sajikan salah satu aturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebagai aturan yang mendetail bagaimana melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, mengenai Peraturan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan.
Ketentuan pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.
PER-4/PJ/2010 ini antara lain mengatur mengenai:
Tempat terutang PPN dan PPnBM
Tempat terutang PPN dan PPnBM bagi:
Tempat Lain sebagai Tempat Terutang
Tempat lainnya sebagai tempat terutang PPN akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan yang Dicabut
Pada saat berlakunya PER-4/PJ/2010 ini (yaitu sejak tanggal 1 April 2010), maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu Pembaca Tax Learning, penulis akan membahas masalah faktur pajak berdasarkan ketentuan baru. Faktur Pajak dalam ketentuan baru ini banyak yang berubah, seperti saat pembuatan faktur pajak harus dilakukan pada saat transaksi dilakukan atau saat adanya pembayaran (mana yang mendahului), tidak dikenal lagi adanya istilah Faktur Pajak Cacat, tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana, tidak ada sanksi bagi penerbit faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (dulu disebut faktur pajak cacat) dan sebagainya.
Berikut ini penulis sajikan salah satu aturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebagai aturan yang mendetail bagaimana melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, mengenai Peraturan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan.
Ketentuan pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.
PER-4/PJ/2010 ini antara lain mengatur mengenai:
Tempat terutang PPN dan PPnBM
Tempat terutang PPN dan PPnBM bagi:
- Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
- Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
Tempat Lain sebagai Tempat Terutang
Tempat lainnya sebagai tempat terutang PPN akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan yang Dicabut
Pada saat berlakunya PER-4/PJ/2010 ini (yaitu sejak tanggal 1 April 2010), maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu Pembaca Tax Learning, penulis akan membahas masalah faktur pajak berdasarkan ketentuan baru. Faktur Pajak dalam ketentuan baru ini banyak yang berubah, seperti saat pembuatan faktur pajak harus dilakukan pada saat transaksi dilakukan atau saat adanya pembayaran (mana yang mendahului), tidak dikenal lagi adanya istilah Faktur Pajak Cacat, tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana, tidak ada sanksi bagi penerbit faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (dulu disebut faktur pajak cacat) dan sebagainya.
5 Comments
Makasih pak
telah membantu liao
Yg saya muliakan, Pak Anto,
Sy sring mengunjungi blog bapak, sangat membantu sekali. terimakasih sebelumnya. Mau tanya Pak, klo Jasa Pengajar kan termasuk objek PPh 21. Kalau Saya pemilik lembaga pendidikan kursus bahasa inggris, saya juga mengajar disana. apakah saya termasuk "Jasa Pengajar dan termasuk objek PPh 21?" Tetapi sy merasa aneh Pak, karena perhitungan pajak kan berdasarkan penghasilan bruto, Padahal saya harus membyar biaya listrik, AC, komputer, dll yg jelas2 mengurangi pendapatan bruto sya pak? Mohon dijawab secepat mungkin kalau Bapak berkenan.
Terima Kasih banyak
Edi Jambi
Stelah sy cari informasinya lg, Saya pikir itu termasuk Objek Pajak "Pekerjaan Bebas" dan Norma utk Penghasilan Netto adalah 27,5% dari Total Penghasilan Bruto. Tolong koreksi, jika ada yg perlu di koreksi.
Terima kasih
Edi
Pak,jika WP dgn KLU Karyawan akan tetapi tidak mendapat bukti potong 1721A1,melaporkan SPT tahunan menggunakan form 1770 S atau 1770 saja?Di kolom mana?Terima kasih atas jawaban Bpk...
Untuk Pak Edi di Jambi:
Lembaga pendidikan kursus Bahasa Inggris yang Anda miliki sebenarnya masuk sebagai kategori lembaga pendidikan informal. Anda sebagai pemiliknya memang harus dikategorikan sebagai sebuah usaha/pekerjaan bebas, walaupun Anda juga sebagai pengajarnya. Jadi penghasilan yang Anda terima bukan objek pemotongan PPh Pasal 21, tetapi seluruh penghasilan lembaga kursus Anda (peredaran usaha) selama setahun dijumlahkan kemudian dikalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (karena Anda menggunakan metode ini, bukan metode pembukuan). Jadi sudah benar apa yang Anda sebutkan di atas. Namun yang menjadi permasalahan, dalam KEP-536/PJ/2000 tersebut tidak terdapat besarnya norma untuk jenis usaha jasa pendidikan informal, yang Anda sebutkan besarnya tarif norma sebesar 27,5% untuk kode norma 92000 (nomor urut 151) itu sebenarnya adalah untuk jasa pendidikan formal untuk tingkat TK, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi di wilayah ibu kota propinsi (Jambi). Memang dalam tabel Norma ini banyak sekali jenis usaha yang tidak tercakup. Jadi saya juga tidak dapat memastikan tepatnya Anda masuk kategori jenis usaha yang mana. Namun menurut saya ada beberapa jenis usaha yang kira-kira cocok untuk usaha Anda yaitu: Kode Norma 94000 (Nomor Urut 158) Jasa sosial dan kemasyarakatan dengan besarnya norma 30%; atau Jasa perorangan dan rumah tangga dengan kode norma 97000 (Nomor urut 161) yang besarnya norma adalah 31%.
Jika semua jenis usaha tidak termasuk, maka biasanya pihak fiskus akan menetapkan kode norma untuk WP adalah kode 97990 (nomor urut 174) yaitu Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup, dengan besarnya norma untuk wilayah Anda adalah 35%. Biasanya penetapan besarnya norma inilah yang kelak akan menjadi sengketa (dispute).
Untuk pertanyaan dari penanya tanpa nama tentang WP KLU karyawan tetapi tidak mendapatkan bukti potong 1721-A1: kejadian ini banyak ditemukan di masyarakat dan secara formal sulit untuk atasi permasalahannya. Karena dalam pelaporan SPT Tahunan PPh baik yang form 1770SS, 1770S, 1770 seluruh penghasilan tersebut harus didukung dengan bukti pendukung penerimaan uang. Jika Anda tidak menerima bukti potong 1721-A1 atau bukti potong PPh Pasal 21 lainnya, sebaiknya Anda harus dapat membuktikan adanya bukti otentik mengenai pembayaran gaji/penghasilan kepada Anda, apakah itu caranya dengan dibuktikan adanya transfer penghasilan melalui rekening, atau slip gaji atau bukti lainnya. Jika ada bukti pendukung sejenis itu, dan Anda memang hanya bekerja pada satu pemberi kerja (tidak bekerja secara bebas atau berusaha sendiri), maka Anda dapat melaporkan dengan form 1770 S.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan dan saya yakin jawaban ini tidak memuaskan akibat praktek di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan teori.
Posting Komentar