Sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 16 November 2009.
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
Artikel Terkait:
PPh atas Pesangon
Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Artikel Terkait:
PPh atas Pesangon
1 Comments
VBA untuk Pesangon baru adalah sbb:
Public Function PajakPesangon09(PSG)
'PP No 68 Tahun 2009 tmt 16 Nopember 2009
If PSG > 0 Then
If PSG >= 500000000 Then
PajakPesangon09 = (PSG - 500000000) * 0.25 + 60000000 + 2500000
ElseIf PSG >= 100000000 Then
PajakPesangon09 = (PSG - 100000000) * 0.15 + 2500000
ElseIf PSG >= 50000000 Then
PajakPesangon09 = (PSG - 50000000) * 0.05
End If
Else
PajakPesangon09 = 0
End If
End Function
herrysri@cv-aldira.co.id
Posting Komentar