..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 15 Februari 2010

Pemberian Fasilitas PPN DTP untuk Minyak Goreng di Tahun 2010

Sebagaimana halnya selama tahun 2009, untuk tahun anggaran 2010 ini Pemerintah kembali memberikan fasilitas berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan Minyakita di dalam negeri dengan pagu anggaran untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 240 miliar.

Pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng sawit ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 tanggal 29 Januari 2010 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2010 tanggal 11 Februari 2010 dan surat pengantar berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2010 tanggal 11 Februari 2010.

Artikel Terkait:
Pencabutan Fasilitas PPN DTP atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit tahun 2009

0 Comments

Posting Komentar