..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 30 November 2009

PPh atas Pesangon

Setelah sekian lama Wajib Pajak bertanya-tanya mengenai ketentuan terbaru pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, akhirnya Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Dengan terbitnya PP Nomor 68 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak tanggal 16 November 2009 sekaligus menggantikan PP Nomor 149 Tahun 2000 yang selama ini berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)


Contoh:
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon dengan jumlah Rp175 000.000,00 adalah:

--
Penghasilan bruto


Rp
175.000.000,00
PPh Pasal 21:




0% x Rp 50.000.000
Rp
0,00


5% x Rp 50.000.000

2.500.000,00


15% x Rp 75.000.000

11.250.000,00



Rp
13.750.000,00



Seandainya jika pesangon tersebut dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran, misalkan pada bulan Desember 2009 sebesar Rp 50.000.000,00 dan pada bulan April 2010 sebesar Rp 125.000.000,00 maka perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan.
Jadi
Pada saat pembayaran bulan Desember 2009,
PPh terutang atas pembayaran Rp 50.000.000,00 terkena lapisan tarif 0% sehingga PPh terutang adalah Nihil.
Pada saat pembayaran Rp 125.000.000,00 pada bulan April 2010, maka akan dikenakan tarif untuk lapis kedua dan seterusnya yaitu:

--
5% x Rp 50.000.000

2.500.000,00


15% x Rp 75.000.000

11.250.000,00



Rp
13.750.000,00




Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan dari PP Nomor 68 Tahun 2009 ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang artikelnya dapat dibaca di sini.

0 Comments

Posting Komentar