Bencana gempa dahsyat yang melanda wilayah Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Propinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009 menyisakan kerusakan bangunan yang cukup parah. Korban jiwa dan kerugian material yang dialami oleh masyarakat di kedua propinsi ini cukup besar. Hingga saat ini rekonstruksi pemulihan di kedua daerah ini terus dilakukan.
Sehubungan dengan bencana yang dialami oleh masyarakat di kedua daerah ini, maka Pemerintah membantu memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan melakukan pembangunan sendiri suatu bangunan yang luasnya lebih dari 200 m2 merupakan objek pengenaan PPN. Besarnya PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan sendiri ini adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian maka rumus PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah:
PPN = 10% x (40% x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 ini, masyarakat yang berada di Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi yang tertimpa bencana gempa dan sedang melakukan pembangunan kembali rumah mereka dengan luas lebih dari 200 meter persegi akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan besarnya DPP adalah sebesar 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, maka besarnya PPN yang terutang atas bangunan yang sedang dibangun dengan luas lebih dari 200 meter persegi adalah sebesar Rp 0.
Jika terdapat PPN yang telah dibayar atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan ini, tidak dapat dikreditkan.
Wilayah yang memperoleh fasilitas PPN membangun sendiri ini adalah:
Provinsi Sumatera Barat:
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar
Provinsi Jambi:
Kabupaten Kerinci
Sehubungan dengan bencana yang dialami oleh masyarakat di kedua daerah ini, maka Pemerintah membantu memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan melakukan pembangunan sendiri suatu bangunan yang luasnya lebih dari 200 m2 merupakan objek pengenaan PPN. Besarnya PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan sendiri ini adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian maka rumus PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah:
PPN = 10% x (40% x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 ini, masyarakat yang berada di Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi yang tertimpa bencana gempa dan sedang melakukan pembangunan kembali rumah mereka dengan luas lebih dari 200 meter persegi akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan besarnya DPP adalah sebesar 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, maka besarnya PPN yang terutang atas bangunan yang sedang dibangun dengan luas lebih dari 200 meter persegi adalah sebesar Rp 0.
Jika terdapat PPN yang telah dibayar atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan ini, tidak dapat dikreditkan.
Wilayah yang memperoleh fasilitas PPN membangun sendiri ini adalah:
Provinsi Sumatera Barat:
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar
Provinsi Jambi:
Kabupaten Kerinci
0 Comments
Posting Komentar