..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Sabtu, 01 Januari 2011

Kumpulan Ketentuan Perpajakan

KUMPULAN PERATURAN PERPAJAKAN INDONESIA

UNDANG-UNDANG
2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |

PERATURAN PEMERINTAH
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |

PERATURAN PRESIDEN
| 2012 | 2013 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 |

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2009 |2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2010 dan Sebelum | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| 2010 dan Sebelum | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |

PENGUMUMAN
2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |

SIARAN PERS
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 |




INDONESIAN TAX LAW IN ENGLISH


PERATURAN PENGADILAN PAJAK

UU  | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |


PERATURAN PAJAK DAERAH
Batam  |  DKI  | 


RANCANGAN UNDANG-UNDANG 2016
RUU Pengampunan Pajak | RUU KUP | RUU PPh |



KUMPULAN KETENTUAN PAJAK INTERNASIONAL

OECD MODEL TAX CONVENTION 2010

OECD Model Tax Convention on Income and on Capital - Full Version 2017

Transfer Pricing Guidelines

Ringkasan Tax Treaty Indonesia dengan Negara Mitra Perjanjian

Rabu, 29 Desember 2010

Ketentuan Terbaru dan Yang Perlu Diperhatikan tentang Pajak di Tahun 2011

Tahun 2010 segera berakhir. Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2011. Hiruk pikuk persiapan menjelang tahun yang baru ini. Dalam rangka memasuki tahun 2011 ini tentulah kita perlu melakukan persiapan dan perencanaan guna menentukan langkah yang akan dilakukan di tahun 2011. Sehingga kesuksesan yang telah diperoleh di tahun 2010 ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sedangkan kegagalan yang telah kita alami perlu dianalisis penyebab kegagalannya untuk dapat diperbaiki di tahun 2011 ini.

Dalam rangka mempersiapkan segala aktivitas usaha kita di tahun 2011, satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah juga mengenai persiapan dan perencanaan masalah perpajakan kita. Persiapan dan perencanaan pajak dari awal akan menentukan kesuksesan dari usaha kita sehingga kelak kita tidak menghadapi masalah perpajakan yang akan mengganggu jalannya usaha kita.

Berikut beberapa hal yang ingin penulis angkat untuk diingat oleh para Pembaca Setia Tax Learning.

Penomoran Faktur Pajak Harus dimulai dari awal
Hal penting yang perlu diingat oleh para pengusaha yang memiliki kewajiban PPN. Pembuatan faktur pajak harus memperhatikan penomoran di awal tahun, karena pada tanggal 1 Januari setiap awal tahun, penomoran faktur pajak harus dimulai dari angka 1.

Menggunakan Formulir SPT PPN 1111 atau 1111DM
Mulai masa Januari 2011, Pengusaha Kena Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPN-nya harus menggunakan formulir baru yaitu SPT Masa PPN 1111 atau 1111DM.

Pengalihan BPHTB kepada Pemerintah Daerah
Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat, yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II. Sehingga bagi Pembaca sekalian yang akan menyetorkan dan melaporkan BPHTB atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, perlu menghubungi Pemda setempat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan penyetoran dan pelaporan BPHTB ini.

Fiskal Luar Negeri Telah Dibebaskan Tanpa Perlu Memperlihatkan NPWP
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang akan bepergian ke Luar Negeri, sudah tidak lagi dikenakan Fiskal Luar Negeri (walaupun tidak memiliki NPWP). Ketentuan ini telah diumumkan melalui Pemberitahuan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak Nomor PEM-03/PJ.09/2010 tanggal 27 Desember 2010.

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Dikenakan Bea Masuk
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang bepergian ke Luar Negeri, ketika pulang kembali ke Indonesia, maka atas barang bawaan dari Luar Negeri (oleh-oleh) akan dianggap sebagai barang impor dan dikenakan Bea Masuk, kecuali atas:
Barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Artikel selengkapnya tentang aturan ini silakan baca di sini.

PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan

Guna mendorong para kontraktor kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi untuk meningkatkan produksinya, maka Pemerintah telah menurunkan tarif PPh atas keuntungan yang diperoleh kontraktor ini. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau dikenal sebagai Cost Recovery.

PP Nomor 79 Tahun 2010 ini diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan harga minyak bumi pada saat ini, supaya para kontraktor kerja sama di bidang minyak dan gas bumi meningkatkan produksi migasnya sehingga Indonesia dapat menikmati hasil kenaikan minyak dunia ini (tidak seperti tahun 2008 dimana kita tidak menikmati kenaikan harga minyak padahal harga minyak dunia sangat tinggi).

Beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 ini adalah:

Penghasilan Kena Pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Besarnya Tarif PPh
Atas penghasilan lain kontraktor berupa "uplift" atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a PP Nomor 79 Tahun 2010 dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan "participating interest" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PP Nomor 79 Tahun 2010 dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
  1. 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan "participating interest" selama masa eksplorasi; atau
  2. 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan "participating interest" selama masa eksploitasi.


Ketentuan Pelaksana:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2011

Senin, 27 Desember 2010

Perubahan Ketentuan Tata Cara Pendaftaran NPWP

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Dalam ketentuan pelaksanaan ini ternyata dirasakan adanya kelemahan sistem dalam proses pendaftara NPWP dan pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak terutama dalam hal pengawasannya.

Sehingga untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan kedua terhadap PER-44/PJ/2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010.

Dalam PER-62/PJ/2010 ini, mengubah ketentuan Pasal 8 serta Lampiran I dan Lampiran II. Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi:

KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
a. membuktikan kebenaran pengisian formulir permohonan pengukuhan PKP, formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah bagi PKP yang mengalami perubahan data, serta Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah bagi PKP yang pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain.
b. melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi:
  1. Peta Tempat Kegiatan Usaha;
  2. Foto Tempat Kegiatan Usaha;
  3. Gambaran Kegiatan Usaha;
  4. Data Peredaran Usaha;
  5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha.
Konfirmasi Lapangan ini harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak baru.

Pada saat melakukan konfirmasi lapangan, KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan.

Hasil konfirmasi lapangan ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini, yaitu tanggal 22 Desember 2010.

Artikel Terkait:
Ketentuan PER-41/PJ/2009

Senin, 20 Desember 2010

Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang UU PPN memberikan satu fasilitas kepada para wisatawan asing pemegang paspor Luar Negeri yang berbelanja di Indonesia, untuk mendapatkan pengembalian PPN (tax refund) atas barang yang dibelinya di Indonesia dan akan dibawa ke negara asalnya. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 8 (delapan) toko di Jakarta dan Denpasar yang memberikan fasilitas untuk melakukan pengembalian PPN pada saat turis asing tersebut akan kembali ke negara asalnya.

Untuk memperbanyak lokasi dan toko yang memberikan fasilitas pengembalian PPN ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan toko-toko yang akan melayani pengembalian PPN ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Dalam KEP-386/PJ/2010 ini Direktur Jenderal Pajak menunjuk 10 (sepuluh) toko retail lagi yang akan ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi turis asing mulai 1 Januari 2011.

Kesepuluh toko yang berada di Yogyakarta dan Sleman yang ditunjuk tersebut adalah:
  1. Mirota Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 9 Yogyakarta
  2. PT Aseli Dagadu Djokdja; alamat: Jl. Pakuningratan 17 Yogyakarta
  3. HS Silver; alamat: Jl. Mondorakan No. 1 Prenggan Kotagede, Yogyakarta
  4. Ansor Silver; alamat: Jl. Tegalgendu No. 28 Kotagede, Yogyakarta
  5. Batik Keris; alamat: Jl. Malioboro No. 21, Yogyakarta
  6. Batik Keris; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  7. Batik Danarhadi; alamat: Jl. Laksda Adisutjipto No. 3 Yogyakarta
  8. Margaria Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 65 Yogyakarta
  9. Centro Departemen Store; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  10. Dowa; alamat: Jl. Godean KM 7 Sidomulyo, Sleman

Artikel Terkait:

Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut: