..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 20 Desember 2010

Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang UU PPN memberikan satu fasilitas kepada para wisatawan asing pemegang paspor Luar Negeri yang berbelanja di Indonesia, untuk mendapatkan pengembalian PPN (tax refund) atas barang yang dibelinya di Indonesia dan akan dibawa ke negara asalnya. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 8 (delapan) toko di Jakarta dan Denpasar yang memberikan fasilitas untuk melakukan pengembalian PPN pada saat turis asing tersebut akan kembali ke negara asalnya.

Untuk memperbanyak lokasi dan toko yang memberikan fasilitas pengembalian PPN ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan toko-toko yang akan melayani pengembalian PPN ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Dalam KEP-386/PJ/2010 ini Direktur Jenderal Pajak menunjuk 10 (sepuluh) toko retail lagi yang akan ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi turis asing mulai 1 Januari 2011.

Kesepuluh toko yang berada di Yogyakarta dan Sleman yang ditunjuk tersebut adalah:
  1. Mirota Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 9 Yogyakarta
  2. PT Aseli Dagadu Djokdja; alamat: Jl. Pakuningratan 17 Yogyakarta
  3. HS Silver; alamat: Jl. Mondorakan No. 1 Prenggan Kotagede, Yogyakarta
  4. Ansor Silver; alamat: Jl. Tegalgendu No. 28 Kotagede, Yogyakarta
  5. Batik Keris; alamat: Jl. Malioboro No. 21, Yogyakarta
  6. Batik Keris; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  7. Batik Danarhadi; alamat: Jl. Laksda Adisutjipto No. 3 Yogyakarta
  8. Margaria Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 65 Yogyakarta
  9. Centro Departemen Store; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  10. Dowa; alamat: Jl. Godean KM 7 Sidomulyo, Sleman

Artikel Terkait:

Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

0 Comments

Posting Komentar