..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 24 November 2010

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Proses Hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Tingkat II sehubungan dengan penetapan Pajak berupa PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Daerah lainnya adalah dengan mengajukan banding dan/atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Saat ini ketentuan mengenai banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berikut ini disajikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dapat di-download.

0 Comments

Posting Komentar