Proses Hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Tingkat II sehubungan dengan penetapan Pajak berupa PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Daerah lainnya adalah dengan mengajukan banding dan/atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Saat ini ketentuan mengenai banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berikut ini disajikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dapat di-download.
Berikut ini disajikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dapat di-download.
0 Comments
Posting Komentar