..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 29 Desember 2010

PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan

Guna mendorong para kontraktor kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi untuk meningkatkan produksinya, maka Pemerintah telah menurunkan tarif PPh atas keuntungan yang diperoleh kontraktor ini. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau dikenal sebagai Cost Recovery.

PP Nomor 79 Tahun 2010 ini diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan harga minyak bumi pada saat ini, supaya para kontraktor kerja sama di bidang minyak dan gas bumi meningkatkan produksi migasnya sehingga Indonesia dapat menikmati hasil kenaikan minyak dunia ini (tidak seperti tahun 2008 dimana kita tidak menikmati kenaikan harga minyak padahal harga minyak dunia sangat tinggi).

Beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 ini adalah:

Penghasilan Kena Pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Besarnya Tarif PPh
Atas penghasilan lain kontraktor berupa "uplift" atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a PP Nomor 79 Tahun 2010 dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan "participating interest" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PP Nomor 79 Tahun 2010 dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
  1. 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan "participating interest" selama masa eksplorasi; atau
  2. 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan "participating interest" selama masa eksploitasi.


Ketentuan Pelaksana:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2011

0 Comments

Posting Komentar