..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 01 September 2009

Tata Cara Penghentian Penyidikan

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tanggal
18 Agustus 2009 mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, maka atas permintaan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan tersebut. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ini dihitung berdasarkan:
  1. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam berkas perkara dalam hal penghentian penyidikan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum; atau
  2. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung oleh Penyidik atau ahli yang dituangkan dalam laporan kemajuan dalam hal penghentian penyidikan dilakukan pada saat penyidikan masih berjalan.

Wajib Pajak yang akan memperoleh penghentian penyidikan ini harus mengajukan permohonan secara tertulis keapda Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilampirkan dengan pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi (format suratnya dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 ini).

Tata cara dan prosedur untuk memproses permohonan penghentian penyidikan dari Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ini disampaikan kepada Penyidik Pajak melalui Menteri Keuangan. Setelah menerima surat ini, Penyidik Pajak harus menghentikan kegiatan penyidikan dan memberitahukan kepada tersangka atau keluarganya dan kepada Penuntut Umum melalui Kepolisian selaku Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Download:
Ketentuan ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012

Artikel Terkait:
- Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2009

Pelaksanaan PPh Final untuk WP yang Usaha Pokok Penjualan Tanah Bangunan

Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (atau WP yang bergerak di bidang real estate, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009.



Rabu, 26 Agustus 2009

Tata Cara Pengurangan PBB

Untuk mengakomodasi ada perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak serta untuk dapat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal proses pengurangan PBB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pengurangan PBB. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tanggal 24 Agustus 2009.


Artikel Terkait:
- Pemberian Pengurangan PBB

Kamis, 20 Agustus 2009

UU Pajak Daerah Disahkan

Setelah melalui pembahasan maraton sejak 2006, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya RUU ini, maka pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota saat ini sudah memiliki payung hukum baru untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Draf akhir RUU PDRD menyebutkan, jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi ada lima jenis.

Sementara jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemkab/pemkot ada 11 jenis. (selengkapnya lihat grafis,red).

Selain itu, tarif pajak maksimum dinaikkan rata-rata lipat dua terhadap beberapa jenis pajak provinsi. Besaran pajak yang naik diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor yang naik dari 5 persen menjadi 10 persen. Tarif Pajak Hiburan juga ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun khusus untuk hiburan berupa permainan ketangkasan, diskotik, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, salah satu poin krusial dalam UU PDRD adalah aspek close list. Artinya, pemerintah daerah (Pemda) hanya boleh memungut pajak maupun retribusi sesuai dengan jenis pajak dan retribusi yang ada dalam UU PDRD. "Ini akan menyehatkan iklim investasi dan kepastian usaha di daerah. Sehingga, diharapkan bisa mendorong pembangunan daerah dan nasional," ujarnya saat sidang paripurna di Gedung DPR kemarin (18/8). Pemerintah pusat membuka kemungkinan pemberian sanksi mulai pembatalan sampai pemotongan dana perimbangan kepada pemerintah daerah yang penerbitan peraturan daerah (perda)-nya tidak sesuai dengan UU PDRD.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menambahkan, penyelesaian UU PDRD membuat peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD akan naik signifikan. Kalkulasi Departemen Keuangan menunjukkan, melalui penguatan perpajakan daerah, peranan PAD dalam APBD Provinsi pada 2011 (tahun pertama pelaksanaan UU PDRD secara efektif) akan naik dari 50 persen pada 2009 menjadi 63 persen. Adapun peranan PAD terhadap APBD kabupaten/kota akan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD akan naik dari 19 persen menjadi 24 persen.

Sri Mulyani merinci, penambahan jenis pajak daerah dilakukan dengan menambah 4 jenis pajak baru, yakni Pajak Rokok, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak baru ini, karena membutuhkan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pemberlakuan pemungutan pajak baru tersebut dilakukan secara bertahap. BPHTB akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada 1 Januari 2011, sedangkan Pajak Rokok dan PBB Perdesaan dan Perkotaan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah pada tanggal 1 Januari 2014.

Sementara itu, terkait retribusi daerah, Sri Mulyani mengatakan, ada 30 jenis retribusi yang dapat dipungut di daerah dari yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 27 jenis dalam PP Nomor 66 Tahun 2001.

Pengamat Ekonomi Bidang Keuangan Daerah Agung Pambudhi mengatakan, secara teoritis, memang akan ada peningkatan PAD karena ada pajak daerah baru dan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBM. "Namun, ini juga terkait erat dengan naik turunnya volume bisnis, efisiensi pungutan, serta ada tidaknya kebocoran," ujarnya.

Selain itu, lanjut Agung, pemerintah juga perlu memperjelas administrasi pungutan, misalnya untuk pajak rokok, agar tidak ada silang pendapat antara Ditjen Perimbangan dan Ditjen Bea Cukai. "Untuk fungsi pengawasan, pemerintah harus lebih ketat. Sedangkan untuk Pemda, yang harus dilakukan sekarang adalam memperkuat basis data wajib pajak agar hasil pungutannya optimal," katanya.

Jawapos


15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jakarta, (Analisa)

RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu, pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal.

Dua, pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

"Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota," kata Harry dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/8/2009).

Tiga, pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.

Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasil penerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya.

"Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti men jadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tambah Harry.

Empat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, peme rintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.

Lima, pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.

Enam, pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.

Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. "Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang," jelas Harry.

Tujuh, pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Delapan, Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. "Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain," kata Harry.

Sembilan, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.

BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.

Sepuluh, pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.

Sebelas, pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.

Dua belas, usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.

Tiga belas, usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap.

Empat belas, insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).

Lima belas, selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat. (dtc)

Rabu, 19 Agustus 2009

Perubahan Tata Cara Pendaftaran NPWP

Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan kebijakan mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Kebijakan ini adalah berupa mengubah ketentuan Pasal 6 dan Lampiran I huruf Romawi IV dan V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009.

Sebagai pengantar dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 tanggal 15 Juli 2009. Hanya saja disayangkan bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-69/PJ/2009 ini terdapat kesalahan dalam penulisan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diubah, dimana dalam SE-69/PJ/2009 ini disebutkan bahwa Peraturan yang diubah adalah PER-44/PJ/2009, padahal seharusnya adalah PER-44/PJ/2008.

Artikel Terkait:

- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP