..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 09 Juli 2009

Forum Diskusi dan Konsultasi Pajak

FORUM DISKUSI PAJAK BARU
Tanya:
Sehubungan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru (formulir 1721),
Mengapa pada SPT Masa 1721 (SPT Induk) halaman pertama nomor 25 a. terdapat data untuk pengisian: "Penyetoran dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah"?
Apakah PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 untuk pekerja pada sektor usaha tertentu yang ditanggung pemerintah sebesar maksimal Rp 5.000.000 per bulan) ada SSP-nya?
Re:Jawab:

Memang atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009) harus dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
Jadi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berupa SSP inilah yang kelak dilaporkan dalam SPT Masa 1721 pada kolom 25 a tersebut.

Berikut sepenggal topik yang didiskusikan dalam FORUM DISKUSI PAJAK - TAX LEARNING FORUM. Forum ini sengaja diciptakan oleh Penulis sebagai ajang diskusi bagi sesama member dan untuk membantu para Pembaca setia Tax Learning yang sedang menghadapi permasalahan seputar dunia perpajakan. Dalam forum ini, para pembaca yang telah mendaftarkan diri sebagai member (pendaftaran gratis) dapat mengajukan permasalahnya atau dapat pula memberikan komentar, sumbangan ide, atau jawaban atas permasalahan yang dihadapi oleh sesama anggota member dari Tax Learning Forum.

Silakan bagi para Pembaca sekalian untuk mengunjungi TAX LEARNING FORUM. Besar harapan penulis, semoga dengan Forum Diskusi yang diasuh oleh penulis ini, dapat membantu para Pembaca setia Tax Learning dan juga siapapun yang membutuhkan informasi mengenai perpajakan.

Penulis meminta maaf jika FORUM DISKUSI yang diciptakan tersebut tampilannya masih sangat sederhana, akibat keterbatasan kemampuan penulis baik dalam pengetahuan mengenai informasi dan teknologi serta keterbatasan sumber daya (sehingga masih menggunakan fasilitas gratisan).

Akhirnya penulis mengajak para Pembaca setia Tax Learning untuk mengunjungi: FORUM DISKUSI: TAX LEARNING FORUM.

Rabu, 08 Juli 2009

Pengurangan Sanksi PBB dan BPHTB

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan BPHTB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
  2. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar.

Selasa, 07 Juli 2009

Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Untuk memberikan kepastian hukum kepada para Wajib Pajak mengenai perlakuan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Penegasan dalam SE-64/PJ/2009 ini antara lain adalah:

Pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu yang memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui cabang perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu yang memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui perusahaan outsourcing untuk pekerja tersebut.

Pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui pemberi kerja untuk pekerja tersebut.

Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku mulai masa Februari 2009.


Artikel Terkait:
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan

Senin, 06 Juli 2009

Pemberian Pengurangan PBB

Guna memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009 mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengurangan PBB ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
a. karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; yaitu untuk:

Wajib Pajak orang pribadi, meliputi:
-objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
-objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
-objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;

Wajib Pajak badan, meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.

b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam (antara lain seperti: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor) atau sebab lain yang luar biasa (meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau wabah hama tanaman).

Pengurangan dapat diberikan:

1. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya ;
2. sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Wajib Pajak orang pribadi dengan :
* objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
* objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; dan/ atau
* Wajib Pajak Badan meliputi objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada TLTahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
3. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Persyaratan Mengajukan Permohonan

Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
  3. diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
  4. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
      1. Wajib Pajak Badan; atau
      2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  6. diajukan dalam jangka waktu:
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
    • 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
    • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,

    kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

  7. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
  8. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.


Artikel:
- Aturan Pelaksana: Tata Cara Pengurangan PBB

Jumat, 03 Juli 2009

Program e-SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

Untuk mengakomadasi perubahan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program e-SPT PPh Masa versi terbaru untuk mengakomodasi perubahan formulir 1721 tersebut. Untuk memperoleh program e-SPT tersebut, para Pembaca dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui link berikut ini.


Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009