..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 01 Juli 2009

Pembahasan Soal USKP A (Brevet A)

SOAL PPh Orang Pribadi A

1. Tuan Budiman adalah seorang pengusaha yang sangat sukses. Dia memiliki seorang istri, ibu kandung yang tidak bekerja, ayah kandung seorang pegawai swasta, serta adik kandung yang masih duduk dibangku SMU kelas 3. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 650.000.000,00 disertai dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Sebagai tambahan informasi bahwa Tuan Budiman menyelenggarakan pembukuan dan merupakan wajib pajak yang sangat taat membayar pajak. Tuan Budiman juga seorang Pengusaha yang suka memberikan kontribusi berupa zakat kepada BAZIZ yang telah mendapatkan pengesahaan dari Pemerintah. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari Penghasilan Netto kepada BAZIZ. Sejak Tahun 2007 Tuan Budiman ingin memggunakan Jasa Konsultan Pajak Cahyadi, S.E., Ak., BAP untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang ditahun 2007. Berapakah jumlah pajak yang terhutang di tahun 2007 menurut perhitungan Cahyadi, S.E., Ak., BAP?

2. Tuan David seorang pengusaha yang baru menjalankan bisnisnya di awal tahun 2006. Tuan David sudah memiliki NPWP. Tuan David memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 5 tahun. Tuan David juga menanggung Ibunya yang sudah janda dan tidak memiliki penghasilan. Selama Tahun 2007 Tuan David memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 400.000.000,00 setelah dikurangkan biaya usaha sebesar Rp100.000.000,00. Tuan David masih memiliki sisa kerugian fiskal dari tahun 2006 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 20.000.000,00. Selain itu Tuan David memberikan kontribusi berupa Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netto usah kepada Badan Zakat yang pendiriannya tidak disahkan oleh Pemerintah. Tuan David menjalankan bisnisnya dengan menggunakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang Tuan David Pada Akhir Tahun 2007?

3. Tuan Didi seseorang yang tidak bekerja tetapi memperoleh penghasilan dari berdagang. Tuan Didi memiliki NPWP dan terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat tuan Didi berdomisili. Selama Tahun 2007 tuan Didi memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 300.000.000,00 dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Tuan Didi selalu memberikan kontribusi zakat sebesar 2,5% dari penghasilan nettonya setiap tahun kepada BAZIZ dengan pengesahan Pemerintah. Tuan Didi berstatus menikah dengan dua orang anak kandung, yang masing-masing berumur 22 tahun dan 21 tahun. Tuan Didi juga memiliki anak asuh dengan seluruh biaya hidup ditanggung sepenuhnya oleh Tuan Didi. Selain itu Tuan Didi juga menanggung biaya hidup bapak dan ibunya dimana bapaknya adalah pensiunan PNS. Tuan Didi masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan yang berasal dari kerugian tahun lalu sebesar Rp 10.000.000,00. Tuan Didi menyelenggarakan pembukuan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang pada akhir tahun 2007?

4. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Status (K/3) untuk tahun 2008?

5. Tuan Gunawan seorang pengusaha dan memiliki Istri yang bekerja di suatu perusahaan asing di daerah Jakarta Barat. Istri tuan Gunawan bekerja dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 5.000.000,00 dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana perlakuan Penghasilan Istri Tuan Gunawan di akhir tahun 2007?

6. Siapakah bagian dari anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP?

7. Berapakah besarnya Zakat yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak?

8. Apakah yang dimaksud dengan penghasilan teratur menurut peraturan perpajakan?

9. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan tidak teratur menurut peraturan perpajakan?

10. Kapan saat untuk menentukan keadaan PTKP?

JAWAB:

1.
2.
3.

4. Untuk Wajib Pajak = Rp 13.200.000,00
Untuk Istri = Rp 1.200.000,00
Tanggungan Maksimal 3 Orang = Rp 3.600.000,00
Sehingga total PTKP untuk Status K/3 adalah Rp 18.000.000,00

5. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa:
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerja tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi sesuai dengan Pasal tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari sang isteri tidak digabung dengan penghasilan suami karena penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja.

6. Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa:
Anggota Keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota Keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal ini berarti:
- anggota keluarga dari keturunan sedarah: anak kandung, orang tua kandung
- anggota keluarga dari keturunan semenda: anak tiri, mertua (orang tua kandung isteri/suami)
- anak angkat

7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KEP-163/PJ./2003 yang mengatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasian kena pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan dalam pasal 16 ayat 1 UU PPh adalah Penghasilan Netto.

8. Adalah Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

9. Adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara tidak berkala dan seperti keuntungan selisih kurs dari hutang/ piutang dalam mata uang asing, keuntungan dari pengalihan harta (Capital Gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.

10. PTKP ditentukan pada saat keadaan di awal tahun.

SSP Baru Format Excel

Bagi para Pembaca Tax Learning yang membutuhkan SSP format baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dalam format Microsoft Excel (SSP Format Excel), dapat men-download pada bagian ini.

Artikel terkait:
- Bentuk Formulir SSP Baru

Selasa, 30 Juni 2009

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Itulah salah satu butir dari penegasan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2009 tanggal 25 Juni 2009. Namun yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan bunyi penegasan tersebut adalah di atas adalah sejak kapan Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Pajak Juni 2009 dan sebelumnya harus menggunakan formulir baru ini? Bagaimana jika seandainya ada Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Mei 2009 dan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2009, apakah sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru? Padahal Wajib Pajak pada bulan Juli 2009 ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (untuk masa Juni 2009 dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2009) dengan menggunakan formulir yang lama.


Menurut Penulis sepertinya ada bagian kata dari kalimat tersebut di atas yang hilang (yaitu mengenai batas waktu kapan pembetulan SPT dengan formulir baru harus dilakukan), sehingga ini akan menimbulkan kerancuan dalam prakteknya di lapangan. Walaupun demikian, kita dapat menafsirkan SE-62/PJ/2009 ini dengan mengaitkan Pasal 6 PER-32/PJ/2009 yang menetapkan bahwa PER-32/PJ/2009 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Oleh sebab itu, menurut Penulis jika Wajib Pajak yang akan menyampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada tanggal 1 Juli 2009 sebaiknya sudah menggunakan formulir yang baru sesuai PER-32/PJ/2009. Alasannya adalah karena ketentuan Pasal 6 PER-32/PJ/2009. Selain itu juga untuk menghindarkan dari kemungkinan ditolaknya SPT yang disampaikan tersebut. Namun jika memang kelak ada penyempurnaan dari SE-62/PJ/2009, maka kita ikuti saja perkembangan berikutnya.

Artikel Terkait:
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Senin, 29 Juni 2009

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Keperluan Militer

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009 tanggal 12 Juni 2009 mengenai pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Prosedur dan tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan militer dan kepolisian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diproses melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pembebasan Bea Masuk ini diberikan terhadap impor yang dilakukan oleh:
- lembaga kepresidenan;
- Departemen Pertahanan;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara; atau
- Lembaga Sandi Negara.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009

Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Tidak seperti dalam akuntansi, perlakuan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan secara fiskal haruslah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan Pasal ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Yang dimaksud dengan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyaTaxL tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Artikel terkait baca di sini.