..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 01 Juli 2009

SSP Baru Format Excel

Bagi para Pembaca Tax Learning yang membutuhkan SSP format baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dalam format Microsoft Excel (SSP Format Excel), dapat men-download pada bagian ini.

Artikel terkait:
- Bentuk Formulir SSP Baru

Selasa, 30 Juni 2009

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Itulah salah satu butir dari penegasan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2009 tanggal 25 Juni 2009. Namun yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan bunyi penegasan tersebut adalah di atas adalah sejak kapan Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Pajak Juni 2009 dan sebelumnya harus menggunakan formulir baru ini? Bagaimana jika seandainya ada Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Mei 2009 dan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2009, apakah sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru? Padahal Wajib Pajak pada bulan Juli 2009 ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (untuk masa Juni 2009 dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2009) dengan menggunakan formulir yang lama.


Menurut Penulis sepertinya ada bagian kata dari kalimat tersebut di atas yang hilang (yaitu mengenai batas waktu kapan pembetulan SPT dengan formulir baru harus dilakukan), sehingga ini akan menimbulkan kerancuan dalam prakteknya di lapangan. Walaupun demikian, kita dapat menafsirkan SE-62/PJ/2009 ini dengan mengaitkan Pasal 6 PER-32/PJ/2009 yang menetapkan bahwa PER-32/PJ/2009 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Oleh sebab itu, menurut Penulis jika Wajib Pajak yang akan menyampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada tanggal 1 Juli 2009 sebaiknya sudah menggunakan formulir yang baru sesuai PER-32/PJ/2009. Alasannya adalah karena ketentuan Pasal 6 PER-32/PJ/2009. Selain itu juga untuk menghindarkan dari kemungkinan ditolaknya SPT yang disampaikan tersebut. Namun jika memang kelak ada penyempurnaan dari SE-62/PJ/2009, maka kita ikuti saja perkembangan berikutnya.

Artikel Terkait:
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Senin, 29 Juni 2009

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Keperluan Militer

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009 tanggal 12 Juni 2009 mengenai pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Prosedur dan tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan militer dan kepolisian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diproses melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pembebasan Bea Masuk ini diberikan terhadap impor yang dilakukan oleh:
- lembaga kepresidenan;
- Departemen Pertahanan;
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara; atau
- Lembaga Sandi Negara.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2009

Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Tidak seperti dalam akuntansi, perlakuan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan secara fiskal haruslah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan Pasal ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Yang dimaksud dengan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyaTaxL tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Artikel terkait baca di sini.

Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan

Biaya Promosi dan Penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun untuk lebih detilnya ketentuan mengenai biaya promosi dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan biaya promosi dan penjualan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Biaya Promosi dan Penjualan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 ini adalah sebagai berikut:

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a.untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.dikeluarkan secara wajar;
c.menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.diterima oleh pihak lain.

Ketentuan Bagi Industri Rokok

Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Pengertian Distributor Utama pada huruf b di atas (istilah ini juga digunakan dalam aturan biaya promosi bagi industri farmasi) adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Besarnya Biaya Promosi untuk industri rokok adalah sebagai berikut :
a.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun TLDistributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Ketentuan Bagi Industri Farmasi

Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Kewajiban Membuat Daftar Nominatif
•Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
•Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
•Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.