..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 24 Maret 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Karyawan Pindah Kerja

Tanya:
Dearest Pak Anto,
ada kasus seorang karyawan dalam satu tahun pajak 2008 bekerja dalam 2 perusahaan ; jan-mei di PT.A kemudian pindah jun-des di PT B sehingga untuk tahun pajak 2008 dia mempunyai 1721-A1 dua lembar.
Karena total penghasilan jika digabung masih dibawah Rp 60juta dan ternyata pada saat masuk ke PT.B dia tidak menyerahkan form 1721-A1 dari PT A ; sehingga jika digabung di SPT Tahunan pribadinya akan timbul kurang bayar.

Pertanyaannya adalah form 1770 SS tidak mengakomodasi untuk kasus kurang bayar seperti di atas; apakah:
  1. tetap membayar kurang bayar tsb. dan melampirkan SSP nya di form 1770 SS
  2. tidak membayar kekurangan tsb. karena di form 1770 SS tidak ada pilihan lain kecuali mengisi total harta & total kewajiban

Terima kasih atas waktu Bapak untuk menyempatkan membaca dan menjawab pertanyaan ini.

Jawab:

Sering kali kasus serupa terjadi akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Jika sudah salah seperti ini, maka akan sulit bagi kita untuk melakukan sesuai dengan ketentuan teoritisnya. Seharusnya pemberi kerja yang kedua (PT B) menanyakan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai Penghasilan sebelumnya serta menjumlahkan penghasilan sebelumnya tersebut dalam form 1721 A1 yang dibuat oleh PT B. Akibat kesalahan ini, maka PT B menjadi kurang memotong. Kelak jika diperiksa, PT B harus melunasi kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut.
Namun jika hingga saat Anda akan membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut masih belum dilunasi oleh PT B, maka karyawan yang bersangkutan perlu melunasi kekurangan bayar PPh tersebut melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Sebenarnya SPT 1770 SS hanya digunakan untuk pegawai yang bekerja hanya pada 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp 60 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Dalam kasus Anda ini, karyawan tersebut telah bekerja pada 2 (dua) pemberi kerja (walau gabungan penghasilannya masih di bawah Rp 60 juta). Maka karyawan tersebut harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. Kekurangan bayar PPh dari hasil penghitungan dalam SPT tersebut agar dilunasi sendiri sebagai PPh Pasal 29.

Konsultasi Pajak Gratis: Pemajakan Penghasilan Yang Diterima Penduduk Singapura

Tanya:

Perusahaan kita menggunakan jasa dari holdingnya dari ABC, Inc di Singapura atas jasa management, menurut pemeriksa atas jasa service tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26 atas jasa. Pertanyaan saya apakah pengenaan pajak tersebut dikenakan di Indonesia atau di negara asal perusahaan yang memberikan jasa tersebut (Singapura).

Jawab:

Kutipan dari Pasal 7 Tax Treaty Indonesia dan Singapura:
"Laba usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada perjanjian akan dikecualikan dari pengenaan pajak oleh Negara Pihak Lainnya pada Perjanjian kecuali penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tsb melalui suatu bentuk usaha tetap,....."

Maksudnya adalah:
Hak pemajakan terhadap penghasilan yang diterima oleh perusahaan penduduk Singapura akan dipajaki di Singapura. Namun ada pengecualian, yaitu:
Hak pemajakan baru akan dikenakan pada negara pihak lainnya, yaitu Indonesia tempat penduduk dari Singapura tadi mendapatkan penghasilan, jika perusahaan Singapura tersebut memiliki BUT.
Dalam hal ini berarti kita harus memahami konsep BUT. Sesuatu bentuk yang dapat didefinisikan sebagai BUT adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UU PPh.
Jika telah memenuhi ketentuan sebagai BUT, namun belum didaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai BUT, maka pihak fiskus dapat menetapkannya secara jabatan sebagai BUT. Dengan demikian, maka hak pemajakan terhadap jasa yang diterima oleh holding ABC, Inc. Singapura akan menjadi hak pemerintah Indonesia.
Jadi coba pelajari apakah jasa yang diberikan oleh holding ABC, Inc. Singapura dapat dikategorikan sebagai BUT.

Jumat, 20 Maret 2009

Ketentuan Pengajuan Keberatan atas PBB

Pada prinsipnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang menganut sistem official assesment, dimana perhitungan pajak yang terutang telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PBB terutang yang dilakukan oleh DJP atas setiap Objek Pajak ini akan diberitahukan kepada para Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, DJP juga dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan apabila ternyata terjadi penentuan besarnya PBB terutang yang lebih kecil akibat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan nilai yang lebih kecil maupun akibat Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP.

Namun jika penetapan nilai PBB oleh DJP melalui SPPT dan SKP PBB ini ternyata tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 serta ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.

Kamis, 19 Maret 2009

Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas berupa PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan karyawan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PMK.03/2009 telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tanggal 18 Maret 2009
Sedangkan untuk aturan pelaksananya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 juga telah diubah dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2009 tanggal 18 Maret 2009


Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan


Penegasan Penghitungan PPh Agen Asuransi Menggunakan Norma

Saat ini di kalangan masyarakat yang bergerak di bidang agen asuransi, timbul kebimbangan mengenai cara penghitungan PPh terutang atas penghasilan yang mereka peroleh dari keagenan asuransinya. Banyak agen asuransi yang menginginkan jika penghitungan Penghasilan neto mereka dapat memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam usaha keagenan asuransi. Salah satu metode penghitungan yang paling mudah adalah dengan menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.
Sehingga banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat (pertanyaan serupa juga banyak diterima oleh penulis) tentang apakah mereka boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan metode pencatatan dan norma penghitungan penghasilan neto.
Untuk menjawab kebimbangan dari para Wajib Pajak ini, maka Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan penegasan melalui Surat nomor S-31/PJ.032/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Dalam surat ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai usaha sebagai agen asuransi yang terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga agen asuransi tidak bebas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lainnya, tidak dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sehingga dalam menghitung penghasilan netonya tidak boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penegasan ini sama seperti pendapat yang pernah disampaikan penulis dalam artikel yang berjudul: Penghitungan Pajak Penghasilan atas Orang Pribadi Agen Asuransi

Catatan: ketentuan dan ulasan di atas saat ini telah digugurkan dengan dikeluarkannya ketentuan baru bagi Agen Asuransi untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, baca artikelnya di sini.