..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 09 Juli 2020

Menu Baru Laporan Insentif Pajak Pengurangan PPh Pasal 25, SKB PPh Pasal 22 dan PPN

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak kembali telah menambahkan menu baru dalam pelaporan realisasi insentif perpajakan (Menu e-Reporting Covid-19) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Penambahan fitur baru ini sesuai dengan ketentuan untuk beberapa jenis insentif perpajakan sesuai PMK 44/PMK.03/2020 yang harus dilaporkan untuk periode tiga bulanan (triwulan) yang dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2020.

Menu baru yang telah ditambahkan ini (selain 2 menu yang sudah ada sebelumnya untuk PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP) yaitu menu pelaporan realisasi:
  1. Pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28)
  2. Pembebasan PPh Pasal 22 (PMK-28)
  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28)
  4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44)
  5. Pembebasan PPh Pasal 23 (PMK-28)
  6. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44)
  7. PPN DTP (PMK-28)
Dengan demikian, maka saat ini sudah lengkap ada 7 menu yang telah disediakan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan ini untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif perpajakan ini.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah membuat sebuah panduan bagi Wajib Pajak dalam rangka melaporkan realisasi insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

0 Comments

Posting Komentar