Saat ini Direktorat Jenderal Pajak kembali telah menambahkan menu baru dalam pelaporan realisasi insentif perpajakan (Menu e-Reporting Covid-19) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Penambahan fitur baru ini sesuai dengan ketentuan untuk beberapa jenis insentif perpajakan sesuai PMK 44/PMK.03/2020 yang harus dilaporkan untuk periode tiga bulanan (triwulan) yang dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2020.
Menu baru yang telah ditambahkan ini (selain 2 menu yang sudah ada sebelumnya untuk PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP) yaitu menu pelaporan realisasi:
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah membuat sebuah panduan bagi Wajib Pajak dalam rangka melaporkan realisasi insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Menu baru yang telah ditambahkan ini (selain 2 menu yang sudah ada sebelumnya untuk PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP) yaitu menu pelaporan realisasi:
- Pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28)
- Pembebasan PPh Pasal 22 (PMK-28)
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28)
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44)
- Pembebasan PPh Pasal 23 (PMK-28)
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44)
- PPN DTP (PMK-28)
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah membuat sebuah panduan bagi Wajib Pajak dalam rangka melaporkan realisasi insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
0 Comments
Posting Komentar