..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 08 Juni 2020

Masa April 2020 Saya Tidak Manfaatkan Insentif PPh Final UMKM, Bolehkah Saya Dapatkan Fasilitas Ini di Masa Mei 2020?

Sebagai upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi para Wajib Pajak, Pemerintah memberikan kebijakan insentif pajak mulai masa April 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 (PMK 44). Salah satu insentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yaitu insentif pajak berupa PPh Final UMKM yang Ditanggung Pemerintah. PPh Final UMKM ini adalah ketentuan pengenaan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Praktiknya di lapangan, ternyata masih ada banyak Wajib Pajak UMKM yang menyetorkan pajak penghasilannya menggunakan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang pada masa April 2020 tidak mengetahui adanya fasilitas insentif PPh yang dapat mereka manfaatkan, padahal telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas insentif PPh Final UMKM ini. Sehingga pada masa April 2020 yang lalu, mereka masih tetap menyetorkan PPh masa April 2020 yang terutang.

Dalam petunjuk pelaksanaan PMK 44 yang dijelaskan pada angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 diatur bahwa Insentif PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan dan Surat Keterangan ini harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi ini dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dengan demikian, maka untuk memanfaatkan fasilitas insentif PPh final DTP sesuai PMK 44 untuk Masa Pajak April 2020, Wajib Pajak sudah harus memiliki Surat Keterangan paling lambat tanggal 20 Mei 2020, sebelum laporan realisasi disampaikan.

Lalu pertanyaannya, apakah bagi Wajib Pajak yang telah terlanjur menyetorkan PPh final UMKM masa April 2020 dan hingga saat ini belum mengajukan Permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final Ditanggung Pemerintah, masih berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif PPh final DTP ini?

Wajib Pajak Dapat Gunakan Fasilitas Insentif PPh PMK 44 di Masa Mei Walau April Belum Manfaatkan

Wajib Pajak (WP) yang memenuhi ketentuan sebagai WP UMKM yang berhak menggunakan fasilitas PPh final DTP namun pada masa April 2020 belum sempat memanfaatkan fasilitas ini, maka pada masa Mei 2020 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai PMK 44 ini.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP ini, WP UMKM terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Surat Keterangan (Suket) sebagai WP UMKM. Permohonan untuk mendapatkan Suket ini harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu penyampaian laporan realisasi memanfaatkan insentif PPh final DTP (dalam hal ini berarti paling lambat tanggal 20 Juni 2020.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sebagai WP UMKM

Langkah yang harus dilakukan bagi WP UMKM yang akan mengajukan permohonan Suket adalah sebagai berikut.

WP membuka menu akunmya pada djponline.pajak.go.id. Lalu masuk ke menu “Layanan” Lalu klik tombol “KSWP” seperti pada gambar berikut ini.

Kemudian pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak Saya” di drop down menu “Untuk Keperluan” dipilih “Surat Keterangan (PP 23)” seperti gambar di bawah ini

Lalu akan muncul verifikasi kode keamanan, masukanlah kode keamanannya sesuai tampilan di layar.

Maka akan muncul tabel apakah WP yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai WP UMKM. Apabila semua kriteria terpenuhi, maka pada sisi kanan bagian atas terdapat tombol “Cetak Suket”. Klik tombol ini.

Setelah diklik tombol "Cetak Suket" maka akan ada konfirmasi sebagai berikut. Klik "Ya"

Maka file Surat Keterangan dalam format PDF akan ter-download di komputer Anda

0 Comments

Posting Komentar