Loading...

Wednesday, December 29, 2010

Ketentuan Terbaru dan Yang Perlu Diperhatikan tentang Pajak di Tahun 2011

Tahun 2010 segera berakhir. Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2011. Hiruk pikuk persiapan menjelang tahun yang baru ini. Dalam rangka memasuki tahun 2011 ini tentulah kita perlu melakukan persiapan dan perencanaan guna menentukan langkah yang akan dilakukan di tahun 2011. Sehingga kesuksesan yang telah diperoleh di tahun 2010 ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sedangkan kegagalan yang telah kita alami perlu dianalisis penyebab kegagalannya untuk dapat diperbaiki di tahun 2011 ini.

Dalam rangka mempersiapkan segala aktivitas usaha kita di tahun 2011, satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah juga mengenai persiapan dan perencanaan masalah perpajakan kita. Persiapan dan perencanaan pajak dari awal akan menentukan kesuksesan dari usaha kita sehingga kelak kita tidak menghadapi masalah perpajakan yang akan mengganggu jalannya usaha kita.

Berikut beberapa hal yang ingin penulis angkat untuk diingat oleh para Pembaca Setia Tax Learning.

Penomoran Faktur Pajak Harus dimulai dari awal
Hal penting yang perlu diingat oleh para pengusaha yang memiliki kewajiban PPN. Pembuatan faktur pajak harus memperhatikan penomoran di awal tahun, karena pada tanggal 1 Januari setiap awal tahun, penomoran faktur pajak harus dimulai dari angka 1.

Menggunakan Formulir SPT PPN 1111 atau 1111DM
Mulai masa Januari 2011, Pengusaha Kena Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPN-nya harus menggunakan formulir baru yaitu SPT Masa PPN 1111 atau 1111DM.

Pengalihan BPHTB kepada Pemerintah Daerah
Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat, yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II. Sehingga bagi Pembaca sekalian yang akan menyetorkan dan melaporkan BPHTB atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, perlu menghubungi Pemda setempat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan penyetoran dan pelaporan BPHTB ini.

Fiskal Luar Negeri Telah Dibebaskan Tanpa Perlu Memperlihatkan NPWP
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang akan bepergian ke Luar Negeri, sudah tidak lagi dikenakan Fiskal Luar Negeri (walaupun tidak memiliki NPWP). Ketentuan ini telah diumumkan melalui Pemberitahuan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak Nomor PEM-03/PJ.09/2010 tanggal 27 Desember 2010.

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Dikenakan Bea Masuk
Mulai 1 Januari 2011, bagi masyarakat yang bepergian ke Luar Negeri, ketika pulang kembali ke Indonesia, maka atas barang bawaan dari Luar Negeri (oleh-oleh) akan dianggap sebagai barang impor dan dikenakan Bea Masuk, kecuali atas:
Barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Artikel selengkapnya tentang aturan ini silakan baca di sini.

Baca Selengkapnya......

PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan

Guna mendorong para kontraktor kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi untuk meningkatkan produksinya, maka Pemerintah telah menurunkan tarif PPh atas keuntungan yang diperoleh kontraktor ini. Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau dikenal sebagai Cost Recovery.

PP Nomor 79 Tahun 2010 ini diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan harga minyak bumi pada saat ini, supaya para kontraktor kerja sama di bidang minyak dan gas bumi meningkatkan produksi migasnya sehingga Indonesia dapat menikmati hasil kenaikan minyak dunia ini (tidak seperti tahun 2008 dimana kita tidak menikmati kenaikan harga minyak padahal harga minyak dunia sangat tinggi).

Beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 ini adalah:

Penghasilan Kena Pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Besarnya Tarif PPh
Atas penghasilan lain kontraktor berupa "uplift" atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a PP Nomor 79 Tahun 2010 dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan "participating interest" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b PP Nomor 79 Tahun 2010 dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
  1. 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan "participating interest" selama masa eksplorasi; atau
  2. 7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan "participating interest" selama masa eksploitasi.


Ketentuan Pelaksana:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2011

Baca Selengkapnya......

Monday, December 27, 2010

Perubahan Ketentuan Tata Cara Pendaftaran NPWP

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Dalam ketentuan pelaksanaan ini ternyata dirasakan adanya kelemahan sistem dalam proses pendaftara NPWP dan pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak terutama dalam hal pengawasannya.

Sehingga untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan kedua terhadap PER-44/PJ/2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010.

Dalam PER-62/PJ/2010 ini, mengubah ketentuan Pasal 8 serta Lampiran I dan Lampiran II. Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi:

KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
a. membuktikan kebenaran pengisian formulir permohonan pengukuhan PKP, formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah bagi PKP yang mengalami perubahan data, serta Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah bagi PKP yang pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain.
b. melakukan penelitian kelayakan usaha, meliputi:
  1. Peta Tempat Kegiatan Usaha;
  2. Foto Tempat Kegiatan Usaha;
  3. Gambaran Kegiatan Usaha;
  4. Data Peredaran Usaha;
  5. Daftar Harta di Tempat Kegiatan Usaha.
Konfirmasi Lapangan ini harus dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak baru.

Pada saat melakukan konfirmasi lapangan, KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dan/atau PKP yang bersangkutan.

Hasil konfirmasi lapangan ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini, yaitu tanggal 22 Desember 2010.

Artikel Terkait:
Ketentuan PER-41/PJ/2009

Baca Selengkapnya......

Monday, December 20, 2010

Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang UU PPN memberikan satu fasilitas kepada para wisatawan asing pemegang paspor Luar Negeri yang berbelanja di Indonesia, untuk mendapatkan pengembalian PPN (tax refund) atas barang yang dibelinya di Indonesia dan akan dibawa ke negara asalnya. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 8 (delapan) toko di Jakarta dan Denpasar yang memberikan fasilitas untuk melakukan pengembalian PPN pada saat turis asing tersebut akan kembali ke negara asalnya.

Untuk memperbanyak lokasi dan toko yang memberikan fasilitas pengembalian PPN ini, maka Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan toko-toko yang akan melayani pengembalian PPN ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.

Dalam KEP-386/PJ/2010 ini Direktur Jenderal Pajak menunjuk 10 (sepuluh) toko retail lagi yang akan ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi turis asing mulai 1 Januari 2011.

Kesepuluh toko yang berada di Yogyakarta dan Sleman yang ditunjuk tersebut adalah:
  1. Mirota Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 9 Yogyakarta
  2. PT Aseli Dagadu Djokdja; alamat: Jl. Pakuningratan 17 Yogyakarta
  3. HS Silver; alamat: Jl. Mondorakan No. 1 Prenggan Kotagede, Yogyakarta
  4. Ansor Silver; alamat: Jl. Tegalgendu No. 28 Kotagede, Yogyakarta
  5. Batik Keris; alamat: Jl. Malioboro No. 21, Yogyakarta
  6. Batik Keris; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  7. Batik Danarhadi; alamat: Jl. Laksda Adisutjipto No. 3 Yogyakarta
  8. Margaria Batik; alamat: Jl. Ahmad Yani No. 65 Yogyakarta
  9. Centro Departemen Store; alamat: Plaza Ambarukmo, Yogyakarta
  10. Dowa; alamat: Jl. Godean KM 7 Sidomulyo, Sleman

Artikel Terkait:

Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Baca Selengkapnya......

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

Dengan berlakunya Undang-Undang PPN yang baru (UU Nomor 42 Tahun 2009), maka tidak lagi dikenal adanya Faktur Pajak Sederhana. Saat ini, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dengan berlakunya ketentuan ini, tentunya akan sangat merepotkan bagi para PKP yang memiliki usaha sebagai Pedagang Eceran. Para PKP Pedagang Eceran ini setiap saat melakukan transaksi penyerahan kepada konsumen akhir yang mungkin tidak diketahui identitasnya, dengan nilai transaksi yang jumlahnya tidak terlalu besar namun intensitas transaksinya sangat sering/banyak.

Dapat kita bayangkan betapa repotnya apabila PKP Pedagang Eceran seperti pasar-pasar swalayan dengan antrian konsumen yang akan membayar di kasir yang demikian panjang, namun masih harus dimintakan identitas perpajakan secara lengkap hanya untuk mengisikan Faktur Pajak agar sesuai dengan ketentuan UU PPN. Selain tidak praktis, mungkin sebagian besar konsumen akan merasa enggan untuk bertransaksi dengan para PKP Pedagang Eceran tersebut.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, serta memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Dalam PER-58/PJ/2010 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 ini diatur hal-hal sebagai berikut:

Definisi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan suaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.

Kewajiban membuat Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

PKP Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Faktur Pajak yang dibuat ini paling sedikit (minimal) harus memuat keterangan:
  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP (dalam hal ini adalah PKP Pedagang Eceran sendiri);
  2. jenis BKP yang diserahkan
  3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Jadi Faktur Pajak yang dibuat ini harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan syarat minimal di atas.

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana disyaratkan di atas, dapat berupa:
-bon kontan,
-faktur penjualan,
-segi cash register,
-karcis,
-kuitansi, atau
-tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Bentuk, Ukuran, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana diuraikan di atas adalah disesuaikan dengan kepentingan PKP Pedagang Eceran.

Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.

Kode dan nomor seri Faktur Pajak ini dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya:
-Lembar ke-1: disampaikan kepada pembeli BKP
-Lembar ke-2: untuk arsip PKP yang membuat Faktur Pajak.
Faktur Pajak ini dianggap telahd dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 Faktur Pajak ini dapat juga berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compaq Disc (CD).

Sehubungan dengan berlakunya PER-58/PJ/2010 maka ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam PER-58/PJ/2010.

PER-58/PJ/2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011.

Khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 ditegaskan bahwa dalam hal PKP pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana yang dimaksud dalam definisi PKP Pedagang Eceran dalam PER-58/PJ/2010, atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-58/PJ/2010 ini.

Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:

Baca Selengkapnya......

Monday, December 13, 2010

Penyerahan Ikan Termasuk sebagai Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

Untuk menentukan apakah suatu jenis transaksi terutang PPN, kunci utama yang harus kita lakukan adalah menentukan apakah objek penyerahan dalam transaksi tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dasar menentukan apakah objek penyerahan tersebut termasuk BKP atau JKP adalah dengan berpedoman pada Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pasal 4A UU PPN ini biasanya disebut sebagai negative list, karena berisi jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Selain barang atau jasa yang tercantum dalam Pasal 4A ini adalah merupakan BKP dan JKP, sehingga atas penyerahan barang dan jasa selain pada Pasal 4A ini akan terutang PPN.

Saat ini masyarakat masih sering bingung dalam menentukan BKP dan JKP, namun penulis menyarankan agar para Pembaca Setia Tax Learning berpedoman pada Pasal 4A ini.

Salah satu contoh untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN, seperti pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Pembaca Setia Tax Learning melalui email:
malm pak ni ada sedikit pertanyaan yang mau saya tanyakan... mengenai BKP (barang kena pajak) PPN, apakah hasil ikan yang ditangkap di laut merupakan objek kena pajak PPN atau bebas, mengingat di UU PPN tidak dijelaskan secara terperinci mengenai hasil laut.....dan apabila kita mengadakan kegiatan impor apakah juga bebas PPN atau dikenakan.... makasih pak anto thnxs

Jawab:

Dasar hukum tentang Barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN (non BKP) diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN.
Pada penjelasan ayat ini (terutama pada huruf b) dapat kita temukan bahwa Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak adalah termasuk sebagai non BKP. Barang-barang ini antara lain adalah daging (huruf g). Definisi dari daging menurut penjelasan ayat ini adalah:
"daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;"
Kembali ke pertanyaan Anda, ikan adalah termasuk sebagai "daging". Apabila ikan ini diserahkan di dalam daerah pabean, tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut, maka ikan dapat dikategorikan sebagai non BKP sehingga atas penyerahan ikan di dalam daerah pabean adalah tidak terutang PPN. Hal ini berlaku juga untuk kegiatan impor.
Pengertian dari ikan sebagai daging segar yang tidak diolah, yang merupakan non BKP, adalah apabila ikan yang diserahkan tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Namun atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan agar ikan tersebut dapat dijual/diserahkan meliputi kegiatan proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, tidak termasuk kriteria sebagai diolah lebih lanjut sehingga atas penyerahan ikan yang telah melalui tahap proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus ini tidak terutang PPN.

Baca Selengkapnya......

Monday, December 6, 2010

Oleh-oleh Dari Luar Negeri Terkena Bea Masuk

Mulai 1 Januari 2011, apabila Anda pulang dari bepergian ke Luar Negeri dan membawa oleh-oleh, mungkin oleh-oleh yang Anda bawa tersebut akan diperlakukan sebagai barang impor dan dapat dikenakan Bea Masuk. Sebenarnya selama ini ketentuan pengenaan Bea Masuk atas barang bawaan oleh penumpang dari Luar Negeri sudah diterapkan, yaitu melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Namun mulai 1 Januari 2011, Pemerintah mempertegas ketentuan ini dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Yang diatur dalam ketentuan ini adalah:

Ruang Lingkup

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
  2. Barang Dagangan.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dimaksud di sini adalah merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara.
yang harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Prosedur Pemasukan Barang

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dengan menggunakan Customs Declaration (CD). Barang impor ini hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
Ketentuan dan prosedur pemasukan barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pembebasan Bea Masuk dan Cukai diberikan terhadap:
  1. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean,
  2. Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean,
  3. Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2) di atas pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Penumpang

Pada Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa batasan nilai dan jumlah tentu yang diatur dalam peraturan ini adalah untuk barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di atas, terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
  2. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut

Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud ini, terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Awak Sarana Pengangkutan yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 di atas, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Pribadi Pelintas Batas

Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
  1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Indonesia dengan Malaysia, paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border) atau paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border).
  3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
  4. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.

Batasan Nilai dan Jumlah untuk Barang Kiriman

Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.

Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: