..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 13 Desember 2010

Penyerahan Ikan Termasuk sebagai Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

Untuk menentukan apakah suatu jenis transaksi terutang PPN, kunci utama yang harus kita lakukan adalah menentukan apakah objek penyerahan dalam transaksi tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dasar menentukan apakah objek penyerahan tersebut termasuk BKP atau JKP adalah dengan berpedoman pada Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pasal 4A UU PPN ini biasanya disebut sebagai negative list, karena berisi jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Selain barang atau jasa yang tercantum dalam Pasal 4A ini adalah merupakan BKP dan JKP, sehingga atas penyerahan barang dan jasa selain pada Pasal 4A ini akan terutang PPN.

Saat ini masyarakat masih sering bingung dalam menentukan BKP dan JKP, namun penulis menyarankan agar para Pembaca Setia Tax Learning berpedoman pada Pasal 4A ini.

Salah satu contoh untuk menentukan apakah atas suatu transaksi terutang PPN, seperti pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang Pembaca Setia Tax Learning melalui email:
malm pak ni ada sedikit pertanyaan yang mau saya tanyakan... mengenai BKP (barang kena pajak) PPN, apakah hasil ikan yang ditangkap di laut merupakan objek kena pajak PPN atau bebas, mengingat di UU PPN tidak dijelaskan secara terperinci mengenai hasil laut.....dan apabila kita mengadakan kegiatan impor apakah juga bebas PPN atau dikenakan.... makasih pak anto thnxs

Jawab:

Dasar hukum tentang Barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN (non BKP) diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN.
Pada penjelasan ayat ini (terutama pada huruf b) dapat kita temukan bahwa Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak adalah termasuk sebagai non BKP. Barang-barang ini antara lain adalah daging (huruf g). Definisi dari daging menurut penjelasan ayat ini adalah:
"daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;"
Kembali ke pertanyaan Anda, ikan adalah termasuk sebagai "daging". Apabila ikan ini diserahkan di dalam daerah pabean, tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut, maka ikan dapat dikategorikan sebagai non BKP sehingga atas penyerahan ikan di dalam daerah pabean adalah tidak terutang PPN. Hal ini berlaku juga untuk kegiatan impor.
Pengertian dari ikan sebagai daging segar yang tidak diolah, yang merupakan non BKP, adalah apabila ikan yang diserahkan tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Namun atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan agar ikan tersebut dapat dijual/diserahkan meliputi kegiatan proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, tidak termasuk kriteria sebagai diolah lebih lanjut sehingga atas penyerahan ikan yang telah melalui tahap proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus ini tidak terutang PPN.

10 Comments

TRIMEGACK 24 Januari 2011 pukul 17.15

Pak/Bu Bagaimana perhitungan PPh Badan? kalau saya sudah bayar PPh pasal 22 dan langsung dipotong terlebih dahulu oleh bendaharawan pemerintah. apakah PPh Badan Nlainya sama dengan PPh pasal 22 yang telah dipotong? atau ada perhitungan lain? Kalau ada mohon Formulasi perhitungannya dapat dijelaskan. mohon kiranya dapat penjelasan. trims

Anto 25 Januari 2011 pukul 08.12

PPh Pasal 22 yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah adalah merupakan pembayaran pajak pendahuluan yang sistem pelunasannya melalui pemotongan oleh pihak ketiga (dalam hal ini Bendahara Pemerintah). Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut Bendahara Pemerintah atas pembelian barang adalah sebesar 1,5% dari nilai bruto pembelian.
Pungutan PPh Pasal 22 ini belum tentu sama besarnya dengan jumlah PPh Badan yang kelak akan terutang pada akhir tahun. Kelak pada akhir tahun, kita harus menghitung lagi berapa besarnya Penghasilan kena pajak (penghasilan neto yang telah dikoreksi fiskal) yang kita peroleh dari usaha kita selama setahun kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 (untuk tahun 2010 ini besarnya adalah 25% dari penghasilan kena pajak).
Jadi asumsikan apabila penghasilan yang Anda peroleh dari penjualan kepada bendahara pemerintah, penghasilan neto (setelah dikurangkan dengan HPP dan biaya-biaya) adalah sebesar 10% dari nilai penjualan. Maka PPh Badan terutangnya adalah 25% x (10% x nilai penjualan). Berarti PPh Badan terutang Anda adalah sebesar 2,5% dari nilai penjualan. Sedangkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong adalah sebesar 1,5% dari nilai penjualan. Artinya masih ada kekurangan bayar PPh sebesar 1% dari nilai penjualan yang harus Anda lunasi paling lambat tanggal 30 April sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan.

Anonim

Kamis, 15/09/2011 17:21 WIB
sumber: http://www.detiknews.com

Sengketa Faktur Pajak Rp 6,47 M, Dalzon Chemicals Ajukan 2 Mantan Pejabat Kemenkeu

Jakarta - Dalzon Chemicals Indonesia mengajukan 2 ahli pajak dalam sidang gugatan melawan Biesterfield Internastional. Ahli pajak itu diperlukan pendapatnya guna memperjelas posisi perusahaan pupuk dan bahan kimia tersebut yang tengah bersengketa soal faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 6,47 miliar.

Ahli tersebut yakni Untung Sukarji dan Basri Simbolon, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah puluhan tahun menangani masalah pajak. "Kita hadirkan untuk suatu kejelasan, selain mengamati bidang teknis juga keterangan soal Badan Usaha Tetap (BUT). Apakah terjadi perbedaan atau tidak," kata kuasa hukum Dalzon, Hartono Tanuwidjaya, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/9/2011).

Di dalam pemaparannya, ahli memaparkan hal-hal prosedural soal kedudukan badan usaha tetap, status badan perwakilan, kantor dagang maupun barng-barang kena pajak. "Pada intinya, subjek pajak adalah pihak yang menyerahkan barang kena pajak dan terdaftar sebagai pengusaha kena pajak," kata Untung dalam kesaksian dibawah sumpah.

"BUT hanya berkewajiban membayar PPH. Sementara untuk PPn, dia tidak berkewajiban," timpal Basri didepan majelis hakim yang diketuai Subyantoro.

Menurut Hartono, penjelasan saksi tersebut dapat memperjelas kewajiban tergugat. "Bahwa ada yang tidak mau membayar pajak ke pemerintah Indonesia," kata Hartono.

Sebagai catatan, kasus sengketa faktur pajak ini bermula dari jual beli bahan kimia antara Dalzon dan Biesterfield senilai Rp 62 miliar. Dalam jual beli tersebut, Dalzon juga membayar pajak PPN senilai Rp 6,4 miliar.

Menurut Biesterfield, pihaknya tidak perlu mengembalikan faktur pajak tersebut karena sebagai kantor perwakilan dgang asing, diatur dalam aturan menteri perdagangan. Selain itu, pihaknya menyatakan bukan kategori pengusaha kena pajak.

"Kantor perwakilan perdagangan asing, diatur berdasar aturan menteri perdagangan. Penyebutan tergugat sebagai Badan Usaha Tetap, didasarkan pada interpretasi penggugat sendiri.Tergugat bukan pengusaha kena pajak. Faktanya tidak ada satupun keterangan terdaftar yang menguatkan tergugat sebagai pengusaha kena pajak," kelit kuasa hukum Biesterfield, Brian Manuel.

Mohon penjelasan Bapak mengenai artikel di atas. Sebenarnya seperti ap kasus yg dihadapi WP tersebut?

Anto 22 September 2011 pukul 17.28

Saya tidak mengikuti kasus tersebut, sehingga saya kurang memahami detil sengketa yang terjadi. Namun dari artikel tersebut dapat saya jelaskan bahwa sebenarnya kasus yang disengketakan di sini bukanlah sengketa pajak sebagaimana yang dituliskan oleh wartawan dalam artikel tersebut (sebagaimana kita ketahui bahwa masih banyak wartawan kita yang kurang jeli dalam menulis berita karena kurangnya pengusaan teori).
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri, berarti ini adalah kasus pidana atau perdata, bukan kasus pajak (karena kasus pajak disidangkan di pengadilan pajak).

Pihak yang menuntut dan yang dituntut sama-sama pengusaha, berarti ini bukan kasus pidana terhadap negara.

Saya menyimpulkan bahwa dalam kasus transaksi kedua belah pihak, ada pihak yang seharusnya memiliki kewajiban harus memungut PPN namun tidak dilakukan sehingga pada saat diperiksa pajaknya oleh pemeriksa pajak ditetapkan terutang pajak, sehingga pihak yang dirugikan ini kemudian menuntut pihak yang dianggap seharusnya memiliki kewajiban memungut PPN.

Karena ini masuk ke masalah teknis, sehingga pihak pengadilan menghadirkan saksi ahli pajak.

Anonim

ehingga atas penyerahan ikan yang telah melalui tahap proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus ini tidak terutang PPN.

maksud dari pernyataan datas berarti jika ikan sudah mengalami suatu proses pembekuan, berarti tidak terutang PPN?

thank you

Anto 7 Februari 2013 pukul 18.13

Ikan yang mengalami proses pembekuan masih termasuk dalam definisi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b ini yaitu daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, DIDINGINKAN, DIBEKUKAN, dikemas atau tidak dikemas,....
Oleh sebab itu, penyerahan ikan yang mengalami proses pembekuan tidak terutang PPN.

Anonim

Pak/Bu saya mo tanya ne soal Penitipan Jasa Pembekuan Ikan PT. A dan PT. A menanggung Pembayaran PPh 23 sebesar 2 % dan apakah perlu dilaporkan sbg PPN Bulanan atau apa ya....?moho dijelaskan pelaporannya dimana, trims

Anto 22 Januari 2015 pukul 08.50

Jasa penitipan pembekuan ikan bukanlah merupakan penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh sebab itu, atas penyerahan jasa ini terutang PPN

Unknown 31 Mei 2016 pukul 22.47

Sy punya PT yg menyerahkan ikan beku thn 2003 di periksa pajak dan ditetepkan hrus byr ppn. Pertanyaan saya apakah ikan beku kena ppn?

Anto 1 Juni 2016 pukul 23.31

Menjawab pertanyaan Sdr. Teddi Nikijuluw:
Apabila ikan yang dibekukan tersebut tidak mengalami proses pengolahan dan hanya dibekukan, didinginkan, dipotong, dikemas tanpa pengolahan lebih lanjut bukan termasuk Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Posting Komentar