Dengan berlakunya Undang-Undang PPN yang baru (UU Nomor 42 Tahun 2009), maka tidak lagi dikenal adanya Faktur Pajak Sederhana. Saat ini, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dengan berlakunya ketentuan ini, tentunya akan sangat merepotkan bagi para PKP yang memiliki usaha sebagai Pedagang Eceran. Para PKP Pedagang Eceran ini setiap saat melakukan transaksi penyerahan kepada konsumen akhir yang mungkin tidak diketahui identitasnya, dengan nilai transaksi yang jumlahnya tidak terlalu besar namun intensitas transaksinya sangat sering/banyak.
Dapat kita bayangkan betapa repotnya apabila PKP Pedagang Eceran seperti pasar-pasar swalayan dengan antrian konsumen yang akan membayar di kasir yang demikian panjang, namun masih harus dimintakan identitas perpajakan secara lengkap hanya untuk mengisikan Faktur Pajak agar sesuai dengan ketentuan UU PPN. Selain tidak praktis, mungkin sebagian besar konsumen akan merasa enggan untuk bertransaksi dengan para PKP Pedagang Eceran tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, serta memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Dalam PER-58/PJ/2010 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 ini diatur hal-hal sebagai berikut:
Definisi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan suaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara:
Kewajiban membuat Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran
PKP Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Faktur Pajak yang dibuat ini paling sedikit (minimal) harus memuat keterangan:
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana disyaratkan di atas, dapat berupa:
-bon kontan,
-faktur penjualan,
-segi cash register,
-karcis,
-kuitansi, atau
-tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk, Ukuran, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana diuraikan di atas adalah disesuaikan dengan kepentingan PKP Pedagang Eceran.
Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.
Kode dan nomor seri Faktur Pajak ini dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya:
-Lembar ke-1: disampaikan kepada pembeli BKP
-Lembar ke-2: untuk arsip PKP yang membuat Faktur Pajak.
Faktur Pajak ini dianggap telahd dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 Faktur Pajak ini dapat juga berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compaq Disc (CD).
Sehubungan dengan berlakunya PER-58/PJ/2010 maka ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam PER-58/PJ/2010.
PER-58/PJ/2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011.
Khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 ditegaskan bahwa dalam hal PKP pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana yang dimaksud dalam definisi PKP Pedagang Eceran dalam PER-58/PJ/2010, atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-58/PJ/2010 ini.
Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:
Dapat kita bayangkan betapa repotnya apabila PKP Pedagang Eceran seperti pasar-pasar swalayan dengan antrian konsumen yang akan membayar di kasir yang demikian panjang, namun masih harus dimintakan identitas perpajakan secara lengkap hanya untuk mengisikan Faktur Pajak agar sesuai dengan ketentuan UU PPN. Selain tidak praktis, mungkin sebagian besar konsumen akan merasa enggan untuk bertransaksi dengan para PKP Pedagang Eceran tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, serta memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Dalam PER-58/PJ/2010 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 ini diatur hal-hal sebagai berikut:
Definisi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan suaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara:
- melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.
Kewajiban membuat Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran
PKP Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Faktur Pajak yang dibuat ini paling sedikit (minimal) harus memuat keterangan:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP (dalam hal ini adalah PKP Pedagang Eceran sendiri);
- jenis BKP yang diserahkan
- jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana disyaratkan di atas, dapat berupa:
-bon kontan,
-faktur penjualan,
-segi cash register,
-karcis,
-kuitansi, atau
-tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Bentuk, Ukuran, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana diuraikan di atas adalah disesuaikan dengan kepentingan PKP Pedagang Eceran.
Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.
Kode dan nomor seri Faktur Pajak ini dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya:
-Lembar ke-1: disampaikan kepada pembeli BKP
-Lembar ke-2: untuk arsip PKP yang membuat Faktur Pajak.
Faktur Pajak ini dianggap telahd dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 Faktur Pajak ini dapat juga berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compaq Disc (CD).
Sehubungan dengan berlakunya PER-58/PJ/2010 maka ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur oleh PKP Pedagang Eceran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam PER-58/PJ/2010.
PER-58/PJ/2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011.
Khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010 ditegaskan bahwa dalam hal PKP pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana yang dimaksud dalam definisi PKP Pedagang Eceran dalam PER-58/PJ/2010, atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-58/PJ/2010 ini.
Tidak menemukan artikel yang Anda inginkan? Lakukan pencarian lebih lanjut:
0 Comments
Posting Komentar