Loading...

Tuesday, December 22, 2009

Berubah Lagi! Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengguna SPT Formulir 1770 SS

Baru saja diubah ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dikembalikan seperti ketentuan di tahun pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang:
mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Namun belum sempat ketentuan ini dijalankan, kembali peraturan ini diubah dan dikembalikan ke aturan seperti untuk tahun pajak 2008.
Oleh sebab itu, saat ini Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS hanyalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari 1 (satu)pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60 juta setahunnya.

Baca Selengkapnya......

Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

Penyidikan pajak yang sedang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Syarat penghentian ini hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Aturan Pelaksanaan dari Pasal 44B ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Salah satu prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan utang pajak dengan menggunakan escrow account (Pasal 8). Selanjutnya tata cara pembuatan escrow account ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2009 tanggal 17 Desember 2009.

Dalam PER-65/PJ/2009 ini diatur mengenai mekanisme pembuatan escrow account yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Pengajuan Permohonan Penghentian Penyidikan
Dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account yang berisi uang sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Prosedur Pembuatan Escrow Account
Escrow account dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak dan diketahui oleh bank pembuka escrow account.

Dalam rangka membuat perjanjian pengelolaan escrow account, Direktur Jenderal Pajak dapat diwakili oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Isi perjanjian pengelolaan ini paling sedikit memuat:
-identitas para pihak dan bank pembuka escrow account
-waktu dan tempat perjanjian
-jumlah jaminan pelunasan
-biaya escrow account
-prosedur pencairan jaminan; dan
-penyelesaian perselisihan.
Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ini ditanggung oleh Wajib Pajak, demikian juga dengan pengahsilan yang timbul sehubungan dengan escrow account ini (misalkan bunga) menjadi hak Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya......

Monday, December 21, 2009

Ralat PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B

Sehubungan dengan terjadinya beberapa kesalahan kata pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penafsiran dan penerapan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat atas PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.

Bagian yang diralat adalah:

  1. beberapa frase yang terdapat dalam Lampiran II dan Lampiran III
  2. menghapus frase "Please note that this submitted form must bear the original endorsement of the Competent Authority" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu.
  3. menghapus frase "concerning the types of income mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part III.
  4. mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi pernyataan oleh penerima penghasilan.
  5. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang di luar negeri.
  6. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan penghasilan yagn diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 bulan (Masa Pajak).

Selengkapnya formulir-formulir yang diubah adalah menjadi sebagai berikut:
- Form-DGT 1
- Form-DGT 2

Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.

Artikel Terkait:
- Aturan aslinya: PER-61/PJ/2009

Baca Selengkapnya......

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru 2010. Tentunya untuk memasuki tahun baru 2010 ini, kita harus lebih optimis lagi. Segala kegagalan yang kita alami selama tahun 2009 dapat kita jadikan sebagai pemicu dan cambuk bagi kita untuk memperbaiki bahkan meraih sukses di tahun 2010 ini.

Memasuki 1 Januari 2010 ini, kita juga perlu memperhatikan beberapa kegiatan administrasi yang dilakukan dalam usaha kita. Salah satunya adalah dalam masalah perpajakan yaitu kegiatan administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak.

Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Kembali mengenai ketentuan pemberian nomor urut dalam faktur pajak, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2010 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "10".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2010 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-10.00000001

Baca Selengkapnya......

Wednesday, December 16, 2009

Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB

Pengajuan keberatan atas PBB sesuai dengan ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 (baca artikel terkait di sini). Untuk memberikan penegasan lebih detil dalam pelaksanaan proses penyelesaian keberatan PBB ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-113/PJ/2009 tanggal 8 Desember 2009.



Baca Selengkapnya......

Monday, December 14, 2009

Template SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tidak mengerti Bahasa Indonesia untuk dapat mengisi dan melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak membuat suatu template (alat bantu) berupa formulir SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam Bahasa Inggris. Ketentuan mengenai template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tanggal 1 Desember 2009.
Template ini berbentuk:
  1. Terjemahan formulir SPT Tahunan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau
  2. Software( perangkat lunak) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa lndonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah:
  1. template yang telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini diletakkan tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;
  2. Wajib Pajak dapat membuka software aplikasi yang juga telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template dan Software aplikasi ini dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Download:
- Template SPT 1770 berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Rupiah berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Dolar berbahasa Inggris

Baca Selengkapnya......

Monday, December 7, 2009

Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Namanya Tidak Di Surat Paksa

Guna memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksaan kegiatan penagihan pajak, khususnya terhadap tindakan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-108/PJ/2009.

Dalam SE-108/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa:
  1. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Paksa yang telah terbit tidak dapat diterbitkan kembali, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Kondisi tertentu ini misalnya adalah terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, misalkan kecurian, kebanjiran, kebakaran, gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Pajak rusak.
  2. Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dalam jangka waktu setelah 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
  3. Terhadap Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal yang tersimpan di bank, dan terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan yang tersimpan di bank, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. Atas permintaan Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada pimpinan bank atau pejabat bank untuk melakukan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak harus disertai dengan salinan Surat Paksa (SP) dan SPMP yang mencantumkan nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak serta Surat Keterangan yang memuat penjelasan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak beserta lampiran dokumen pendukungnya.

Baca Selengkapnya......

Friday, December 4, 2009

RUU Tax Amnesty Tidak Dibahas Hingga 2014

RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) tidak masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (pro-legnas) 2010-2014.Sidang paripurna DPR menyepakati sebanyak 247 RUU (baik usulan pemerintah maupun DPR) yang akan dibahas dalam periode 5 tahun mendatang.
"Saya juga kaget kok RUU [tax amnesty) tidak masuk dalam daftar. Padahal yang jelas waktu itu sudah diusulkan Baleg (badan legislasi) | untuk diusulkan dalam proleg-nas," kata Andi Rahmat, anggota Komisi Xl DPR dari FPKS, seusai rapat paripurna DPR kemarin.

Dia mengaku belakangan dirinya terlalu sibuk mengurusi usulan hak angket bailout Bank Century sehingga tidak mengetahui perkembangan terakhir pembahasan daftar RUU di tingkat Baleg DPR.

Andi sebelumnya mengungkapkan DPR akan menginisiasi pembuatan RUU tersebut agar dimasukkan ke prolegnas 2010-2014. (Bisnis, 22 Oktober) "Saya asumsikan pemerintah yang tidak mau memasukkan itu (RUU tax amnesty] karena ingat saya sudah lama di dorong ke arah itu [pembuatan RUU)."

Namun, dirinya mengatakan masih terbuka peluang untuk membahas RUU tax amnesty dalam periode 5 tahun ini. "Tidak ada di daftar bukan berarti tidak masuk, masih ada kemungkinan masuk tentu lewat mekanisme di DPR," jelasnya.

Bisa berubah
Ketua DPR Marzuki Alie yang bertindak selaku pemimpin sidang paripurna mengatakan meski semua daftar RUU yang diusulkan tersebut sudah disepakati, apabila terjadi perubahan akan dibahas dalam sidang paripurna berikutnya.

"Kita terima dulu semua daftar RUU ini, kalau ada perubahan nanti dibahas di paripurna berikutnya," jelasnya sambil mengetok palu.Di pihak lain. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah mengungkapkan pemberian fasilitas pengampunan pajak tidak akan menjamin terjadinya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal.

"Taix amnesty yang kayak apa bentuknya? Dulu entah tahun berapa, kita pernah melaksanakannya tapi nggak berhasil. Waktu itu sedikit sekali animo masyarakat. Jadi nggak jaminan," katanya.

Sebenarnya tanpa tax amnesty sekalipun, menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal dapat tercipta dengan sendirinya karena dalam UU Perpajakan saat ini sudah banyak memberikan insentif.

Selain itu, sambungnya, rezim internasional yang dipelopori oleh G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development saat ini gencar mengampanyekan anti kebijakan tax haven country.

Sumber : Bisnis Indonesia

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: