Guna memberikan suatu pedoman dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Kedua ketentuan ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2010.
Terdapat kesalahan redaksional dalam PER-61/PJ/2009 terutama pada bagian Lampiran. Kesalahan ini telah diralat oleh Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Desember 2009 (baca artikel terkait mengenai ralat PER-61/PJ/2009 di sini)
Kedua ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010.
3 Comments
Pak Anto punya lampiran PER-61 & PER-62 dalam format Excell tidak.
Diro
Thanks
Dear Pak Anto, mohon informasi apakah nilai IDR yang ada di form DGT 1 itu harus nilai IDR dan tidak bisa menggunakan mata uang lain yang sesuai dengan kontrak dengan suplier? jika memang harus menggunakan IDR, dasar apa yang kita gunakan untuk mengkurskan ke IDR? terimakasih.
Salam,
Sadrah
Untuk Sdr. Diro:
Saat ini saya tidak memiliki lampiran PER-61 dan PER-62 dalam format Excel dan belum sempat membuatnya.
Untuk Sdr. Sadrah:
Dalam penegasan atas kedua PER ini, yaitu SE-114/PJ/2009 angka 3 huruf i bagian 2) disebutkan bahwa apa penghasilan yang diterima WPLN dalam mata uang selain Rupiah, WPLN dapat mencantumkan nomimal dalam mata uang asing dan mengganti IDR dengan mata uang asing yang digunakan.
Posting Komentar