..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 04 Desember 2009

RUU Tax Amnesty Tidak Dibahas Hingga 2014

RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) tidak masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (pro-legnas) 2010-2014.Sidang paripurna DPR menyepakati sebanyak 247 RUU (baik usulan pemerintah maupun DPR) yang akan dibahas dalam periode 5 tahun mendatang.

"Saya juga kaget kok RUU [tax amnesty) tidak masuk dalam daftar. Padahal yang jelas waktu itu sudah diusulkan Baleg (badan legislasi) | untuk diusulkan dalam proleg-nas," kata Andi Rahmat, anggota Komisi Xl DPR dari FPKS, seusai rapat paripurna DPR kemarin.

Dia mengaku belakangan dirinya terlalu sibuk mengurusi usulan hak angket bailout Bank Century sehingga tidak mengetahui perkembangan terakhir pembahasan daftar RUU di tingkat Baleg DPR.

Andi sebelumnya mengungkapkan DPR akan menginisiasi pembuatan RUU tersebut agar dimasukkan ke prolegnas 2010-2014. (Bisnis, 22 Oktober) "Saya asumsikan pemerintah yang tidak mau memasukkan itu (RUU tax amnesty] karena ingat saya sudah lama di dorong ke arah itu [pembuatan RUU)."

Namun, dirinya mengatakan masih terbuka peluang untuk membahas RUU tax amnesty dalam periode 5 tahun ini. "Tidak ada di daftar bukan berarti tidak masuk, masih ada kemungkinan masuk tentu lewat mekanisme di DPR," jelasnya.

Bisa berubah

Ketua DPR Marzuki Alie yang bertindak selaku pemimpin sidang paripurna mengatakan meski semua daftar RUU yang diusulkan tersebut sudah disepakati, apabila terjadi perubahan akan dibahas dalam sidang paripurna berikutnya.

"Kita terima dulu semua daftar RUU ini, kalau ada perubahan nanti dibahas di paripurna berikutnya," jelasnya sambil mengetok palu.Di pihak lain. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pernah mengungkapkan pemberian fasilitas pengampunan pajak tidak akan menjamin terjadinya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal.

"Taix amnesty yang kayak apa bentuknya? Dulu entah tahun berapa, kita pernah melaksanakannya tapi nggak berhasil. Waktu itu sedikit sekali animo masyarakat. Jadi nggak jaminan," katanya.

Sebenarnya tanpa tax amnesty sekalipun, menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal dapat tercipta dengan sendirinya karena dalam UU Perpajakan saat ini sudah banyak memberikan insentif.

Selain itu, sambungnya, rezim internasional yang dipelopori oleh G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development saat ini gencar mengampanyekan anti kebijakan tax haven country.

Sumber : Bisnis Indonesia

0 Comments

Posting Komentar