..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 22 Desember 2009

Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

Penyidikan pajak yang sedang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Syarat penghentian ini hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Aturan Pelaksanaan dari Pasal 44B ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Salah satu prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan utang pajak dengan menggunakan escrow account (Pasal 8). Selanjutnya tata cara pembuatan escrow account ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2009 tanggal 17 Desember 2009.

Dalam PER-65/PJ/2009 ini diatur mengenai mekanisme pembuatan escrow account yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Pengajuan Permohonan Penghentian Penyidikan
Dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account yang berisi uang sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Prosedur Pembuatan Escrow Account
Escrow account dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak dan diketahui oleh bank pembuka escrow account.

Dalam rangka membuat perjanjian pengelolaan escrow account, Direktur Jenderal Pajak dapat diwakili oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Isi perjanjian pengelolaan ini paling sedikit memuat:
-identitas para pihak dan bank pembuka escrow account
-waktu dan tempat perjanjian
-jumlah jaminan pelunasan
-biaya escrow account
-prosedur pencairan jaminan; dan
-penyelesaian perselisihan.

Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ini ditanggung oleh Wajib Pajak, demikian juga dengan pengahsilan yang timbul sehubungan dengan escrow account ini (misalkan bunga) menjadi hak Wajib Pajak.

0 Comments

Posting Komentar